Industri drone di Indonesia telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir, dari sekadar hobi menjadi alat esensial di berbagai sektor. Seiring dengan pertumbuhan ini, kebutuhan akan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya terkait sertifikasi pilot drone, menjadi sangat krusial. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 90 Tahun 2015 menjadi tonggak awal, meletakkan dasar bagi pengaturan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) di ruang udara Indonesia.
Namun, seiring waktu, kompleksitas operasi drone yang semakin beragam menuntut pembaruan regulasi. PM 63 Tahun 2021 kemudian hadir sebagai penyempurna, memperkenalkan kerangka yang lebih sistematis dan terintegrasi, termasuk persyaratan wajib Remote Pilot Certificate (RPC). Evolusi ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, melainkan sebuah upaya berkelanjutan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan profesionalisme dalam setiap penerbangan drone.
Artikel ini akan membedah perjalanan regulasi sertifikasi pilot drone di Indonesia, menyoroti perubahan kunci dari awal hingga era digital SIDOPI GO, serta implikasinya bagi para pilot dan operator drone saat ini.
Mengapa Regulasi Sertifikasi Pilot Drone Itu Penting?
Sebelum membahas perkembangannya, penting untuk memahami esensi di balik sertifikasi pilot drone. Penerbangan PUTA, meskipun sering dianggap mudah, memiliki potensi risiko yang signifikan jika tidak dioperasikan oleh personel yang kompeten dan bertanggung jawab. Risiko ini mencakup tabrakan dengan pesawat berawak, gangguan pada fasilitas vital, hingga pelanggaran privasi atau keamanan publik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) memiliki mandat untuk menjaga keselamatan penerbangan nasional. Dengan mewajibkan sertifikasi, pemerintah memastikan bahwa setiap pilot drone komersial telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai mengenai aturan penerbangan, prosedur darurat, meteorologi, aerodinamika, serta batasan operasional PUTA. Ini bukan hanya untuk melindungi pilot itu sendiri, tetapi juga masyarakat luas dan infrastruktur penerbangan.
Tanpa regulasi dan sertifikasi yang ketat, industri drone akan rentan terhadap insiden yang dapat menghambat pertumbuhan dan penerimaan teknologi ini di masyarakat. Sertifikasi merupakan jaminan kompetensi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan.
PM 90 Tahun 2015, Fondasi Awal Pengaturan Drone
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dapat dikatakan sebagai tonggak pertama pengaturan drone di tanah air. Regulasi ini, meskipun masih bersifat umum, memperkenalkan beberapa batasan fundamental. Misalnya, pembatasan ketinggian terbang, zona larangan terbang di sekitar bandara dan objek vital nasional, serta persyaratan izin untuk operasi tertentu.
Pada masa ini, fokus utama regulasi adalah pada aspek keamanan ruang udara. Meskipun demikian, PM 90/2015 belum secara spesifik mengatur detail tentang sertifikasi kompetensi untuk pilot drone. Pilot yang mengoperasikan drone pada umumnya masih belum diwajibkan memiliki lisensi atau sertifikat khusus, kecuali untuk operasi yang sangat spesifik dan berisiko tinggi. Namun, peraturan ini membuka jalan bagi pengembangan regulasi yang lebih komprehensif di kemudian hari.
Seiring waktu, dengan semakin meluasnya penggunaan drone untuk tujuan komersial, seperti pemetaan, fotografi udara, pengawasan, hingga pertanian presisi, kebutuhan akan standar kompetensi pilot menjadi tak terelakkan. Ini mendorong pemerintah untuk merevisi dan memperbarui kerangka regulasi yang ada.
PM 63 Tahun 2021, Era Sertifikasi Remote Pilot (RPC)
Titik balik signifikan dalam regulasi sertifikasi pilot drone di Indonesia terjadi dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (CASR Part 107) mengenai Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. PM 63/2021 ini secara eksplisit mewajibkan setiap pilot yang mengoperasikan Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA) untuk tujuan komersial memiliki Remote Pilot Certificate (RPC).
