Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Bagaimana Sebaiknya Proses Rekrutmen Remote Pilot di Perusahaan

Kembali ke Blog
Panduan30 Juli 20267 menit baca

Bagaimana Sebaiknya Proses Rekrutmen Remote Pilot di Perusahaan

Panduan proses rekrutmen remote pilot yang aman secara hukum bagi perusahaan, berdasarkan ketentuan Remote Pilot In Command pada PM 63 Tahun 2021 dan kewajiban Operator pada PM 37 Tahun 2020, mulai dari sertifikasi sampai pembagian tanggung jawab.

Peserta pelatihan remote pilot mengikuti sesi teori sebelum praktik terbang drone

Pertanyaan yang cukup sering muncul dari calon karyawan adalah soal posisi kerja yang mensyaratkan kemampuan menerbangkan drone, misalnya untuk kebutuhan produksi video, padahal perusahaan tidak selalu menyediakan pelatihan resmi lebih dulu. Pertanyaan lanjutannya biasanya lebih tajam, yaitu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan seperti crash landing karena kurangnya pengalaman terbang, apakah perusahaan atau orang yang memegang kendali drone tersebut.

Pertanyaan semacam ini sebenarnya sudah punya jawaban yang jelas dalam regulasi penerbangan Indonesia, khususnya lewat konsep Remote Pilot In Command yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107. Namun jawaban hukum saja tidak cukup bagi perusahaan yang ingin membangun proses kerja yang aman dan sesuai aturan, sehingga pertanyaan yang lebih penting untuk dijawab adalah bagaimana seharusnya proses rekrutmen dan penugasan remote pilot disusun sejak awal.

Artikel ini membahas dasar hukum tanggung jawab remote pilot secara netral dan profesional, sekaligus memberi gambaran praktis bagaimana perusahaan sebaiknya menyusun proses rekrutmen agar tidak menempatkan karyawan maupun perusahaan sendiri pada posisi berisiko secara hukum.

Peserta pelatihan remote pilot mengikuti sesi teori sebelum praktik terbang drone

Remote Pilot In Command Memegang Tanggung Jawab Langsung Menurut PM 63 Tahun 2021

Butir 107.19 pada lampiran PM 63 Tahun 2021 menyatakan dengan jelas bahwa seorang Remote Pilot In Command harus ditunjuk sebelum atau selama penerbangan pesawat udara kecil tanpa awak, dan RPIC tersebut bertanggung jawab secara langsung serta merupakan otoritas akhir untuk pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak yang diterbangkan. Ketentuan yang sama juga menegaskan bahwa RPIC harus memastikan pesawat udara tanpa awak tidak akan menimbulkan bahaya bagi orang lain, pesawat udara, atau properti, apa pun penyebab hilangnya kendali atas pesawat tersebut.

Peraturan ini juga menutup celah soal siapa yang boleh memegang kendali. Butir 107.12 menegaskan tidak seorang pun dapat memegang kendali penerbangan drone kecuali orang tersebut bersertifikat remote pilot dengan rating yang sesuai, atau berada dalam pengawasan langsung seorang RPIC bersertifikat yang mampu segera mengambil alih kendali. Artinya, seseorang yang belum bersertifikat sebenarnya tidak diperkenankan menerbangkan drone secara mandiri sama sekali, kecuali di bawah pengawasan langsung RPIC yang sudah memenuhi syarat.

Butir 107.23 melengkapi ketentuan ini dengan melarang siapa pun mengoperasikan sistem pesawat udara kecil tanpa awak secara ceroboh atau gegabah sehingga membahayakan nyawa atau harta benda orang lain. Kombinasi ketiga ketentuan ini menjadi dasar hukum paling langsung untuk menjawab pertanyaan soal tanggung jawab kecelakaan, yaitu orang yang memegang kendali penerbangan sebagai RPIC yang menanggung tanggung jawab operasional secara langsung.

Status Karyawan Tidak Mengubah Kedudukan Hukum sebagai Remote Pilot

Salah satu miskonsepsi yang sering muncul adalah anggapan bahwa jika seseorang menerbangkan drone karena tuntutan pekerjaan atau perintah atasan, maka tanggung jawab hukum otomatis berpindah ke perusahaan. PM 63 Tahun 2021 tidak memuat pengecualian semacam itu. Ketentuan soal Remote Pilot In Command berlaku terhadap siapa pun yang memegang kendali penerbangan, tanpa membedakan apakah penerbangan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, hobi, atau pekerjaan yang ditugaskan perusahaan.

