Selain PM 37 Tahun 2020 yang mengatur ruang udara dan prosedur persetujuan terbang, drone dengan berat sampai 55 pon di Indonesia juga tunduk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Kalau PM 37 Tahun 2020 lebih banyak bicara soal kawasan udara, PM 63 Tahun 2021 justru masuk ke hal yang jauh lebih teknis dan sehari hari, mulai dari siapa yang boleh menjadi remote pilot, bagaimana cara mendaftarkan drone secara sah, sampai batas kecepatan dan jarak pandang yang wajib dipatuhi setiap kali terbang. Artikel ini membedah isi PKPS Bagian 107 tersebut pasal demi pasal, sesuai naskah resminya, supaya operator maupun calon remote pilot punya gambaran utuh soal kewajiban yang sebenarnya berlaku.
Cakupan PKPS Bagian 107 dan Siapa Saja yang Dikecualikan
PKPS Bagian 107 berlaku untuk registrasi, sertifikasi remote pilot, dan pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak, yaitu pesawat dengan berat sama dengan atau kurang dari 55 pon setara 25 kilogram, termasuk seluruh muatan yang ada di dalamnya. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan komersial, tapi juga penggunaan untuk hobi dan rekreasi. Ada tiga kelompok yang dikecualikan dari ketentuan ini, yaitu operasi angkutan udara, pesawat yang tunduk pada PKPS Bagian 101 seperti balon udara yang ditambatkan, layang layang, dan roket tanpa awak, serta pesawat yang sudah memenuhi kriteria pendaftaran pesawat udara sipil biasa sesuai PKPS Bagian 47.
Untuk penggunaan murni hobi atau rekreasi, PM 63 Tahun 2021 memberi jalur tersendiri asal memenuhi tiga syarat sekaligus, yaitu dioperasikan lewat organisasi berbasis komunitas, berat pesawat beserta seluruh peralatannya tidak lebih dari 15 pon setara 7 kilogram, dan tetap memenuhi sejumlah ketentuan operasional inti seperti larangan mengoperasikan lebih dari satu sistem sekaligus, kewajiban terbang siang hari, serta batas ketinggian dan kecepatan yang sama dengan operasi non hobi. Jadi anggapan bahwa drone kecil untuk hobi bebas dari segala aturan sebenarnya keliru.
VLOS, E-VLOS, dan BVLOS Ternyata Tiga Kaidah yang Berbeda
Definisi dalam PM 63 Tahun 2021 memisahkan tiga kaidah operasi yang sering dianggap hanya dua. Visual Line of Sight atau VLOS adalah kondisi ketika remote pilot, pengendali, atau pengamat visual mampu mempertahankan kontak visual dengan pesawat secara terus menerus tanpa bantuan alat apa pun selain kacamata atau lensa kontak biasa. Beyond Visual Line of Sight atau BVLOS adalah kebalikannya, yaitu kontak visual langsung yang tidak lagi bisa dipertahankan sama sekali sepanjang penerbangan. Konsep dan potensi kaidah BVLOS bagi industri drone komersial dibahas lebih dalam di artikel BVLOS Drone, Revolusi Operasional Jarak Jauh dan Masa Depan Industri Komersial.
Di antara keduanya ada Extended Visual Line of Sight atau E-VLOS, kaidah yang jarang dibahas padahal cukup penting dipahami. E-VLOS adalah kondisi ketika remote pilot sendiri tidak lagi bisa mempertahankan kontak visual terus menerus, tapi tetap didampingi satu atau lebih pengamat visual yang mengawasi jalur penerbangan secara berkelanjutan. Artinya E-VLOS bukan BVLOS penuh, karena masih ada mata manusia yang mengawasi pesawat sepanjang waktu, hanya saja bukan mata remote pilot itu sendiri. PM 63 Tahun 2021 juga menyinggung geofencing sebagai fungsi otomatis yang memperingatkan sekaligus mencegah pesawat melewati batas geografis tertentu, sebagaimana dibahas lebih lengkap di artikel Memahami Geofencing Drone, Mengapa Drone Anda Terkadang Terhalang Terbang.
Batas Kecepatan, Ketinggian, dan Jarak Pandang Setiap Kali Terbang
Butir 107.51 menetapkan empat batasan operasional yang wajib dipenuhi tanpa kecuali. Kecepatan pesawat tidak boleh lebih dari 87 knot atau setara 100 mil per jam. Ketinggian maksimum adalah 400 kaki setara 120 meter di atas permukaan tanah, kecuali pesawat terbang dalam radius 400 kaki dari sebuah bangunan, karena dalam kondisi tersebut pesawat boleh naik lebih tinggi asal tidak lebih dari 400 kaki secara vertikal di atas bangunan terdekat. Penjelasan lebih rinci soal batas ketinggian ini bisa dibaca di artikel Memahami Batas Ketinggian Terbang Drone yang Diizinkan di Ruang Udara Indonesia.
