Setiap operator drone komersial di Indonesia pasti pernah mendengar nama PM 37 Tahun 2020, tapi jarang yang benar benar membaca isi lengkapnya. Padahal peraturan inilah yang menjadi dasar hampir semua ketentuan teknis penerbangan pesawat udara tanpa awak yang berlaku sekarang, mulai dari batas ketinggian sampai prosedur pengajuan izin. Artikel ini membedah isi resminya pasal demi pasal, berdasarkan naskah asli Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
PM 37 Tahun 2020 Menggantikan Aturan yang Sudah Tidak Memadai
PM 37 Tahun 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan nasional. Sebelum aturan ini terbit, ketentuan serupa sudah diatur lewat PM 180 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PM 47 Tahun 2016. Namun perkembangan teknologi pesawat udara tanpa awak dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan aturan lama tersebut, sehingga pemerintah menyusun ulang ketentuannya lewat PM 37 Tahun 2020, yang sekaligus mencabut dan menyatakan PM 180 Tahun 2015 beserta perubahannya tidak berlaku lagi.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2020 dan diundangkan pada 8 Juni 2020, ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi. Ruang lingkupnya mencakup lima hal, yaitu pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang didaftarkan di Indonesia, pengoperasian di ruang udara yang dilayani Indonesia, pengoperasian oleh perorangan maupun badan hukum asing, pengawasan, serta pengenaan sanksi. Untuk memahami posisi PM 37 Tahun 2020 di antara regulasi drone lain yang berlaku, artikel Panduan Lengkap Regulasi Drone Komersial di Indonesia Berdasarkan Aturan DKPPU bisa jadi rujukan tambahan.
Istilah Kunci yang Harus Dipahami Lebih Dulu
Pasal 1 PM 37 Tahun 2020 mendefinisikan sejumlah istilah yang muncul berulang kali di seluruh lampirannya. Visual Line of Sight atau VLOS adalah kaidah pengoperasian di mana remote pilot atau observer bisa mempertahankan kontak visual langsung dengan pesawat udara tanpa awak tanpa bantuan alat apa pun. Sebaliknya, Beyond Visual Line of Sight atau BVLOS adalah kondisi ketika kontak visual langsung itu tidak lagi bisa dipertahankan.
Peraturan ini juga membedakan Controlled Airspace, yaitu ruang udara yang mendapat pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan penuh, dari Uncontrolled Airspace yang pelayanannya lebih terbatas pada informasi penerbangan dan kesiagaan saja. Selain itu ada Kawasan Udara Terbatas, yang pembatasannya bersifat tidak tetap dan bisa dipakai untuk penerbangan sipil saat tidak aktif, serta Kawasan Udara Terlarang yang pembatasannya bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara. Perbedaan kawasan seperti ini yang membuat drone Anda kadang tidak bisa terbang di lokasi tertentu, sebagaimana dibahas lebih detail di artikel Memahami Geofencing Drone, Mengapa Drone Anda Terkadang Terhalang Terbang.
Batas Ketinggian 400 Kaki Jadi Pemisah Wajib Tidaknya Persetujuan
Salah satu ketentuan paling praktis dalam PM 37 Tahun 2020 ada di Butir 2.1.1 lampirannya. Untuk pengoperasian di Controlled Airspace, persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara wajib dimiliki tanpa terkecuali. Sementara di Uncontrolled Airspace, pengoperasian dari permukaan tanah sampai ketinggian 400 kaki atau setara 120 meter tidak memerlukan persetujuan, tapi begitu melewati ketinggian tersebut, persetujuan Direktur Jenderal kembali menjadi wajib. Penjelasan lebih lengkap soal batas ketinggian ini bisa dibaca di artikel Memahami Batas Ketinggian Terbang Drone yang Diizinkan di Ruang Udara Indonesia.
Selain batas ketinggian, PM 37 Tahun 2020 juga mewajibkan persetujuan Direktur Jenderal untuk pengoperasian di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan suatu bandar udara, serta kawasan dalam radius tiga nautical mile dari titik koordinat helipad yang berada di luar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Untuk Kawasan Udara Terlarang dan Kawasan Udara Terbatas, persetujuan yang dibutuhkan justru berasal dari instansi yang berwenang atas kawasan tersebut, bukan dari Direktur Jenderal. Seluruh kawasan ini dipublikasikan dalam Aeronautical Information Publication Indonesia Volume I bagian ENR 5.
