Sebelum ada PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021 yang mengatur drone secara lebih teknis, Indonesia sebenarnya sudah lebih dulu punya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menjadi fondasi hukum bagi hampir seluruh sektor kedirgantaraan nasional. Undang undang ini menggantikan Undang Undang Nomor 15 Tahun 1992 dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 12 Januari 2009, jauh sebelum drone komersial dikenal luas di Indonesia. Meski begitu, sebagian besar isinya tetap berlaku sampai sekarang dan menjadi dasar hukum yang mengikat operator drone, bukan hanya pesawat berawak.
Menariknya, definisi pesawat udara dalam undang undang ini sama sekali tidak mensyaratkan keberadaan awak di dalamnya, sehingga secara teori drone bisa masuk dalam cakupan pengaturannya sejak awal. Undang undang ini juga memuat kewajiban registrasi, standar kelaikudaraan, lisensi personel, sampai kawasan udara terlarang dan terbatas, yang semuanya menjadi rujukan bagi peraturan menteri yang lebih spesifik soal drone di kemudian hari. Artikel ini membedah bagian bagian yang relevan bagi operator drone, dengan penekanan khusus pada ancaman pidana yang ternyata jauh lebih berat daripada sekadar sanksi administratif pencabutan izin.
Perlu dicatat, sebagian pasal dalam undang undang ini sudah dicabut lewat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang sudah dibahas di artikel sebelumnya, khususnya pasal soal kawasan udara terlarang dan terbatas beserta sanksi pidananya. Perbandingan sanksi lama dan baru ini akan dibahas secara rinci karena selisihnya sangat jauh dan penting diketahui setiap operator.
Definisi Pesawat Udara Ternyata Tidak Mensyaratkan Adanya Awak
Pasal 1 angka 3 undang undang ini mendefinisikan Pesawat Udara sebagai setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi, dan digunakan untuk penerbangan. Definisi ini sama sekali tidak menyebut syarat adanya awak di dalam pesawat, berbeda dengan definisi Pesawat Terbang pada angka 4 yang secara spesifik menyebut bersayap tetap dan terbang dengan tenaga sendiri, atau Helikopter pada angka 5 yang menyebut bersayap putar digerakkan mesin.
Artinya, secara tekstual, drone yang memenuhi unsur gaya angkat dari reaksi udara dan digunakan untuk penerbangan sebenarnya sudah tercakup dalam pengertian Pesawat Udara sejak undang undang ini terbit, jauh sebelum istilah pesawat udara tanpa awak dikenal luas secara teknis. Inilah salah satu alasan mengapa hampir semua kewajiban dalam undang undang ini, mulai dari registrasi sampai kelaikudaraan, pada dasarnya juga mengikat drone, bukan cuma pesawat berpenumpang.
Pemahaman ini penting karena PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021 yang lebih dikenal operator drone sebenarnya bukan menciptakan kewajiban baru dari nol, melainkan menerjemahkan kewajiban umum dalam undang undang ini menjadi ketentuan teknis yang lebih rinci dan sesuai karakteristik pesawat udara kecil tanpa awak, sebagaimana sudah dibahas di artikel Membedah PM 63 Tahun 2021 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.
Kawasan Udara Terlarang dan Terbatas, Aturan Lama yang Sanksinya Kini Jauh Lebih Berat
Pasal 7 undang undang ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas. Pesawat udara Indonesia maupun asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang, dan larangan tersebut menurut ayat 3 bersifat permanen dan menyeluruh, sementara kawasan udara terbatas menurut ayat 4 hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara. Pasal 8 kemudian mengatur mekanisme peringatan, tindakan pemaksaan, sampai pemeriksaan dan penyidikan bagi pesawat yang melanggar ketentuan ini.
Sanksi pidana atas pelanggaran dua pasal ini diatur dalam Pasal 401 dan Pasal 402. Memasuki kawasan udara terlarang diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah, sementara memasuki kawasan udara terbatas diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Ketentuan inilah yang selama bertahun tahun menjadi dasar hukum utama bagi penindakan siapa pun, termasuk operator drone, yang nekat terbang di wilayah terlarang seperti kawasan sekitar objek vital nasional.
