Sektor penerbangan tanpa awak (drone) di Indonesia terus berkembang pesat, baik untuk keperluan rekreasi maupun komersial. Seiring dengan pertumbuhan ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah mengimplementasikan sistem yang komprehensif untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban operasi drone. Sistem tersebut dikenal sebagai SIDOPI GO. Platform ini menjadi gerbang utama bagi setiap calon Remote Pilot dan pemilik drone untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Apa Itu SIDOPI GO?
SIDOPI GO adalah singkatan dari Sistem Informasi Drone Pesawat Udara Tanpa Awak Indonesia. Platform berbasis online ini merupakan inisiatif Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) yang berfungsi sebagai pusat terpadu untuk tiga proses utama terkait operasional drone di Indonesia, registrasi pesawat udara tanpa awak, penerbitan Remote Pilot Certificate (RPC), dan persetujuan operasi terbang (RPTA). Sistem ini dirancang untuk mencatat data pilot, drone, dan riwayat operasi secara terpusat, memungkinkan pemerintah memantau kepatuhan regulasi secara nasional blog.drone.co.id.
Alur Registrasi Remote Pilot Certificate (RPC) di SIDOPI GO
Untuk menjadi Remote Pilot yang sah di Indonesia dan mengoperasikan drone secara komersial, Anda wajib memiliki RPC. Proses pengajuannya terintegrasi sepenuhnya dengan SIDOPI GO. Berikut adalah tahapan lengkapnya,
1. Pelatihan di UAS Training Center (UASTC)
- Langkah pertama adalah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar di UASTC yang terakreditasi oleh Kementerian Perhubungan. Pelatihan mandiri tanpa UASTC tidak akan diakui untuk pengajuan RPC blog.drone.co.id.
- Kurikulum pelatihan mencakup 12 area pengetahuan aeronautika sesuai CASR Part 107, seperti regulasi penerbangan sipil, klasifikasi wilayah udara, meteorologi operasional, aerodinamika, prosedur darurat, hingga manajemen keselamatan.
- Setelah menyelesaikan pelatihan, Anda akan menerima sertifikat pelatihan dari UASTC. Sertifikat ini merupakan dokumen krusial yang akan diunggah ke SIDOPI GO.
Remote Pilot Academy adalah UASTC terakreditasi yang siap membantu Anda mendapatkan Sertifikasi Remote Pilot (RPC).
2. Pendaftaran Akun dan Pengajuan RPC di SIDOPI GO
- Buat Akun, Kunjungi situs SIDOPI GO dan buat akun baru dengan mengisi nama lengkap, alamat email aktif, kata sandi, dan nomor telepon. Pastikan data ini sesuai dengan identitas resmi Anda remotepilot.id.
- Verifikasi Email, Lakukan verifikasi email melalui tautan konfirmasi yang dikirimkan.
- Login dan Pilih Penerbitan RPC, Setelah login, pilih menu “Penerbitan RPC” dan klik “Add New” untuk memulai pengajuan sertifikat baru.
- Lengkapi Biodata, Isi data diri sesuai identitas dan lampirkan dokumen persyaratan seperti KTP/paspor, foto formal latar merah, sertifikat pelatihan dari UASTC, dan surat keterangan sehat dari dokter (berlaku 72 jam sejak diterbitkan) blog.drone.co.id.
- Unggah Dokumen, Unggah semua dokumen yang diminta, termasuk surat permohonan dan formulir DGCA No. 107-01 yang tersedia di sistem.
- Submit Aplikasi, Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, submit aplikasi Anda.
3. Review oleh DKPPU
- Berkas aplikasi Anda akan masuk ke tahap review oleh tim DKPPU. Mereka akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang diunggah, termasuk kesesuaian sertifikat pelatihan dan validitas surat keterangan sehat blog.drone.co.id.
- Jika ada kekurangan atau dokumen tidak memenuhi syarat, status pengajuan akan dikembalikan untuk dilengkapi atau diunggah ulang.
4. Ujian Teori dan Praktik
- Setelah berkas dinyatakan lolos review, Anda akan menerima jadwal ujian teori dan praktik melalui SIDOPI GO blog.drone.co.id.
- Ujian teori mencakup 12 area pengetahuan aeronautika yang telah dipelajari di UASTC.
- Ujian praktik akan menguji kemampuan Anda dalam mengoperasikan drone sesuai standar keselamatan dan prosedur yang berlaku.
5. Penerbitan RPC
Setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, RPC Anda akan diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sertifikat ini berlaku selama 12 bulan dan harus diperpanjang melalui proses recurrent yang juga dilakukan di SIDOPI GO blog.drone.co.id. Memiliki RPC sangat penting, terutama jika Anda berencana memanfaatkan drone untuk berbagai sektor industri.
Registrasi Unit Drone di SIDOPI GO
Selain pilotnya, unit drone yang dioperasikan untuk kegiatan komersial di Indonesia juga wajib terdaftar di SIDOPI GO. Prosesnya tidak dipungut biaya dan relatif cepat jika semua data sudah disiapkan blog.drone.co.id.
1. Persiapan Data Drone
- Siapkan informasi manufaktur (merek dan model, misalnya DJI Mavic 3 Enterprise), nomor seri (SN) unit yang tertera pada bodi drone atau di aplikasi, serta foto fisik drone yang memperlihatkan keseluruhan bodi dan label SN remotepilot.id.
- Pastikan nomor seri tidak salah ketik, karena ini krusial untuk identifikasi.
2. Proses Pendaftaran
- Masuk ke akun SIDOPI GO Anda.
- Pilih menu untuk registrasi pesawat udara tanpa awak.
- Isi detail teknis drone, merek, model, nomor seri, berat lepas landas maksimum (MTOW), dan kategori drone.
- Unggah foto-foto yang diminta untuk verifikasi.
- Submit pengajuan Anda.
Setelah pengajuan selesai, tim verifikator DKPPU akan meninjau dokumen dalam waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean remotepilot.id. Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan Tanda Pendaftaran SUAS (Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak) beserta nomor registrasi yang wajib ditempelkan secara fisik pada bodi drone Anda.
Persetujuan Operasi Terbang (RPTA)
Tidak semua penerbangan memerlukan Persetujuan Operasi Terbang (RPTA). Namun, untuk operasi di area tertentu atau di luar batasan standar (misalnya BVLOS/Beyond Visual Line of Sight, penerbangan malam, atau di dekat bandara), RPTA wajib diajukan melalui SIDOPI GO blog.drone.co.id. Proses pengajuan RPTA ini melibatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Air Traffic Control (ATC) jika berdekatan dengan wilayah bandara, dan persetujuan bisa diberikan dengan kondisi tertentu.
Kesimpulan
SIDOPI GO adalah fondasi penting dalam kerangka regulasi penerbangan drone di Indonesia. Sistem ini memastikan bahwa setiap pilot drone dan unit drone yang beroperasi, khususnya untuk tujuan komersial, memenuhi standar keselamatan dan kepatuhan yang ditetapkan oleh DKPPU. Dengan memahami dan mengikuti alur yang ada di SIDOPI GO, Anda tidak hanya menghindari potensi sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi pada ekosistem penerbangan drone yang aman dan bertanggung jawab. Proses ini sejalan dengan panduan lengkap regulasi drone komersial di Indonesia. Untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan kompetensi, ikuti program pelatihan sertifikasi drone di Remote Pilot Academy dan dapatkan bimbingan ahli mulai dari dasar hingga tingkat lanjut.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.



