Sektor penerbangan tanpa awak terus berkembang pesat, dan seiring dengan itu, kebutuhan akan regulasi yang komprehensif serta standar operasional yang tinggi menjadi krusial. Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) di bawah Kementerian Perhubungan, telah mengambil langkah proaktif dalam mengadopsi kerangka kerja yang selaras dengan praktik terbaik internasional. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau drone di wilayah udara Indonesia berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Landasan utama dari upaya ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Personel Urusan Keselamatan Terbang dan Awak (SPUKTA). Regulasi ini tidak hanya mengatur kelaikan udara PUTA tetapi juga secara spesifik membahas persyaratan bagi Remote Pilot, yang dikenal dengan Remote Pilot Certificate (RPC). PM 63 Tahun 2021 menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai persyaratan yang sebelumnya tersebar, memberikan kejelasan dan sistematisasi bagi operator komersial maupun pilot perorangan.
Sertifikasi Remote Pilot ini bukanlah sekadar formalitas. Ini adalah pengakuan bahwa seorang pilot memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan drone sesuai dengan standar keselamatan penerbangan yang ditetapkan. Proses sertifikasi yang ketat, mulai dari pelatihan hingga ujian, dirancang untuk memastikan setiap pilot memahami tidak hanya aspek teknis pengoperasian drone tetapi juga regulasi penerbangan, meteorologi, dan manajemen risiko.
PM 63 Tahun 2021, Fondasi Regulasi Drone di Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 merupakan tonggak penting dalam regulasi drone di Indonesia. Berbeda dengan PM 37 Tahun 2020 yang lebih fokus pada batasan operasional drone, PM 63 Tahun 2021 menyelami lebih dalam aspek kelaikan PUTA dan kompetensi pilotnya. Regulasi ini secara eksplisit mengatur dua pilar utama, RPC (Remote Pilot Certificate) sebagai sertifikat kompetensi individu pilot, dan Persyaratan Kelaikan PUTA yang menjadi standar teknis minimum bagi drone yang digunakan secara komersial.
Sebelum adanya PM ini, kerangka kerja untuk sertifikasi pilot dan standar teknis drone cenderung terfragmentasi. PM 63 Tahun 2021 menyatukan semua elemen ini, menciptakan satu sistem yang lebih terpadu dan mudah diakses. Regulasi ini berlaku bagi operator PUTA komersial, pilot drone yang mengendalikan PUTA untuk tujuan komersial, serta PUTA dengan massa lepas landas maksimum di atas 250 gram yang dioperasikan secara komersial. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur aktivitas drone yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan dan keamanan publik.
Implikasi dari PM 63 Tahun 2021 sangat jelas. Setiap drone yang akan dioperasikan secara komersial wajib didaftarkan ke Kementerian Perhubungan melalui portal Ditjen Perhubungan Udara. Proses registrasi ini menghasilkan nomor registrasi yang harus ditempelkan secara fisik pada badan drone, memudahkan identifikasi dan pengawasan. Lebih lanjut, drone tersebut juga harus memenuhi standar kelaikan udara yang menjamin kemampuan terbang yang aman dan dapat diprediksi, bukan sekadar drone yang tersedia di pasaran.
Peran DKPPU dan Platform SIDOPI GO dalam Sertifikasi
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) memiliki peran sentral sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penerbitan Remote Pilot Certificate (RPC). Seluruh proses administratif terkait sertifikasi ini telah didigitalisasi dan terintegrasi melalui platform SIDOPI GO. Ini adalah sebuah sistem informasi terpadu yang dikembangkan oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk mengelola seluruh siklus administratif PUTA di Indonesia.
SIDOPI GO, singkatan dari Sistem Informasi Drone Pesawat Udara Tanpa Awak Indonesia, adalah gerbang resmi untuk tiga proses utama, registrasi pesawat udara tanpa awak, penerbitan RPC, dan persetujuan operasi terbang (RPTA). Seluruh proses ini terintegrasi dalam satu akun, memungkinkan individu maupun badan usaha untuk mengelola semua aspek administratif operasi drone mereka dari satu tempat. Sistem ini menjadi referensi utama Kemenhub dalam memantau kepatuhan regulasi drone secara nasional, dengan data pilot, drone, dan riwayat operasi yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Alur pengajuan RPC melalui SIDOPI GO relatif terstruktur. Dimulai dengan pembuatan akun, pengisian biodata, pengunggahan dokumen pendukung seperti KTP, foto latar merah, sertifikat pelatihan dari UAS Training Center (UASTC) terakreditasi, dan surat keterangan sehat. Setelah berkas lolos review DKPPU, sistem akan menginformasikan jadwal ujian teori dan praktik. Ujian teori mencakup 12 area pengetahuan aeronautika, dengan passing grade 70%. Setelah lulus ujian, sertifikat digital RPC akan diterbitkan dan dapat diakses melalui akun SIDOPI GO. Masa berlaku RPC adalah 12 bulan dan memerlukan perpanjangan melalui proses recurrent, yang juga dilakukan via SIDOPI GO.
