Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy
Kembali ke Blog
Regulasi29 Juli 20265 menit baca

Panduan Lengkap Regulasi Drone Komersial di Indonesia Berdasarkan Aturan DKPPU

Operator drone komersial di Indonesia wajib memahami regulasi yang ditetapkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub. Artikel ini mengulas izin-izin krusial, mulai dari sertifikasi pilot hingga persetujuan terbang, yang harus dipenuhi agar operasi legal dan aman.

Pilot drone profesional sedang menyiapkan drone untuk operasi komersial.

Penggunaan drone untuk aplikasi komersial di Indonesia terus meningkat, membuka peluang baru di berbagai sektor, mulai dari pemetaan dan survei hingga inspeksi infrastruktur dan pertanian presisi. Namun, potensi ini datang seiring dengan tanggung jawab besar untuk mematuhi regulasi ketat yang ditetapkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga krusial untuk keselamatan penerbangan dan operasional yang bertanggung jawab.

Sistem SIDOPI GO, Gerbang Utama Regulasi Drone

Pemerintah Indonesia, melalui DKPPU, telah meluncurkan Sistem Informasi Drone Pesawat Udara Tanpa Awak Indonesia (SIDOPI GO) sebagai platform terintegrasi untuk mengelola semua aspek legalitas drone. Sistem ini menjadi gerbang resmi untuk tiga proses utama yang wajib dipenuhi operator drone komersial di Indonesia, registrasi pesawat udara tanpa awak, penerbitan Remote Pilot Certificate (RPC), dan persetujuan operasi terbang.

SIDOPI GO beroperasi di bawah kewenangan DKPPU dan menjadi referensi utama Kemenhub dalam memantau kepatuhan regulasi drone secara nasional. Data pilot, data drone, dan riwayat operasi terekam dalam sistem ini. Semua proses ini terintegrasi dalam satu akun, memudahkan operator untuk mengurus berbagai perizinan yang dibutuhkan.

Sertifikasi Remote Pilot (RPC), Lisensi Wajib Pilot Drone Komersial

Sama seperti pengemudi kendaraan yang memerlukan SIM, setiap individu yang mengoperasikan drone untuk tujuan komersial di Indonesia wajib memiliki Remote Pilot Certificate (RPC). RPC membuktikan bahwa pilot memiliki kompetensi teknis dan pengetahuan aeronautika yang memadai untuk mengoperasikan drone secara aman dan bertanggung jawab. Proses mendapatkan RPC mencakup pelatihan teori dan praktik, serta ujian yang mencakup 12 area pengetahuan aeronautika, sesuai dengan standar CASR 107 yang mengadopsi FAA Part 107 Amerika Serikat.

Alur pengajuan RPC melalui SIDOPI GO melibatkan beberapa tahapan. Setelah membuat akun dan mengisi biodata, calon pilot harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP/paspor, foto, sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan drone (UAS Training Center/UASTC) terakreditasi, dan surat keterangan sehat. Setelah berkas diverifikasi DKPPU, calon pilot akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori dan praktik. Setelah berhasil lulus, sertifikat digital diterbitkan dan berlaku selama 2 tahun, yang kemudian harus diperpanjang melalui proses recurrent di SIDOPI GO. Anda bisa mendapatkan Sertifikasi Remote Pilot melalui program pelatihan yang kami sediakan.

Registrasi Drone, Identifikasi Pesawat Udara Tanpa Awak Anda

Setiap pesawat udara tanpa awak yang dioperasikan untuk kegiatan komersial di Indonesia wajib terdaftar. Proses registrasi drone juga dilakukan melalui SIDOPI GO. Operator harus memasukkan data spesifikasi drone seperti merek, model, nomor seri, berat, dan kategori. Untuk drone hobi dengan berat di atas 250 gram juga wajib didaftarkan. Setelah pendaftaran selesai, operator akan menerima e-Sertifikat pendaftaran dan stiker nomor registrasi yang wajib ditempel pada badan drone. Masa berlaku registrasi drone adalah 3 tahun.