Regulasi ini tidak hanya mencakup sertifikasi pilot, tetapi juga persyaratan kelaikan PUTA dan sistem manajemen operasi. RPC bukanlah sekadar izin terbang, melainkan sertifikat kompetensi yang menyatakan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengoperasikan PUTA secara aman sesuai regulasi yang berlaku. Proses mendapatkannya melibatkan pelatihan formal di UAS Training Center (UASTC) yang terdaftar resmi, ujian teori, dan uji praktik.
PM 63/2021 juga mengklasifikasikan RPC berdasarkan kategori drone yang akan dioperasikan, seperti Kategori A (drone di bawah 7 kg), Kategori B (7, 25 kg), dan Kategori C (di atas 25 kg atau operasi khusus). Ini memastikan bahwa tingkat kompetensi pilot sesuai dengan kompleksitas dan risiko operasi drone yang mereka tangani. Dengan adanya PM 63/2021, industri drone di Indonesia memasuki era profesionalisme yang lebih tinggi, di mana kompetensi pilot menjadi prasyarat mutlak.
Baca Juga
Sertifikasi Remote Pilot untuk Drone di Bawah 250 Gram, Apakah Benar-benar Perlu?

SIDOPI GO, Digitalisasi Proses Sertifikasi
Sejalan dengan perkembangan regulasi, pemerintah juga melakukan inovasi dalam proses administrasi melalui platform SIDOPI GO (). SIDOPI GO adalah sistem registrasi online dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang memfasilitasi seluruh proses administrasi terkait PUTA, mulai dari pendaftaran drone, pengajuan Remote Pilot Certificate, hingga permohonan persetujuan operasi.
Melalui SIDOPI GO, calon pilot dapat mengajukan permohonan RPC, mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, sertifikat pelatihan dari UASTC, dan surat keterangan sehat, serta memantau status aplikasi mereka. Platform ini juga digunakan untuk penjadwalan dan pelaksanaan ujian teori yang dikoordinasikan oleh DKPPU. Digitalisasi ini secara signifikan mempercepat dan menyederhanakan birokrasi, membuat proses sertifikasi lebih transparan dan efisien.
Kehadiran SIDOPI GO menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri drone sambil tetap menjamin kepatuhan terhadap standar keselamatan penerbangan. Proses ini, dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, rata-rata memakan waktu 2-4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jadwal ujian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosesnya, Anda bisa melihat berapa lama proses sertifikasi pilot drone. Ini juga mempermudah pilot untuk mengurus perizinan operasi setelah mendapatkan RPC.
Masa Depan Regulasi dan Profesionalisme Pilot Drone
Perkembangan regulasi sertifikasi pilot drone di Indonesia adalah cerminan dari dinamika industri yang terus berubah. Dari PM 90 Tahun 2015 yang menjadi fondasi, PM 63 Tahun 2021 yang mewajibkan RPC, hingga digitalisasi melalui SIDOPI GO, setiap tahap menunjukkan peningkatan komitmen terhadap keamanan dan profesionalisme.
Ke depannya, dengan disahkannya UU Ruang Udara pada tahun 2025 (mengacu pada hasil pencarian web), kemungkinan akan ada penguatan aspek keamanan wilayah udara yang berdampak pada beberapa prosedur operasional drone. Ini berarti para pilot drone dan operator harus selalu siap untuk beradaptasi dengan regulasi terbaru dan terus meningkatkan kompetensi mereka.
Bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari industri drone yang profesional dan patuh regulasi, mengikuti pelatihan sertifikasi adalah langkah awal yang krusial. Remote Pilot Academy sebagai Approved Training Provider (ATP) yang diakui oleh Kementerian Perhubungan, siap membimbing Anda melalui kurikulum yang komprehensif, mulai dari dasar hingga tingkat lanjut. Kunjungi halaman Sertifikasi Remote Pilot (RPC) kami untuk informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan yang tersedia dan jadilah pilot drone profesional yang tersertifikasi.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


