Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Membedah SPUKTA, Kerangka Regulasi Drone di Indonesia Berdasarkan PM 63 Tahun 2021

Kembali ke Blog
Regulasi8 Agustus 20264 menit baca

Membedah SPUKTA, Kerangka Regulasi Drone di Indonesia Berdasarkan PM 63 Tahun 2021

SPUKTA adalah singkatan dari Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, sebuah kerangka regulasi krusial di Indonesia yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021. Artikel ini mengupas tuntas mengapa SPUKTA vital bagi operasi drone komersial di tanah air.

Seorang pilot drone komersial sedang mempersiapkan drone di lokasi kerja

Sektor penerbangan sipil, termasuk operasional pesawat udara tanpa awak (PUTA) atau drone, selalu membutuhkan kerangka regulasi yang jelas untuk menjamin keselamatan dan ketertiban. Di Indonesia, payung hukum utama yang mengatur operasional drone komersial adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 atau yang dikenal luas sebagai PM 63 Tahun 2021. Peraturan ini memperkenalkan istilah penting yaitu SPUKTA. Memahami SPUKTA bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan bagi setiap operator dan pilot drone yang berkecimpung di ranah komersial.

Apa Itu SPUKTA?

SPUKTA adalah singkatan dari Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Ini adalah kerangka regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107. Sebelum adanya PM 63 Tahun 2021, persyaratan sertifikasi pilot dan standar teknis drone tersebar di berbagai dokumen dan tidak terkodifikasi dengan baik. PM 63 Tahun 2021 ini menyatukan kerangka tersebut ke dalam satu peraturan yang lebih sistematis dan komprehensif. SPUKTA sendiri, dalam konteks PM 63 Tahun 2021, menjadi kerangka sertifikasi yang berlaku untuk awak dan personel yang terlibat dalam operasi PUTA komersial blog.drone.co.id.

Lingkup Penerapan SPUKTA

PM 63 Tahun 2021 secara spesifik mengatur beberapa entitas dan kondisi operasi drone. Regulasi ini berlaku untuk,

  • Operator PUTA komersial, Baik entitas maupun individu yang mengoperasikan drone untuk keperluan berbayar. Ini mencakup segala bentuk penggunaan yang menghasilkan kompensasi, baik uang tunai, layanan barter, maupun manfaat lainnya blog.drone.co.id.
  • Pilot drone yang mengendalikan PUTA dalam operasi komersial, Setiap pilot yang melakukan penerbangan drone untuk tujuan komersial wajib mematuhi regulasi ini.
  • PUTA dengan massa lepas landas maksimum (MTOM) di atas 250 gram, Jika drone digunakan untuk keperluan komersial dan memiliki berat di atas 250 gram, maka ia masuk dalam lingkup regulasi ini.

Penting untuk dicatat, untuk penerbangan rekreasi murni, ketentuan ini tidak sepenuhnya berlaku, meskipun batasan-batasan dasar dari PM 37 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020) tetap mengikat. Namun, begitu ada transaksi komersial, sekecil apapun, maka operasional drone tersebut masuk ke wilayah CASR Part 107 yang diadaptasi oleh PM 63 Tahun 2021 blog.drone.co.id.

Komponen Utama SPUKTA

Dalam praktiknya, SPUKTA untuk drone terutama mengatur dua hal penting,

1. Remote Pilot Certificate (RPC)

RPC adalah sertifikat kompetensi untuk individu pilot drone. Sertifikat ini menyatakan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengoperasikan PUTA secara aman sesuai regulasi yang berlaku blog.drone.co.id. RPC di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kategori drone yang akan dioperasikan,

  • RPC Kategori A (Subkategori dasar), Untuk drone di bawah 7 kg, umum digunakan oleh fotografer udara, surveyor, dan operator pertanian skala kecil.
  • RPC Kategori B, Untuk drone 7, 25 kg, dengan persyaratan yang lebih ketat termasuk jam terbang minimum.
  • RPC Kategori C, Untuk drone di atas 25 kg atau operasi khusus seperti BVLOS (Beyond Visual Line of Sight) atau terbang malam dengan izin, memiliki persyaratan paling ketat.