Kategori Berat Pesawat Menentukan Jalur Sertifikasi
Butir 3.2 lampiran membagi pesawat udara tanpa awak menjadi dua kategori besar berdasarkan berat. Kategori pertama adalah small unmanned aircraft dengan berat tidak lebih dari 55 pon. Untuk keperluan di luar hobi atau rekreasi, kategori ini wajib memenuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 atau Civil Aviation Safety Regulation Part 107. Menariknya, penggunaan untuk hobi atau rekreasi pun tetap wajib memenuhi CASR Part 107 yang sama, dan bila dipakai untuk kepentingan komersial, wajib mendapat penilaian safety assessment dari Direktur Jenderal.
Kategori kedua adalah unmanned aircraft dengan berat di atas 55 pon, yang jalur sertifikasinya jauh lebih ketat. Untuk keperluan riset dan pengembangan, pelatihan kru, atau survei pasar, wajib mendapatkan experimental certificate sesuai CASR Part 21 dan dioperasikan sesuai CASR Part 91. Untuk keperluan pengujian terbang produksi pesawat baru, wajib memiliki special flight permit. Sementara untuk kebutuhan lain yang diatur CASR Part 21, pesawat wajib mendapat sertifikat tipe dengan kategori restricted aircraft.
VLOS Diprioritaskan, BVLOS Baru Boleh dengan Dua Syarat Ini
Butir 3.3 lampiran menegaskan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak diprioritaskan menggunakan kaidah VLOS. Operasi dengan kaidah BVLOS baru diperbolehkan apabila pesawat udara tanpa awak memiliki kemampuan Detect and Avoid untuk memastikan operasinya tidak mengganggu pesawat udara lain serta mampu mendeteksi kondisi meteorologi berbahaya maupun halangan di sekitarnya, dan sekaligus memiliki kemampuan tracking system agar operasinya bisa dipantau. Perkembangan kaidah BVLOS ini dan potensinya bagi industri drone komersial dibahas lebih dalam di artikel BVLOS Drone, Revolusi Operasional Jarak Jauh dan Masa Depan Industri Komersial.
Syarat Operasi Berbeda di Kawasan Padat Penduduk dan Area Terbuka
PM 37 Tahun 2020 membedakan syarat operasi di area pemukiman dan bukan pemukiman. Di area pemukiman, operator harus memenuhi enam aspek sekaligus, yaitu ketinggian yang tidak membahayakan orang maupun properti, kesediaan menanggung jaminan kerugian pihak ketiga, kondisi halangan di sekitar lokasi, ketersediaan area pendaratan darurat, kemampuan serta prosedur untuk menghentikan operasi demi keselamatan, dan jalur penerbangan yang sudah disetujui Direktur Jenderal. Di area bukan pemukiman, syarat minimalnya lebih ringkas, hanya mencakup ketinggian yang aman dan kesediaan menanggung jaminan kerugian pihak ketiga.
Operasi juga diprioritaskan di area bukan pemukiman dan pada prinsipnya hanya boleh dilakukan pada siang hari, mulai matahari terbit sampai matahari tenggelam. Operasi malam hari tetap dimungkinkan, tapi harus lebih dulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal melalui pelaksanaan safety assessment. Sebelum terbang, remote pilot juga wajib mengetahui kondisi meteorologi yang berpotensi membahayakan seperti awan cumulonimbus, icing, dan turbulensi, suhu udara di lapisan atas, serta potensi interferensi elektromagnetik seperti transmisi radar, solar flare, abu gunung berapi, dan aktivitas ionospheric. Faktor cuaca seperti ini yang membuat kesiapan sebelum terbang jadi krusial, sebagaimana dibahas di artikel Panduan Keselamatan Terbang Drone Profesional di Tengah Cuaca Berangin.
Proses Pengajuan Persetujuan Butuh Waktu Dua Minggu Sebelum Terbang
Butir 4.1 sampai 4.16 lampiran mengatur tata cara pengajuan persetujuan secara rinci. Permohonan wajib diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan operasi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal, yang secara fungsional dijalankan oleh Direktur Navigasi Penerbangan, memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk memvalidasi aspek administrasi dan teknisnya.