Standar Internasional dalam Kurikulum Pelatihan dan Ujian
Kurikulum pelatihan dan materi ujian untuk Remote Pilot Certificate di Indonesia dirancang untuk memenuhi standar internasional yang ketat, khususnya mengacu pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107. Ini memastikan bahwa pilot drone di Indonesia memiliki kompetensi yang setara dengan rekan-rekan mereka di negara-negara maju. Materi teori mencakup 12 area pengetahuan aeronautika yang esensial untuk operasi drone yang aman dan efektif.
Topik-topik utama yang diujikan meliputi regulasi penerbangan sipil Indonesia, klasifikasi wilayah udara, meteorologi operasional, serta prosedur darurat. Selain itu, aspek teknis seperti aerodinamika dan prinsip penerbangan multirotor, beban dan keseimbangan pesawat, serta manajemen baterai dan sistem kelistrikan juga menjadi bagian integral. Pemahaman tentang faktor manusia dalam operasi drone juga ditekankan, mengingat peran krusial pilot dalam mengambil keputusan di lapangan.
Ujian teori, yang dapat dilaksanakan secara tertulis atau berbasis komputer, mengharuskan peserta mencapai nilai minimal 70%. Ini bukan hanya tentang menghafal materi, tetapi tentang pemahaman mendalam yang dapat diterapkan dalam situasi nyata. Setelah teori, uji praktik juga menjadi tahapan krusial untuk mengevaluasi kemampuan pilot dalam mengendalikan drone secara aman dan presisi. Seluruh proses ini, dari pelatihan di UASTC yang terdaftar resmi hingga ujian, bertujuan untuk mencetak remote pilot profesional yang tidak hanya terampil, tetapi juga patuh terhadap regulasi dan bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan.
Baca Juga
Jalur Sertifikasi Pilot Drone bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia

Kategori RPC dan Prospek Karier Remote Pilot
Sertifikasi RPC di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kategori drone yang akan dioperasikan, mencerminkan kompleksitas dan risiko yang berbeda dalam pengoperasian berbagai jenis PUTA. Kategori yang paling umum adalah RPC Kategori A, yang diperuntukkan bagi drone di bawah 7 kg. Kategori ini sangat relevan untuk fotografer udara, surveyor, dan operator pertanian skala kecil. Kemudian ada RPC Kategori B untuk drone dengan berat antara 7, 25 kg, yang memiliki persyaratan lebih ketat, termasuk jam terbang minimum yang lebih tinggi sebelum ujian praktik.
Adanya klasifikasi ini memungkinkan pilot untuk mendapatkan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan operasional mereka, sekaligus memastikan bahwa mereka memiliki pelatihan yang memadai untuk jenis drone yang lebih besar atau lebih kompleks. Setelah lulus teori dan praktik, data dikirim ke Kemenhub untuk verifikasi dan penerbitan RPC resmi. Proses administratif ini umumnya memakan waktu 2, 4 minggu setelah ujian, memberikan waktu bagi DKPPU untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Dengan sertifikasi RPC yang valid, seorang remote pilot membuka banyak pintu peluang di berbagai sektor industri. Dari pemetaan dan survei, inspeksi infrastruktur, pertanian presisi, hingga produksi media, kebutuhan akan pilot drone profesional terus meningkat. Remote Pilot Academy (RPA) sebagai UAS Training Center terakreditasi, menyediakan berbagai program pelatihan yang tidak hanya mempersiapkan Anda untuk mendapatkan RPC, tetapi juga membekali Anda dengan keahlian spesifik seperti Fotogrametri & Pemetaan Udara dengan Drone atau Drone untuk Pertanian & Perkebunan. Bergabunglah dengan kami untuk memulai karier Anda sebagai remote pilot profesional dan berkontribusi pada masa depan industri drone yang aman dan inovatif.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