Proses mendapatkan RPC melibatkan pelatihan formal, ujian teori, dan uji praktik dengan standar yang ditetapkan Kemenhub. Remote Pilot Academy menyediakan berbagai program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang dapat membantu Anda memenuhi persyaratan ini.

2. Sertifikat Operator PUTA & Persyaratan Kelaikan PUTA

Ini adalah sertifikat yang dipegang oleh entitas atau perusahaan yang menyediakan jasa drone komersial, bukan individu. Sertifikat ini menunjukkan bahwa sistem manajemen operasi perusahaan memenuhi standar keselamatan. Selain itu, drone yang akan dioperasikan secara komersial juga harus memenuhi persyaratan kelaikan udara (airworthiness). Ini berarti drone harus terdaftar di Kemenhub melalui portal Ditjen Perhubungan Udara dan memiliki nomor registrasi yang ditempel secara fisik di badan drone. Registrasi ini memerlukan data seperti identitas pemilik/operator, merek dan model drone, nomor seri, MTOM, kapasitas baterai, dan jenis penggunaan blog.drone.co.id.

Baca Juga

Batas Ketinggian Terbang Drone di Kawasan Perkotaan Menurut Regulasi DKPPU

Drone terbang di atas gedung-gedung perkotaan dengan langit biru cerah

Mengapa SPUKTA dan RPC Penting?

Melakukan operasi komersial drone tanpa RPC adalah pelanggaran terhadap regulasi penerbangan sipil Indonesia. Kemenhub memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran ini, yang bisa berupa teguran, denda administratif, atau bahkan penindakan lebih lanjut blog.drone.co.id. Lebih dari sekadar kepatuhan hukum, memiliki RPC dan beroperasi sesuai SPUKTA memberikan beberapa manfaat krusial,

  • Aspek Legalitas dan Keamanan, Jika terjadi insiden selama operasi tanpa RPC, posisi hukum operator menjadi sangat lemah. Tidak adanya sertifikasi berarti tidak ada bukti bahwa operator telah menjalani pelatihan keselamatan yang ditetapkan regulasi, yang mempersulit dalam proses hukum atau klaim ganti rugi.
  • Profesionalisme dan Kredibilitas, Sertifikasi menunjukkan komitmen terhadap standar keselamatan dan profesionalisme, meningkatkan kepercayaan klien dan peluang kerja. Anda bisa membaca lebih lanjut tentang prospek karier sebagai remote pilot bersertifikat.
  • Akses ke Proyek Lebih Besar, Banyak proyek komersial, terutama yang melibatkan entitas pemerintah atau perusahaan besar, mensyaratkan pilot dan operator drone bersertifikat.
  • Kepatuhan Regulasi DKPPU, SPUKTA adalah implementasi dari Peraturan Kemenhub yang mengadopsi standar internasional CASR Part 107. Memahami regulasi ini merupakan bagian integral dari panduan lengkap sertifikasi pilot drone di Indonesia.

Kesimpulan

SPUKTA, melalui PM 63 Tahun 2021, adalah fondasi hukum yang tak terpisahkan dari setiap operasi drone komersial di Indonesia. Ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan sebuah sistem yang dirancang untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban di ruang udara kita. Bagi Anda yang ingin memasuki atau sudah berkecimpung di industri drone komersial, memahami dan mematuhi SPUKTA adalah langkah awal yang mutlak. Dengan memiliki sertifikasi Remote Pilot Certificate (RPC) yang valid dan memastikan operasional Anda memenuhi standar SPUKTA, Anda tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga membangun fondasi bisnis yang kuat dan kredibel. Jangan tunda, tingkatkan kompetensi Anda bersama Remote Pilot Academy dengan mengikuti program pelatihan dan sertifikasi yang relevan di situs kami.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.