Mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau drone memerlukan pemahaman utuh mengenai kriteria teknis dan kerangka hukum yang berlaku. Bobot merupakan salah satu kriteria klasifikasi paling fundamental karena menjadi indikator bagi kapasitas, kekuatan, tingkat risiko, hingga ketatnya regulasi penerbangan. Di Indonesia, pengoperasian drone sipil diatur oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107.
Apa Itu MTOW dan Mengapa Sangat Penting?
Klasifikasi berdasarkan bobot bertumpu pada konsep Maximum Takeoff Weight (MTOW), yaitu berat total drone saat siap lepas landas. MTOW mencakup berat airframe/badan drone, baterai dalam kondisi terisi penuh, motor, baling-baling, gimbal, kamera/sensor, landing gear, serta seluruh payload maupun aksesori tambahan yang terpasang saat terbang.
Penghitungan MTOW yang presisi sangat krusial karena bobot menentukan besarnya energi kinetik dan tingkat risiko bahaya apabila terjadi kegagalan sistem di udara. Komponen yang dihitung ke dalam MTOW antara lain:
- Kerangka utama (airframe / fuselage)
- Baterai operasional
- Sistem propulsi (motor dan baling-baling)
- Kamera, gimbal, atau sensor bawaan
- Payload tambahan (sensor LiDAR, kamera multispektral, tangki cairan, dll.)
- Aksesori terpasang (propeller guard, lampu beakon, parasut darurat)
Sebaliknya, barang yang tidak terpasang pada wahana saat terbang—seperti remote controller, baterai cadangan, tas penyimpanan, atau kabel pengisi daya—tidak dihitung dalam MTOW. Menimbang drone dalam konfigurasi siap terbang menggunakan timbangan digital adalah cara paling tepat untuk memverifikasi nilai MTOW.
Klasifikasi Drone Berdasarkan Bobot (MTOW)
Berdasarkan standar internasional seperti Federal Aviation Administration (FAA) dan praktik industri, klasifikasi sipil berbasis MTOW terbagi menjadi tiga kelompok utama:
1. Micro dan Mini Drones (< 250 gram)
Drone dengan MTOW di bawah 250 gram dikategorikan sebagai wahana berisiko rendah dan sangat portabel. FAA Part 107 mengelompokkannya sebagai Category 1. Di banyak negara, kategori ini mendapatkan fleksibilitas regulasi dan cocok untuk aktivitas rekreasi serta dokumentasi foto atau video ringan. Ambang batas 249 gram inilah yang mendorong produsen merancang drone kamera bernilai praktis tinggi.
2. Small Drones / SPUKTA (250 gram – 25 kilogram)
Kategori ini merupakan kelompok paling umum dan paling luas penggunaannya dalam industri profesional, mencakup drone pemetaan, inspeksi infrastruktur, fotografi komersial, hingga pertanian presisi. Di Indonesia, regulasi PM 63 Tahun 2021 mengadopsi istilah Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA) untuk rentang bobot 250 gram hingga 25 kilogram ini. Drone dalam kelompok ini diwajibkan melalui proses pendaftaran dan dioperasikan oleh pilot bersertifikat.
3. Medium dan Large Drones (> 25 kilogram)
Drone dengan MTOW melebihi 25 kilogram dikategorikan sebagai wahana udara sedang dan besar yang memerlukan sertifikasi kelaikudaraan khusus. Wahana dalam kelas ini beroperasi dalam wilayah regulasi yang mendekati standar pesawat berawak konvensional dan umumnya dimanfaatkan untuk aplikasi militer, kargo, atau industri berat.
Selain klasifikasi sipil, organisasi militer seperti NATO membagi drone ke dalam Class I (<150 kg, yang terbagi lagi menjadi micro <2kg, mini <15kg, dan small 15–150kg), Class II (150–600 kg), serta Class III (>600 kg) seperti MQ-1 Predator dan RQ-4 Global Hawk.
Implikasi Regulasi Pengoperasian Drone di Indonesia
Di Indonesia, pengawasan penerbangan drone sipil dilaksanakan oleh DKPPU Ditjen Hubud Kemenhub. Dalam mengoperasikan drone kategori SPUKTA (250g–25kg) sesuai PM 63 Tahun 2021 (PKPS Bagian 107), setiap operator dan pilot wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Pendaftaran dan Registrasi: Wahana SPUKTA wajib didaftarkan pada sistem resmi pemerintah untuk mengidentifikasi kepemilikan dan menjamin akuntabilitas hukum.
- Sertifikasi Remote Pilot: Pilot yang mengendalikan drone untuk tujuan profesional/komersial wajib memiliki Sertifikat Remote Pilot dari DKPPU setelah lulus ujian pengetahuan penerbangan dan kompetensi.
- Batasan Ketinggian Terbang: Ketinggian maksimum penerbangan secara visual adalah 120 meter (400 kaki) di atas permukaan tanah (AGL).
- Jangkauan Pandangan Mata (VLOS): Penerbangan wajib dilakukan dalam jangkauan pandangan visual langsung (Visual Line of Sight) pilot tanpa alat bantu optik, kecuali mendapatkan otorisasi khusus untuk operasi BVLOS.
- Kawasan Kawalan Udara (KKOP) Bandara: Operasi drone dalam radius 9 kilometer dari titik acuan bandara wajib mendapatkan izin dari unit pemandu lalu lintas udara (Air Traffic Control / ATC).
- Zona Larangan Terbang dan Area Sensitif: Penerbangan di atas objek vital nasional, instalasi militer, atau zona larangan terbang memerlukan izin dan koordinasi ketat dari otoritas terkait.
Baca Juga
Prosedur dan Regulasi Terbang Drone di Kawasan Objek Vital Nasional

Menjaga Keselamatan dan Kepatuhan Hukum dalam Setiap Penerbangan
Memahami klasifikasi bobot dan regulasi operasional bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi keselamatan penerbangan. Kepatuhan terhadap PM 63 Tahun 2021 memastikan ruang udara Indonesia tetap aman, tertata, dan bebas dari risiko insiden penerbangan. Bagi para profesional geospasial, fotografer, maupun praktisi industri, memastikan lisensi pilot dan pendaftaran SPUKTA terpenuhi adalah langkah awal sebelum menerbangkan drone di lapangan.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