Landasan ini juga sejalan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mewajibkan setiap personel terkait pengoperasian pesawat udara memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi yang sah, sebagaimana dibahas lebih rinci di artikel Membedah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Definisi Pesawat Udara dalam undang undang tersebut tidak mensyaratkan keberadaan awak, sehingga kewajiban lisensi ini turut mengikat operator drone, bukan hanya penerbang pesawat berawak.

Konsekuensinya, karyawan yang diminta menerbangkan drone tanpa sertifikat, dan tanpa berada di bawah pengawasan langsung RPIC bersertifikat, sebenarnya berada pada posisi yang tidak sesuai dengan ketentuan Butir 107.12. Status sebagai karyawan atau tuntutan pekerjaan tidak menghapus kewajiban ini, sehingga baik karyawan maupun perusahaan sama sama menanggung risiko hukum jika ketentuan ini diabaikan.

Operator Tetap Punya Kewajiban sebagai Pemberi Kerja Menurut PM 37 Tahun 2020

Meski RPIC menanggung tanggung jawab operasional secara langsung, bukan berarti perusahaan sepenuhnya lepas tangan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia mendefinisikan Operator sebagai pihak yang mencakup instansi pemerintah, BUMN, swasta, maupun perorangan yang bertanggung jawab baik sebagai individu maupun mewakili instansi dalam menjalankan tugas, usaha, atau kegiatannya memanfaatkan teknologi pesawat udara tanpa awak.

Ketika sebuah perusahaan menugaskan karyawan menerbangkan drone untuk kepentingan bisnisnya, perusahaan tersebut pada dasarnya bertindak sebagai Operator, dan posisi ini membawa kewajiban tersendiri. Lampiran PM 37 Tahun 2020 poin 4.5 huruf h mensyaratkan dokumentasi kompetensi dan pengalaman pilot sebagai bagian dari data dukung permohonan persetujuan operasional, sementara poin 4.6 mewajibkan operator memiliki dokumen asuransi sebagai jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan kegagalan pengoperasian.

Dengan kata lain, tanggung jawab dalam ekosistem regulasi drone Indonesia bersifat berlapis, bukan tunggal. RPIC menanggung tanggung jawab langsung atas keselamatan penerbangan yang sedang berlangsung, sementara Operator selaku pemberi kerja tetap terikat kewajiban administratif dan finansial seperti memastikan kompetensi personel dan menyediakan jaminan asuransi. Kedua kewajiban ini berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

Baca Juga

Memahami SIDOPI GO, Panduan Lengkap Registrasi Drone dan Sertifikasi Remote Pilot

Seorang pilot drone mengisi formulir pendaftaran online untuk drone mereka.

Analogi SIM dan Mobil Perusahaan Membantu Memahami Pembagian Tanggung Jawab Ini

Supaya lebih mudah dipahami, bayangkan situasi yang lebih umum dan sudah lama dikenal, yaitu seorang karyawan yang diketahui belum punya Surat Izin Mengemudi, tapi tetap diperintahkan membawa mobil operasional perusahaan untuk urusan kerja. Jika kemudian terjadi kecelakaan, pertanyaannya sama persis dengan kasus drone, yaitu siapa yang salah, perusahaan yang memerintahkan atau karyawan yang mengemudikan mobil tersebut. Jawaban hukum untuk analogi ini sebenarnya sudah lama tersedia dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dan strukturnya mirip dengan yang berlaku pada kasus drone.

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Mengemudikan kendaraan tanpa SIM sudah merupakan pelanggaran hukum tersendiri, sehingga karyawan yang mengemudi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban perdata secara pribadi atas kerugian yang timbul. Namun Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata menambahkan lapisan lain, yaitu majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan mereka turut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada bawahan tersebut.

