Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Prosedur Perizinan Terbang Drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara

Kembali ke Blog
Regulasi8 Agustus 20264 menit baca

Prosedur Perizinan Terbang Drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara

Mengoperasikan drone di sekitar bandara memiliki regulasi ketat demi keselamatan penerbangan. Pahami langkah-langkah perizinan, mulai dari identifikasi zona hingga koordinasi dengan ATC dan penerbitan NOTAM.

Drone beroperasi di dekat landasan pacu bandara dengan pengawasan ketat

Operasi pesawat udara tanpa awak (PUTA) atau drone telah menjadi bagian integral dari berbagai sektor industri, mulai dari pemetaan, inspeksi, hingga sinematografi. Namun, ketika operasional tersebut harus dilakukan di sekitar area bandara, tingkat kompleksitas perizinan akan meningkat secara signifikan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah zona vital yang memerlukan perhatian khusus dari setiap operator drone demi menjamin keselamatan penerbangan berawak.

Memahami Zona Larangan Terbang di Sekitar Bandara

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bukanlah area tunggal, melainkan terdiri dari beberapa zona dengan batasan dan persyaratan berbeda. Operator drone wajib memahami batasan-batasan ini sebelum merencanakan misi. Secara umum, area radius 9 kilometer dari titik referensi bandara (ARP) merupakan zona yang sangat dibatasi, di mana operasi drone memerlukan izin khusus dari Air Traffic Control (ATC) dan otoritas bandara. Di luar itu, yaitu radius 9-15 kilometer, pembatasan ketinggian berlaku yang ditetapkan berdasarkan permukaan KKOP di area tersebut.

Selain KKOP, ada pula area terlarang permanen (Prohibited Area) seperti Istana Presiden atau Markas Militer, serta area terbatas (Restricted Area) yang memerlukan izin otoritas terkait. Penting bagi operator untuk selalu mengecek lokasi operasi menggunakan aplikasi seperti AirMap atau peta resmi dari AirNav Indonesia untuk memastikan tidak memasuki zona-zona tersebut tanpa izin yang sah.

Alur Pengajuan Izin Terbang di KKOP

Prosedur perizinan terbang drone di KKOP melibatkan beberapa tahapan yang sistematis dan memerlukan waktu. Jangan pernah merencanakan operasional dadakan di area ini. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh,

1. Identifikasi dan Sertifikasi Awal

  • Identifikasi Zona, Pastikan Anda telah mengidentifikasi secara akurat apakah area operasi Anda masuk dalam KKOP dan pada radius berapa dari bandara.
  • Sertifikasi Remote Pilot, Setiap operator drone wajib memiliki Sertifikat Remote Pilot (RPC) yang diterbitkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) melalui sistem SIDOPI GO. Ini adalah bukti kompetensi dan legalitas Anda sebagai pilot drone.
  • Registrasi Drone, Drone yang akan dioperasikan, terutama untuk tujuan komersial atau yang memiliki berat di atas 250 gram, harus terdaftar melalui SIDOPI GO. Nomor registrasi dan stiker identifikasi wajib ditempel pada badan drone.

2. Pengajuan Security Clearance (SC) dan Flight Approval (FA)

Sebelum mengajukan izin penggunaan ruang udara, Anda memerlukan Security Clearance (SC) dari Kementerian Pertahanan atau Markas Besar TNI AU. SC ini bertujuan untuk memastikan misi Anda tidak membocorkan informasi rahasia negara atau objek vital nasional. Setelah SC terbit, baru Anda dapat mengajukan Flight Approval (FA) ke AirNav Indonesia.

  • Pengajuan FA, Permohonan FA diajukan melalui portal FATLAS AirNav Indonesia atau secara manual. Lampirkan SC yang sudah terbit, koordinat area (WGS84), radius terbang, ketinggian maksimal (tidak boleh di atas 120 meter tanpa izin khusus), dan jangka waktu operasi. AirNav akan mengecek apakah area beririsan dengan jalur penerbangan komersial atau zona militer aktif.
  • Waktu Proses, Proses ini dapat memakan waktu 7-14 hari kerja, bahkan lebih lama jika area yang diajukan sangat sensitif.

3. Koordinasi Intensif dengan Air Traffic Control (ATC)

Untuk operasi di dalam radius 9 km dari ARP bandara, koordinasi langsung dengan ATC sangat krusial. Setelah pengajuan di SIDOPI, ATC akan meninjau permohonan Anda. Mereka memiliki wewenang untuk menolak izin jika operasi drone dianggap mengganggu lalu lintas udara pada waktu yang diminta. Operator harus siap menyesuaikan jadwal atau parameter operasi sesuai arahan ATC.

Apabila Anda beroperasi di radius 15 km dari bandara, komunikasi dua arah dengan menara ATC menggunakan radio komunikasi penerbangan adalah wajib. Kemampuan ini umumnya diajarkan dalam program pelatihan sertifikasi remote pilot yang lebih lanjut.

4. Penerbitan NOTAM (Notice to Airmen)

Setelah semua izin disetujui, AirNav Indonesia akan menerbitkan NOTAM. NOTAM adalah pemberitahuan yang disebarkan kepada seluruh komunitas penerbangan tentang adanya aktivitas atau perubahan fasilitas penerbangan. Ketika izin terbang drone Anda disetujui, NOTAM akan memberitahu pilot pesawat berawak lainnya untuk waspada bahwa ada aktivitas drone di koordinat dan ketinggian tertentu pada jam yang sudah ditentukan. Ini adalah 'pagar pelindung' digital Anda di langit, memastikan keselamatan dan legalitas operasional.

Sanksi dan Pentingnya Kepatuhan

Melanggar regulasi penerbangan, terutama di KKOP, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Mengganggu penerbangan di KKOP dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar sesuai UU No. 1 Tahun 2009. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap setiap prosedur perizinan bukan hanya formalitas, melainkan jaminan keselamatan dan perlindungan hukum bagi operator.

Mengingat detail prosedur yang kompleks, sangat disarankan bagi operator drone untuk selalu memperbarui pengetahuan regulasi dan mengikuti pelatihan profesional. Memahami Panduan Lengkap Regulasi Drone Komersial di Indonesia Berdasarkan Aturan DKPPU akan sangat membantu. Selain itu, Anda juga perlu memahami batas ketinggian terbang drone yang diizinkan di ruang udara Indonesia.

Baca Juga

Prosedur dan Regulasi Terbang Drone di Kawasan Objek Vital Nasional

Drone terbang di atas sebuah gedung pemerintahan yang dijaga ketat

Kesimpulan

Operasi drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara menuntut persiapan matang dan ketaatan penuh pada regulasi yang berlaku. Dari identifikasi zona, pengajuan Security Clearance dan Flight Approval, koordinasi intensif dengan ATC, hingga penerbitan NOTAM, setiap langkah adalah krusial untuk memastikan keselamatan penerbangan dan legalitas operasional Anda.

Bagi Anda yang berencana melakukan operasional drone di area sensitif seperti KKOP atau ingin memastikan seluruh operasional Anda sesuai standar, Remote Pilot Academy menyediakan program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang komprehensif. Kami membekali Anda dengan pengetahuan regulasi terkini dan praktik terbaik untuk operasional drone yang aman dan bertanggung jawab.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.