Persetujuan Operasi Terbang (RPTA), Izin Spesifik untuk Misi Anda

Selain sertifikasi pilot dan registrasi drone, untuk setiap misi penerbangan, terutama di area yang memerlukan koordinasi khusus, operator harus mengajukan Persetujuan Operasi Terbang (RPTA) atau Request for Permission to Aviate. Izin ini bersifat spesifik untuk lokasi, waktu, dan tujuan penerbangan tertentu. RPTA diperlukan ketika operasi drone berada di area yang memerlukan izin khusus, seperti di sekitar bandara, zona terlarang, atau area dengan batasan ketinggian tertentu. Tidak semua penerbangan memerlukan RPTA; operasi di kelas G (uncontrolled airspace) di bawah ketinggian 120 meter (400 kaki) AGL dan jauh dari fasilitas penerbangan umumnya tidak memerlukan persetujuan tambahan. Namun, jika lokasi atau ketinggian operasi masuk dalam radius yang diatur, RPTA wajib diajukan sebelum terbang secara legal.

Pengajuan RPTA di SIDOPI GO meliputi informasi lokasi terbang (koordinat atau area), tanggal dan waktu operasi yang direncanakan, ketinggian maksimum, jenis operasi dan tujuan penerbangan, serta data pilot (RPC yang valid) dan data drone yang akan digunakan. DKPPU akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan mengevaluasi rencana operasi. Jika diperlukan koordinasi dengan pihak lain, seperti AirNav Indonesia untuk Flight Approval (FA) atau otoritas keamanan setempat, proses ini bisa memakan waktu tambahan, umumnya 7-14 hari kerja. Dokumen pendukung yang mungkin diperlukan antara lain salinan RPC pilot, nomor registrasi drone, rencana penerbangan, analisis risiko operasi, bukti asuransi, dan izin dari pemilik lahan jika diperlukan.

Regulasi Lain yang Perlu Diketahui

Selain ketiga poin utama di atas, operator drone komersial juga harus memahami regulasi umum terkait keselamatan penerbangan,

  • Visual Line of Sight (VLOS), Drone harus selalu terlihat oleh mata telanjang pilot (atau Visual Observer) tanpa alat bantu. Terbang di balik gedung atau di luar jarak pandang adalah pelanggaran, kecuali memiliki izin khusus BVLOS (Beyond Visual Line of Sight).
  • Ketinggian Maksimum, Batas ketinggian operasi adalah 120 meter (400 kaki) AGL untuk menjaga jarak aman dari pesawat berawak.
  • Waktu Terbang, Operasi hanya boleh dilakukan pada siang hari (Daylight Operation). Terbang malam membutuhkan waiver (izin khusus) dan drone harus dilengkapi lampu anti-tabrakan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Permenhub No. 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 menjadi dasar hukum teknis yang mengatur pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak.
  • Izin Tambahan, Untuk area sensitif, mungkin diperlukan Security Clearance (SC) dari Mabes TNI AU atau Kementerian Pertahanan, serta koordinasi lokal dengan pengelola lokasi.

Kesimpulan

Mematuhi regulasi DKPPU adalah fondasi utama bagi setiap operator drone komersial di Indonesia untuk beroperasi secara legal, aman, dan bertanggung jawab. Dari kepemilikan Remote Pilot Certificate yang berlaku, registrasi drone yang terdaftar, hingga pengajuan Persetujuan Operasi Terbang untuk setiap misi, setiap langkah birokratis ini dirancang untuk memastikan keselamatan ruang udara dan kelancaran operasional. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ada di SIDOPI GO, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada ekosistem penerbangan drone yang tertib dan profesional. Untuk memastikan Anda memiliki semua kompetensi yang diperlukan, pertimbangkan untuk mengikuti program pelatihan sertifikasi drone di Remote Pilot Academy, termasuk Sertifikasi Remote Pilot (RPC) atau in-house training khusus untuk tim Anda.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.