Yang perlu diketahui setiap operator, Pasal 7 ayat 2 sampai ayat 4, Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402 undang undang ini sudah dicabut secara eksplisit oleh Undang Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ancaman pidananya pun berubah drastis, memasuki kawasan udara terlarang kini diancam pidana penjara sampai 15 tahun dan denda sampai 7 miliar rupiah, sedangkan kawasan udara terbatas diancam pidana sampai 5 tahun dan denda sampai 2 miliar rupiah, sebagaimana dibahas di artikel Membedah UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Lonjakan ancaman hukuman sebesar itu menunjukkan negara semakin serius memperlakukan pelanggaran kawasan udara sebagai ancaman keamanan nasional, bukan sekadar pelanggaran administratif penerbangan.
Kewajiban Registrasi yang Berlaku Sejak Sebelum Ada Aturan Khusus Drone
Pasal 24 undang undang ini menegaskan bahwa setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Ketentuan ini berlaku umum untuk semua pesawat udara sesuai definisi Pasal 1 angka 3 yang sudah dibahas sebelumnya, dan menjadi dasar hukum tertinggi yang kemudian diturunkan menjadi kewajiban registrasi drone secara lebih rinci lewat sistem yang lebih modern, sebagaimana dibahas di artikel Cara Kerja Sistem Sidopigo untuk Registrasi dan Sertifikasi Drone.
Pelanggaran atas kewajiban registrasi ini bukan perkara ringan. Pasal 404 mengancam siapa pun yang mengoperasikan pesawat udara tanpa tanda pendaftaran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Angka ini jauh lebih besar dibanding bayangan banyak orang yang menganggap drone tanpa registrasi paling hanya berujung teguran atau penyitaan alat semata.
Kewajiban ini juga menjelaskan mengapa proses registrasi drone di Indonesia begitu ditekankan dalam berbagai pelatihan sertifikasi, karena landasan hukumnya bukan sekadar aturan teknis Kementerian Perhubungan, melainkan kewajiban yang sudah tertanam dalam undang undang setingkat lebih tinggi. Operator yang menganggap remeh proses registrasi sebenarnya sedang mengabaikan ketentuan yang sudah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu.
Standar Kelaikudaraan dan Sanksi yang Berjenjang Sesuai Akibatnya
Pasal 34 ayat 1 mewajibkan setiap pesawat udara yang dioperasikan memenuhi standar kelaikudaraan, sementara Pasal 35 sampai Pasal 38 merinci jenis jenis sertifikat kelaikudaraan yang berlaku, mulai dari sertifikat standar untuk pesawat kategori transpor dan normal, sampai sertifikat khusus untuk pesawat yang penggunaannya terbatas atau bersifat percobaan. Meski konteks aslinya ditulis untuk pesawat berawak, prinsip yang sama tetap dipakai sebagai dasar filosofis kewajiban kelaikan teknis pada regulasi drone yang lebih spesifik.
Pasal 406 mengatur sanksi pidananya secara berjenjang, tergantung akibat yang ditimbulkan. Pelanggaran dasar berupa mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Jika perbuatan itu sampai menimbulkan kerugian harta benda, ancamannya naik menjadi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Yang paling berat, jika pelanggaran kelaikudaraan sampai mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda sekaligus, ancamannya melonjak menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah. Pola sanksi berjenjang seperti ini, yang naik signifikan seiring beratnya akibat, akan berulang di beberapa pasal pidana lain dalam undang undang ini, dan menunjukkan bahwa hukum penerbangan Indonesia memang dirancang untuk memberatkan pelaku ketika kelalaian berujung korban jiwa.
Personel Wajib Bersertifikat, Termasuk yang Mengendalikan Pesawat dari Darat
Pasal 58 ayat 1 mewajibkan setiap personel pesawat udara memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi, dan ayat 2 menegaskan bahwa personel yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku. Ketentuan inilah yang menjadi akar hukum tertinggi bagi kewajiban sertifikasi remote pilot yang sekarang diterbitkan DKPPU, sebagaimana dibahas lengkap di artikel Sertifikat Remote Pilot Diterbitkan DKPPU, Bukan BNSP.
Sanksi bagi personel yang bertugas tanpa sertifikat kompetensi atau lisensi diatur dalam Pasal 413, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah. Namun jika kelalaian personel tanpa lisensi tersebut sampai mengakibatkan matinya orang, ancamannya melonjak drastis menjadi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, sebuah lompatan hukuman yang jauh lebih besar dibanding pelanggaran dasarnya.