Dokumen yang harus dilampirkan mencakup nama dan kontak operator, spesifikasi teknis airborne system dan ground system, maksud dan tujuan pengoperasian, rencana penerbangan, prosedur operasi dan prosedur darurat, kompetensi serta pengalaman pilot, hasil safety assessment, registrasi dan sertifikat kelaikudaraan pesawat, surat hasil assessment dari Perum LPPNPI, serta dokumen asuransi yang menjamin kerugian pihak ketiga. Khusus untuk kegiatan survei udara, pemetaan, atau foto udara di wilayah tertentu, operator juga wajib memiliki Security Clearance dari instansi berwenang. Rencana penerbangannya sendiri minimal harus memuat identifikasi pesawat, jenis operasi, peralatan yang dibawa, titik lepas landas dan pendaratan beserta titik alternatifnya, cruising speed dan cruising level, estimated operation time, ketahanan baterai atau bahan bakar, jangkauan jelajah, area manuver, personel remote pilot dan kru, serta kaidah VLOS atau BVLOS yang dipakai.
Menariknya, PM 37 Tahun 2020 sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa tata cara persetujuan dan sertifikasi sistem serta pilot pesawat udara tanpa awak diatur dalam peraturan menteri tersendiri, terpisah dari peraturan ini. Artinya PM 37 Tahun 2020 lebih berfokus pada aturan main operasional di ruang udara, sementara proses mendapatkan sertifikat remote pilot itu sendiri memang diatur di dokumen lain. Kalau perubahan rencana penerbangan diperlukan, permohonannya wajib diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum hari pelaksanaan yang baru, sementara perubahan besar seperti area atau ketinggian operasi harus mengikuti prosedur pengajuan persetujuan baru dari awal. Setelah persetujuan terbit, tahap berikutnya adalah penyiapan dan publikasi NOTAM, dokumen yang perlu dipahami setiap remote pilot sebagaimana dibahas di artikel Memahami NOTAM, Kenapa Pilot Drone Profesional Wajib Menguasainya. Untuk operasi di kawasan yang punya aturan tambahan seperti taman nasional, langkah pengurusannya bisa dibaca di artikel Panduan Lengkap Mengurus Izin Terbang Drone di Kawasan Konservasi dan Taman Nasional Indonesia.
Pengawasan dan Sanksi Berjalan Terus Menerus
Pengawasan menurut Butir 5.1 sampai 5.5 dilaksanakan Direktorat Jenderal bersama instansi terkait, dan dijalankan langsung oleh Inspektur Penerbangan berdasarkan tugas kewenangannya maupun berdasarkan pengaduan masyarakat. Objek yang diawasi meliputi penetapan sistem pesawat udara tanpa awak, kesesuaian ketinggian, area, dan waktu operasi dengan NOTAM yang dipublikasikan, registrasi dan kelaikudaraan pesawat, sertifikasi operator, sertifikat remote pilot, sampai Security Clearance yang sudah diterbitkan.
Sanksi dijatuhkan ketika operator melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara, mengancam keselamatan penerbangan, memiliki dampak ancaman terhadap pusat pemerintah maupun objek vital nasional, tidak memiliki persetujuan, atau beroperasi tidak sesuai persetujuan yang diberikan. Konsekuensinya bisa berupa sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan sekaligus masuk daftar hitam, hingga tindakan langsung di lapangan seperti jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan, atau penghentian operasi dengan menjatuhkan pesawat ke area yang aman, termasuk dengan memanfaatkan peralatan anti-drone. Bagi yang ingin memahami konsekuensi hukum ini secara lebih luas, artikel Konsekuensi Hukum Berat Bagi Operator Drone Tanpa Sertifikat di Indonesia membahasnya lebih jauh.
Memahami PM 37 Tahun 2020 Adalah Langkah Pertama Sebelum Terbang Legal
Membaca isi lengkap PM 37 Tahun 2020 menunjukkan bahwa regulasi drone di Indonesia jauh lebih rinci dari sekadar aturan ketinggian dan izin terbang. Mulai dari kategori berat pesawat, kaidah VLOS dan BVLOS, syarat operasi di area pemukiman, sampai mekanisme pengawasan dan sanksi, semuanya saling terkait dan menuntut kepatuhan penuh dari setiap operator. Kesalahan memahami satu bagian saja bisa berujung pada penolakan persetujuan atau bahkan sanksi di lapangan.
Remote Pilot Academy menyiapkan peserta memahami seluruh aturan ini secara praktis lewat program Sertifikasi Remote Pilot (RPC), mulai dari regulasi ruang udara sampai prosedur pengajuan persetujuan operasi. Perusahaan yang ingin melatih banyak personel sekaligus juga bisa memanfaatkan skema In-House Training kami, atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.



