10 artikel dengan tag pm 63 tahun 2021.
10 Agustus 2026
Sejak 2015, regulasi penerbangan drone di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan. Mari kita telusuri bagaimana kerangka sertifikasi pilot drone, dari PM 90 hingga SIDOPI GO, telah berkembang untuk menjaga keamanan dan profesionalisme industri.
9 Agustus 2026
Sertifikasi pilot drone di Indonesia diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi setiap individu yang ingin mengoperasikan drone secara profesional, memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan.
Setiap pilot drone yang mengoperasikan pesawat tanpa awak untuk keperluan komersial di Indonesia wajib memiliki Remote Pilot Certificate (RPC). Melanggar regulasi ini dapat berujung pada sanksi hukum berat dan kerugian finansial yang signifikan.
Apakah menerbangkan drone sebagai hobi atau rekreasi memerlukan sertifikasi? Regulasi drone di Indonesia membedakan persyaratan berdasarkan berat drone, tujuan penggunaan, dan lokasi operasi. Pahami kapan sertifikasi wajib dan kapan tidak.
8 Agustus 2026
Indonesia telah mengadopsi standar internasional dalam regulasi sertifikasi pilot drone, memastikan keamanan dan profesionalisme operator. PM 63 Tahun 2021 menjadi payung hukum utama yang mengatur Remote Pilot Certificate (RPC) dan kelaikan drone.
SPUKTA adalah singkatan dari Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, sebuah kerangka regulasi krusial di Indonesia yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021. Artikel ini mengupas tuntas mengapa SPUKTA vital bagi operasi drone komersial di tanah air.
5 Agustus 2026
Memahami batasan ketinggian terbang drone di perkotaan sangat krusial. Artikel ini mengulas regulasi DKPPU berdasarkan PM 63 Tahun 2021, memastikan operasi drone Anda legal dan aman di tengah padatnya aktivitas urban.
30 Juli 2026
Panduan proses rekrutmen remote pilot yang aman secara hukum bagi perusahaan, berdasarkan ketentuan Remote Pilot In Command pada PM 63 Tahun 2021 dan kewajiban Operator pada PM 37 Tahun 2020, mulai dari sertifikasi sampai pembagian tanggung jawab.
Klasifikasi drone berbasis MTOW membagi wahana menjadi micro/mini (<250g), small drone/SPUKTA (250g–25kg), serta medium/large (>25kg). Pelajari implikasinya terhadap regulasi PM 63 Tahun 2021 di Indonesia.