Drone telah menjadi alat krusial dalam berbagai sektor industri, mulai dari survei pemetaan, inspeksi infrastruktur, hingga sinematografi. Namun, di balik kemajuan teknologinya, pengoperasian drone, terutama untuk tujuan komersial, diatur ketat oleh regulasi penerbangan sipil di Indonesia. Banyak operator mungkin abai atau belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum yang menanti jika mereka mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) tanpa memiliki sertifikasi yang sah, yaitu Remote Pilot Certificate (RPC) dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Remote Pilot
Kewajiban memiliki Remote Pilot Certificate (RPC) bagi operator drone komersial di Indonesia bukanlah sekadar formalitas, melainkan mandat yang didasari oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menjadi payung hukum bagi seluruh aktivitas penerbangan di Indonesia. Lebih spesifik, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 63 Tahun 2021 secara eksplisit mengadopsi standar internasional CASR Part 107 (Civil Aviation Safety Regulation Part 107) untuk pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak (Small Unmanned Aircraft Systems - sUAS) dengan berat maksimum 25 kilogram. Aturan ini menetapkan bahwa setiap individu yang mengoperasikan drone untuk tujuan komersial, apa pun bentuk kompensasinya, baik uang tunai, barter, atau manfaat lainnya, wajib memiliki RPC yang masih berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini dapat Anda temukan dalam artikel Panduan Lengkap Regulasi Drone Komersial di Indonesia Berdasarkan Aturan DKPPU.
Sanksi Administratif dan Pidana
Melanggar ketentuan sertifikasi Remote Pilot bukan hanya berujung pada teguran. DKPPU memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda. Namun, yang lebih serius, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009, mengoperasikan pesawat udara (termasuk drone) yang membahayakan keselamatan bisa dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 410). Lebih jauh, jika drone dioperasikan di kawasan terlarang (Prohibited Area) atau terbatas tanpa izin, operator dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 500 juta (Pasal 411). Poin pentingnya, UU Penerbangan ini memberlakukan sanksi pidana, bukan hanya perdata. Drone Anda adalah pesawat udara, dan Anda adalah pilotnya. Hukum yang berlaku di kokpit pesawat berawak, secara prinsip keselamatan, juga berlaku untuk Anda.
Risiko Hukum Tanpa Perlindungan Asuransi
Salah satu konsekuensi yang sering terabaikan oleh operator tanpa RPC adalah ketiadaan perlindungan asuransi yang memadai. Apabila terjadi insiden selama operasi, misalnya drone jatuh dan merusak properti, melukai orang lain, atau mengganggu operasional penerbangan, pemilik drone otomatis akan bertanggung jawab penuh secara perdata. Tanpa RPC, posisi hukum operator menjadi sangat lemah karena tidak ada bukti bahwa mereka telah menjalani pelatihan keselamatan sesuai standar regulasi. Hal ini mempersulit proses klaim ganti rugi atau pembelaan dalam proses hukum. Perusahaan yang menggunakan jasa operator drone tanpa sertifikasi juga rentan terhadap eksposur finansial yang signifikan jika terjadi insiden.
Baca Juga
Sertifikasi Remote Pilot di Indonesia, Mengadopsi Standar Internasional untuk Keamanan Penerbangan

Proses Mendapatkan Remote Pilot Certificate (RPC)
Untuk menghindari berbagai risiko hukum di atas, setiap operator drone komersial wajib memiliki RPC. Prosesnya kini telah disederhanakan melalui sistem digital SIDOPI GO yang dikelola oleh DKPPU. Secara umum, langkah-langkahnya meliputi,
- Mendaftar akun di aplikasi SIDOPI GO.
- Mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan yang telah terakreditasi oleh DKPPU (UASTC), seperti Remote Pilot Academy.
- Lulus ujian teori yang mencakup 12 Pengetahuan Aeronautika, termasuk regulasi penerbangan, meteorologi, navigasi, aerodinamika, dan prosedur darurat.
- Melaksanakan ujian praktik untuk mendemonstrasikan kemampuan pengendalian drone.
- RPC akan diterbitkan secara digital dan dapat diverifikasi kapan saja melalui SIDOPI GO.
Penting untuk diingat bahwa Sertifikat Remote Pilot Drone Diterbitkan DKPPU Kemenhub, Bukan BNSP. Masa berlaku RPC adalah 2 tahun dan harus diperbarui melalui pelatihan penyegaran. Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang proses ini di artikel kami mengenai Memahami SIDOPI GO, Panduan Lengkap Registrasi Drone dan Sertifikasi Remote Pilot.
Kesimpulan
Mengoperasikan drone tanpa Remote Pilot Certificate (RPC) di Indonesia adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum yang berat, mulai dari denda administratif besar, ancaman pidana penjara, hingga tanggung jawab perdata penuh atas insiden yang terjadi. Lebih dari sekadar kepatuhan, sertifikasi ini adalah bentuk perlindungan bagi Anda, klien Anda, dan masyarakat umum. RPC menunjukkan bahwa Anda memiliki kompetensi dan pemahaman yang diperlukan untuk mengoperasikan drone secara aman dan bertanggung jawab sesuai standar penerbangan. Jangan mengambil risiko yang tidak perlu. Tingkatkan profesionalisme dan legalitas operasi drone Anda dengan mendapatkan sertifikasi RPC. Remote Pilot Academy menyediakan berbagai program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang komprehensif, dirancang untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk lulus ujian DKPPU dan beroperasi secara legal di ruang udara Indonesia.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


