Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Memahami PM 63 Tahun 2021, Pilar Hukum Sertifikasi Pilot Drone di Indonesia

Kembali ke Blog
Regulasi9 Agustus 20265 menit baca

Memahami PM 63 Tahun 2021, Pilar Hukum Sertifikasi Pilot Drone di Indonesia

Sertifikasi pilot drone di Indonesia diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi setiap individu yang ingin mengoperasikan drone secara profesional, memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan.

Seorang pilot drone profesional sedang memegang sertifikat RPC dengan latar belakang drone.

Pengoperasian drone di Indonesia bukan lagi sekadar hobi, melainkan aktivitas yang diatur secara komprehensif, terutama untuk tujuan komersial. Pilar utama yang menopang regulasi ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA). Regulasi ini tidak hanya menetapkan standar kelaikan udara untuk drone, tetapi juga persyaratan ketat bagi operator dan pilotnya. Memahami PM 63 Tahun 2021 adalah langkah fundamental bagi setiap individu atau entitas yang serius berkecimpung di industri drone.

PM 63 Tahun 2021 secara spesifik menggantikan PM 163 Tahun 2015, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi drone yang pesat dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan ini resmi berlaku sejak 19 Juli 2021, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan dan ketertiban ruang udara nasional. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai regulasi ini, operator drone berisiko menghadapi sanksi hukum dan potensi bahaya operasional.

Peraturan ini menjadi landasan bagi Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dalam menerbitkan Remote Pilot Certificate (RPC), yang esensial bagi setiap pilot drone komersial. Proses pendaftaran dan penerbitan RPC seluruhnya diintegrasikan melalui platform digital SIDOPI GO, memastikan efisiensi dan transparansi administrasi. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengelola industri drone, dari hulu hingga hilir.

Landasan Hukum dan Ruang Lingkup PM 63 Tahun 2021

PM 63 Tahun 2021 secara tegas mengatur Sertifikasi Personel Urusan Keselamatan Terbang dan Awak (SPUKTA) khusus untuk Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA). Fokus utamanya adalah pada siapa yang boleh menerbangkan drone dan bagaimana drone tersebut harus memenuhi standar kelaikan terbang. Peraturan ini berlaku untuk operator PUTA komersial, pilot drone yang mengendalikan PUTA dalam operasi komersial, serta PUTA dengan massa lepas landas maksimum di atas 250 gram yang digunakan untuk keperluan komersial.

Regulasi ini tidak hanya terbatas pada sertifikasi pilot. PM 63 Tahun 2021 juga mencakup pendaftaran Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dan pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar tertentu. Penting untuk diingat bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk operasi angkutan udara atau jenis pesawat udara lain yang diatur dalam bagian terpisah dari Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, seperti balon udara atau roket tanpa awak.

Dengan demikian, PM 63 Tahun 2021 menjadi payung hukum yang komprehensif bagi sebagian besar aktivitas drone komersial di Indonesia. Ini memastikan bahwa setiap operasi drone memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan penerbangan sipil lainnya. Mematuhi regulasi ini adalah kunci untuk operasi drone yang legal dan bertanggung jawab.

Remote Pilot Certificate (RPC), Gerbang Legalitas Pilot Drone

Remote Pilot Certificate (RPC) adalah sertifikat kompetensi yang mutlak diperlukan bagi pilot yang mengoperasikan drone secara komersial di Indonesia. RPC ini membuktikan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan PUTA dengan aman, sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku. Ini bukan sekadar izin terbang, melainkan pengakuan resmi atas kapabilitas seorang pilot.

Proses untuk mendapatkan RPC melibatkan serangkaian tahapan yang terstruktur, mulai dari pelatihan formal, ujian teori, hingga uji praktik. Kurikulum pelatihan mengacu pada 12 area pengetahuan aeronautika yang ditetapkan dalam CASR Part 107, mencakup topik seperti regulasi penerbangan sipil Indonesia, klasifikasi wilayah udara, dan meteorologi. Pelatihan ini umumnya berlangsung 3-5 hari di lembaga pelatihan resmi seperti Remote Pilot Academy.