Artinya, dalam kasus SIM maupun kasus drone, jawabannya bukan salah satu pihak saja, melainkan dua duanya bisa dimintai pertanggungjawaban sekaligus, hanya berbeda dasar dan posisinya. Karyawan tetap menanggung akibat dari tindakannya sendiri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sementara perusahaan yang mengetahui ketidaksiapan karyawan namun tetap memerintahkan tugas tersebut turut terekspos tanggung jawab lewat Pasal 1367 KUHPerdata, persis seperti kewajiban Operator dalam PM 37 Tahun 2020 yang sudah dibahas sebelumnya. Semakin jelas perusahaan mengetahui ketidaksiapan karyawannya, semakin sulit pula perusahaan berargumen bahwa kerugian yang timbul sepenuhnya di luar tanggung jawabnya.

Bagaimana Sebaiknya Proses Rekrutmen Remote Pilot Disusun

Berdasarkan kerangka hukum di atas, ada dua pendekatan rekrutmen yang secara umum dipakai perusahaan, dan keduanya bisa berjalan aman asalkan disusun dengan benar. Pendekatan pertama adalah mensyaratkan sertifikat remote pilot sebagai syarat masuk sejak proses seleksi, sehingga perusahaan hanya merekrut kandidat yang sudah memenuhi Butir 107.12 sejak hari pertama bekerja. Pendekatan ini paling aman dari sisi kepatuhan, meski basis kandidatnya lebih terbatas.

Pendekatan kedua adalah merekrut lebih dulu berdasarkan kompetensi lain yang relevan, misalnya kemampuan videografi, lalu memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi remote pilot setelah karyawan bergabung. Pendekatan ini tetap sah secara hukum, dengan syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu karyawan tersebut tidak boleh diberi tugas menerbangkan drone secara mandiri sebelum bersertifikat, kecuali selalu berada di bawah pengawasan langsung seorang RPIC bersertifikat yang mampu mengambil alih kendali kapan pun diperlukan, persis seperti yang diatur Butir 107.12 huruf a angka 2.

Di luar dua pendekatan tersebut, praktik yang baik juga mencakup penunjukan RPIC secara formal dan tertulis untuk setiap misi penerbangan, bukan sekadar penugasan lisan, penyiapan dokumen asuransi operasional sesuai PM 37 Tahun 2020, serta pendokumentasian kompetensi dan jam terbang setiap remote pilot secara berkelanjutan. Ketiga praktik ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari mitigasi risiko hukum bagi perusahaan sekaligus perlindungan bagi karyawan yang ditugaskan menerbangkan drone.

Kepastian Hukum sebelum Drone Diterbangkan untuk Kepentingan Bisnis

Kombinasi PM 63 Tahun 2021 dan PM 37 Tahun 2020 sebenarnya sudah memberi kerangka yang cukup jelas, yaitu tanggung jawab operasional langsung ada pada Remote Pilot In Command, sementara kewajiban administratif dan finansial tetap melekat pada Operator yang dalam konteks pekerjaan berarti perusahaan itu sendiri. Kejelasan ini seharusnya mendorong perusahaan untuk tidak menunda proses sertifikasi karyawan yang bertugas menerbangkan drone, apa pun alasan operasionalnya.

Bagi karyawan yang menghadapi situasi serupa dengan yang dibahas di awal artikel ini, ada baiknya menanyakan secara eksplisit kepada calon pemberi kerja soal siapa yang akan ditunjuk sebagai RPIC selama masa transisi sebelum sertifikasi selesai, serta memastikan penugasan terbang mandiri baru diberikan setelah sertifikat remote pilot benar benar diperoleh. Pertanyaan semacam ini bukan bentuk kecurigaan berlebihan, melainkan langkah wajar untuk memahami posisi hukum diri sendiri sebelum memegang kendali sebuah pesawat udara, betapapun kecil ukurannya.

Remote Pilot Academy menyediakan program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang bisa menjadi bagian dari proses onboarding karyawan sebelum mereka ditugaskan menerbangkan drone secara mandiri, sehingga perusahaan maupun karyawan sama sama berada pada posisi yang aman secara hukum. Bagi perusahaan yang ingin melatih beberapa karyawan sekaligus dengan jadwal yang fleksibel, skema In-House Training kami dirancang khusus untuk kebutuhan seperti ini, lengkap dengan pendampingan yang relevan seperti dibahas di artikel keterampilan esensial pilot drone profesional.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.