Lompatan sanksi seperti ini seharusnya menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang menerbangkan drone komersial tanpa sertifikasi resmi, terutama untuk misi yang berisiko tinggi seperti terbang di atas kerumunan atau dekat fasilitas publik. Bukan hanya soal profesionalisme, ketiadaan sertifikat kompetensi bisa menjadi dasar pemberatan hukuman pidana jika sampai terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain.
Larangan Menerbangkan Pesawat yang Membahayakan Keselamatan Umum
Pasal 53 ayat 1 melarang setiap orang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara itu sendiri, penumpang dan barang, penduduk, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maupun merugikan harta benda milik orang lain. Rumusan ini sangat relevan bagi operator drone karena mencakup perilaku seperti terbang sembarangan di atas permukiman padat, di luar jalur yang aman, atau tanpa memperhitungkan risiko jatuh ke area publik.
Pasal 411 menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah. Ketentuan ini berbeda dari sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat yang lebih dulu dikenal operator drone, karena sifatnya pidana murni yang bisa dijatuhkan pengadilan tanpa harus menunggu proses pencabutan izin usaha terlebih dahulu.
Ketentuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa istilah membahayakan keselamatan umum dalam hukum penerbangan cakupannya cukup luas, tidak harus sampai terjadi kecelakaan fisik. Menerbangkan drone di jalur pendaratan pesawat komersial, di atas kerumunan konser tanpa izin, atau dalam kondisi baterai yang diketahui bermasalah pun berpotensi masuk kategori ini, sebagaimana konsekuensi hukumnya juga dibahas di artikel Konsekuensi Hukum Berat Bagi Operator Drone Tanpa Sertifikat di Indonesia.
Halangan di Sekitar Bandar Udara Juga Berujung Ancaman Pidana
Pasal 210 melarang setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali sudah memperoleh izin dari otoritas bandar udara. Ketentuan ini secara langsung menyentuh praktik terbang drone di dekat bandara, yang selama ini lebih banyak dikenal lewat prosedur perizinannya saja seperti dibahas di artikel Prosedur Perizinan Terbang Drone di Kawasan Bandara, padahal ada ancaman pidana yang mengintai di baliknya.
Pasal 421 memisahkan sanksinya menjadi dua tingkat. Sekadar berada di daerah tertentu bandar udara tanpa izin otoritas bandar udara diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Namun jika sampai membuat halangan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan di kawasan keselamatan operasi penerbangan, ancamannya naik menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Perbedaan dua tingkat sanksi ini penting dipahami karena menunjukkan bahwa sekadar melintas di sekitar bandara tanpa izin sudah berpotensi pidana, apalagi jika drone tersebut benar benar mengganggu jalur pendaratan atau lepas landas pesawat komersial. Kawasan seperti ini bukan tempat untuk coba coba menerbangkan drone tanpa koordinasi resmi terlebih dahulu.
UU Nomor 1 Tahun 2009 Tetap Menjadi Rujukan di Balik Setiap Aturan Drone
Membaca kembali Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 menunjukkan bahwa banyak kewajiban yang selama ini dianggap sebagai aturan khusus drone sebenarnya berakar dari undang undang penerbangan yang jauh lebih tua, mulai dari kewajiban registrasi, standar kelaikudaraan, lisensi personel, sampai larangan memasuki kawasan udara tertentu. PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021 pada dasarnya menerjemahkan prinsip prinsip ini menjadi ketentuan teknis yang sesuai karakteristik pesawat udara kecil tanpa awak, sementara UU Nomor 21 Tahun 2025 memperbarui sebagian ketentuan soal ruang udara dan memperberat sanksi pidananya.
Satu benang merah yang paling penting untuk diingat setiap operator drone adalah bahwa ancaman hukum atas pelanggaran penerbangan di Indonesia tidak berhenti pada sanksi administratif seperti pembekuan sertifikat atau pencabutan izin usaha. Ada ancaman pidana penjara dan denda yang nyata di balik hampir setiap kewajiban teknis, dan sebagian besar sanksi tersebut justru diperberat seiring waktu, bukan diperingan.
Remote Pilot Academy membekali peserta memahami seluruh kerangka hukum ini secara menyeluruh lewat program Sertifikasi Remote Pilot (RPC), bukan hanya kemampuan teknis menerbangkan drone. Perusahaan yang ingin melatih personel secara kolektif dapat memanfaatkan skema In-House Training kami, atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.