Setelah pelatihan, calon pilot harus mendaftar melalui SIDOPI GO, mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan sertifikat pelatihan. DKPPU kemudian akan meninjau berkas sebelum menjadwalkan ujian teori dan praktik. Kelulusan ujian adalah syarat mutlak untuk penerbitan RPC yang berlaku selama 12 bulan. Tanpa RPC, pilot yang mengoperasikan drone secara komersial dapat dikenakan sanksi hukum yang serius.

Kategori RPC dan Batasan Operasional

PM 63 Tahun 2021 membagi RPC ke dalam beberapa kategori berdasarkan berat lepas landas maksimum drone yang dioperasikan. Kategori yang paling umum adalah RPC Kategori A, yang diperuntukkan bagi drone dengan berat di bawah 7 kg. Kategori ini banyak digunakan oleh fotografer udara, surveyor, dan operator pertanian skala kecil. Untuk drone yang lebih besar, seperti yang memiliki berat antara 7, 25 kg, diperlukan RPC Kategori B, dengan persyaratan yang lebih ketat, termasuk jam terbang minimum yang lebih tinggi.

Selain kategori, PM 63 Tahun 2021 juga menetapkan batasan operasional yang jelas bagi pemegang RPC. Batasan ini mencakup kecepatan maksimum 87 knot (sekitar 161 km/jam), ketinggian maksimum 400 kaki di atas permukaan tanah (sekitar 120 meter), serta jarak pandang minimum dari stasiun kendali sejauh 3 mil (sekitar 4,8 km). Pilot juga wajib menjaga jarak minimal 500 kaki di bawah dan 2.000 kaki secara horizontal dari awan, dan operasi hanya diizinkan pada siang hari, kecuali dengan izin khusus.

Pemahaman mendalam tentang batasan-batasan ini sangat krusial untuk memastikan operasi drone yang aman dan patuh regulasi. Mengabaikan batasan ini tidak hanya membahayakan, tetapi juga dapat berujung pada pencabutan sertifikat. Remote Pilot Academy menyediakan berbagai program pelatihan yang secara spesifik membahas detail regulasi ini, termasuk untuk aplikasi khusus seperti pemetaan udara dan pertanian presisi.

Baca Juga

Sertifikasi Pilot Drone, Peran Krusial DKPPU dan AirNav dalam Ekosistem Operasi Drone Indonesia

Pilot drone profesional meninjau rencana penerbangan di dekat petugas ATC.

Pentingnya Kepatuhan dan Peran Remote Pilot Academy

Kepatuhan terhadap PM 63 Tahun 2021 bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk operasi drone yang aman, efisien, dan legal di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk melindungi semua pihak, mulai dari operator drone itu sendiri, masyarakat umum, hingga integritas ruang udara nasional. Dengan semakin kompleksnya penggunaan drone dalam berbagai sektor industri, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi semakin vital.

Remote Pilot Academy berkomitmen untuk mendukung para calon pilot drone dalam memahami dan memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam PM 63 Tahun 2021. Kami menyediakan pelatihan sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang komprehensif, mulai dari ground school hingga flight training, memastikan setiap peserta siap menghadapi ujian dan mampu mengoperasikan drone secara profesional dan bertanggung jawab. Kami juga terus mengikuti perkembangan regulasi agar materi yang diajarkan selalu relevan.

Jangan biarkan kurangnya pemahaman regulasi menghambat potensi Anda di industri drone. Bergabunglah dengan program sertifikasi kami untuk memastikan Anda tidak hanya terampil, tetapi juga sepenuhnya patuh terhadap hukum yang berlaku. Kunjungi halaman Sertifikasi Remote Pilot (RPC) kami untuk informasi lebih lanjut dan mulailah perjalanan Anda menjadi pilot drone profesional bersertifikat.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.