Sektor penerbangan sipil, termasuk operasional drone, diatur ketat demi keselamatan bersama. Di Indonesia, setiap individu atau badan usaha yang ingin mengoperasikan pesawat udara kecil tanpa awak (PUTA) untuk tujuan komersial wajib memenuhi serangkaian regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu pilar utamanya adalah kepemilikan Remote Pilot Certificate (RPC) bagi pilot drone.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (CASR Part 107) secara eksplisit mewajibkan sertifikasi ini. Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis pengoperasian drone, tetapi juga menetapkan standar kompetensi bagi pilotnya. Mengabaikan kewajiban ini bukan sekadar melanggar aturan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, bahkan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Banyak yang masih beranggapan bahwa menerbangkan drone hanya membutuhkan keahlian teknis. Padahal, aspek kepatuhan regulasi adalah fondasi utama bagi setiap operasi penerbangan yang bertanggung jawab dan aman, terutama dalam konteks komersial. Memahami dasar hukum dan risiko yang melekat jika terbang tanpa sertifikat adalah langkah awal untuk menjadi pilot drone yang profesional dan taat aturan.
Mengapa Sertifikasi Remote Pilot (RPC) Penting?
Remote Pilot Certificate (RPC) adalah bukti formal bahwa seorang pilot telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pilot memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan PUTA secara aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tanpa RPC, seorang pilot dianggap tidak memiliki kualifikasi resmi untuk melakukan operasi komersial, terlepas dari seberapa mahir mereka secara teknis.
PM 63 Tahun 2021 mengadopsi standar CASR Part 107 yang mengatur sistem pesawat udara kecil tanpa awak dengan berat maksimum 25 kilogram. Regulasi ini dengan jelas menyatakan bahwa setiap operasi drone yang menghasilkan kompensasi, baik berupa uang tunai, barter layanan, atau manfaat lainnya, wajib dilakukan oleh pilot yang memiliki RPC yang masih berlaku. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti survei pemetaan, fotografi dan videografi komersial, inspeksi infrastruktur, hingga monitoring pertanian.
Proses untuk mendapatkan RPC melibatkan beberapa tahapan krusial, mulai dari mengikuti ground school di UAS Training Center (UASTC) yang diakui oleh Kemenhub, pendaftaran melalui sistem SIDOPI GO, hingga ujian teori dan praktik yang diawasi oleh DKPPU. Cara mendapatkan Sertifikat Remote Pilot melalui SIDOPI GO membutuhkan persiapan yang matang dan pemenuhan persyaratan yang ketat, seperti usia minimal 17 tahun, kemampuan berbahasa Inggris, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Sanksi Hukum dan Konsekuensi Non-Hukum Jika Terbang Tanpa RPC
Melakukan operasi komersial drone tanpa RPC adalah pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan sipil di Indonesia. Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran ini. Sanksi yang mungkin dijatuhkan bisa bervariasi, mulai dari teguran administratif, denda, hingga penindakan hukum yang lebih berat tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Lebih dari sekadar denda, konsekuensi non-hukum dari terbang tanpa RPC bisa jauh lebih merugikan. Jika terjadi insiden selama operasi, seperti tabrakan drone, kerusakan properti, atau gangguan pada operasi penerbangan lainnya, posisi hukum operator menjadi sangat rentan. Tanpa sertifikasi, tidak ada bukti bahwa operator telah menjalani pelatihan keselamatan yang diwajibkan oleh regulasi, yang akan mempersulit proses pembelaan diri dalam tuntutan hukum atau klaim ganti rugi. Ini secara langsung dijelaskan dalam artikel kami tentang Konsekuensi Hukum Berat Bagi Operator Drone Tanpa Sertifikat di Indonesia.
Selain itu, banyak perusahaan asuransi yang menyediakan produk pertanggungjawaban untuk operasi drone menyertakan klausul kepatuhan regulasi. Jika terbukti pilot tidak memiliki RPC yang valid saat insiden terjadi, klaim asuransi dapat ditolak atau dikurangi secara signifikan. Ini berarti operator harus menanggung sendiri seluruh biaya ganti rugi yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah, bahkan lebih.
Perbedaan RPC dengan Sertifikat Operator dan Masa Berlakunya
Penting untuk memahami bahwa Remote Pilot Certificate (RPC) berbeda dengan Sertifikat Operator PUTA. RPC dipegang oleh individu sebagai bukti kompetensi terbang personal, sementara Sertifikat Operator dipegang oleh badan usaha atau entitas hukum yang menjual jasa drone komersial. Sebuah perusahaan penyedia jasa drone komersial wajib memiliki Sertifikat Operator, dan semua pilot yang bekerja di bawahnya harus memiliki RPC yang valid. Keduanya saling melengkapi dan tidak dapat saling menggantikan.
RPC memiliki masa berlaku, umumnya 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Untuk menjaga validitasnya, pilot wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan biasanya meliputi bukti jam terbang aktif yang tercatat dalam log book, tidak adanya catatan pelanggaran regulasi serius, dan dalam beberapa kasus, diperlukan refreshment training atau ujian ulang. Pilot yang tetap mengoperasikan drone secara komersial dengan RPC yang kedaluwarsa diperlakukan sama dengan pilot yang tidak memiliki sertifikat, dengan segala konsekuensi hukumnya.
Oleh karena itu, menjaga RPC tetap aktif adalah bagian tak terpisahkan dari keprofesionalan seorang pilot drone. Pelatihan lanjutan seperti Sertifikasi Remote Pilot (RPC) dari Remote Pilot Academy tidak hanya membantu dalam mendapatkan sertifikat awal, tetapi juga membekali pilot dengan pemahaman regulasi terkini dan praktik terbaik untuk operasional drone yang aman dan legal.
Baca Juga
Sertifikat Remote Pilot Hilang atau Rusak? Begini Prosedur Penerbitan Ulangnya

Menghindari Sanksi dan Membangun Karir Profesional
Langkah paling efektif untuk menghindari sanksi hukum dan konsekuensi negatif lainnya adalah dengan memastikan bahwa setiap operasi drone komersial dilakukan oleh pilot yang memiliki Remote Pilot Certificate (RPC) yang valid. Investasi waktu dan biaya untuk mendapatkan sertifikasi ini adalah bentuk komitmen terhadap keselamatan, kepatuhan regulasi, dan profesionalisme di industri drone.
Remote Pilot Academy, sebagai penyedia pelatihan sertifikasi drone terkemuka di Indonesia, menawarkan berbagai program yang dirancang untuk membantu Anda memenuhi persyaratan regulasi. Mulai dari Pelatihan Dasar Pengenalan Drone hingga pelatihan spesialisasi seperti Fotogrametri & Pemetaan Udara dengan Drone, kami membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berkarir secara legal dan aman.
Dengan menjadi pilot drone bersertifikat, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko hukum, tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas dan diakui. Bergabunglah dengan komunitas pilot drone profesional yang bertanggung jawab dan patuh regulasi bersama Remote Pilot Academy. Kunjungi situs kami atau hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan Sertifikasi Remote Pilot (RPC) dan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai tujuan profesional Anda.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