Dua batasan lainnya menyangkut jarak pandang dan jarak dari awan. Jarak pandang terbang minimum dari stasiun kendali darat tidak boleh kurang dari 3 mil setara 4,8 kilometer. Sementara jarak minimum dari awan adalah 500 kaki setara 150 meter secara vertikal di bawah awan, dan 2000 kaki setara 600 meter secara horizontal dari awan. Operasi juga hanya boleh dilakukan pada siang hari, mulai dari matahari terbit sampai matahari terbenam, tanpa pengecualian malam hari seperti yang dimungkinkan pada PM 37 Tahun 2020 untuk pesawat berbeda kategori.
Kewajiban Remote Pilot Sebelum dan Selama Penerbangan Berlangsung
Butir 107.49 mewajibkan remote pilot in command melakukan evaluasi menyeluruh sebelum setiap penerbangan, mencakup kondisi cuaca lokal, batasan ruang udara di lokasi tersebut, keberadaan orang dan properti di sekitar area operasi, memastikan seluruh partisipan memahami prosedur darurat dan pembagian peran, memastikan jaringan kendali antara stasiun darat dan pesawat berfungsi baik, serta memastikan daya baterai cukup untuk seluruh durasi operasi yang direncanakan. Selama penerbangan berlangsung, remote pilot, pengendali, maupun pengamat visual wajib menjaga komunikasi yang efektif satu sama lain sesuai Butir 107.33, sementara Butir 107.39 melarang operasi di atas kerumunan orang, kecuali kerumunan tersebut memang berpartisipasi langsung dalam operasi atau berada di bawah bangunan tertutup yang melindungi mereka dari potensi jatuhnya pesawat.
Butir 107.41 secara eksplisit menyatakan bahwa operasi di ruang udara tertentu wajib mengacu pada peraturan menteri tersendiri tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia, yaitu ketentuan yang sudah dibahas lengkap di artikel Membedah PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Drone di Indonesia. Dua aturan ini memang saling melengkapi, bukan berdiri sendiri sendiri. Selain itu, Butir 107.47 melarang operasi di wilayah yang sedang berlaku NOTAM kecuali sudah mendapat izin pengendali lalu lintas udara, sebagaimana dibahas lebih dalam di artikel Memahami NOTAM, Kenapa Pilot Drone Profesional Wajib Menguasainya. Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan cedera orang atau kerusakan benda selain pesawat itu sendiri, Butir 107.9 mewajibkan remote pilot melaporkannya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau otoritas bandar udara terdekat paling lambat 10 hari kalender sejak kejadian.
Syarat Menjadi Remote Pilot yang Sah Menurut Butir 107.61
Tidak sembarang orang boleh mengendalikan sistem pesawat udara kecil tanpa awak. Butir 107.61 mensyaratkan pemohon sertifikat remote pilot merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, mampu membaca, berbicara, menulis, dan memahami bahasa Inggris, tidak memiliki kondisi fisik maupun mental yang dapat mengganggu keselamatan pengoperasian, serta menunjukkan penguasaan pengetahuan aeronautika dasar lewat ujian yang ditentukan Direktur Jenderal. Bagi yang sudah memegang sertifikat pilot pesawat berawak sesuai PKPS Bagian 61 dan telah menyelesaikan flight review terbaru, jalurnya lebih ringkas karena cukup menyelesaikan pelatihan awal yang lebih singkat tanpa harus mengulang ujian pengetahuan dari nol.
Selama menunggu sertifikat permanen terbit, Butir 107.64 memungkinkan penerbitan sertifikat sementara yang berlaku sampai 120 hari kalender. Penjelasan lengkap soal proses dan gambaran umum sertifikasi remote pilot bisa dibaca di artikel Sertifikat Remote Pilot Diterbitkan DKPPU, Bukan BNSP dan Mengenal Sertifikasi Remote Pilot RPC Secara Lengkap.
Ujian Pengetahuan, Larangan Kecurangan, dan Perpanjangan Kompetensi
Materi pelatihan awal menurut Butir 107.73 mencakup dua belas area pengetahuan, di antaranya peraturan penerbangan beserta hak dan batasan operasinya, klasifikasi ruang udara, pengaruh cuaca terhadap kinerja pesawat, penghitungan beban dan performa, prosedur darurat, crew resource management, komunikasi radio, pengaruh fisiologis alkohol dan narkoba terhadap remote pilot, pengambilan keputusan aeronautika, sampai prosedur inspeksi dan perawatan pesawat. Butir 107.69 melarang segala bentuk kecurangan saat ujian, termasuk menyalin jawaban atau mengikuti ujian atas nama orang lain, dengan sanksi larangan mengajukan sertifikat atau ujian ulang selama satu tahun penuh. Jika dinyatakan gagal, Butir 107.71 mengizinkan ujian ulang setelah 14 hari kalender berlalu sejak kegagalan tersebut. Tahapan ujian teori dan praktik ini dibahas lebih rinci di artikel Tahapan Ujian Praktik dan Teori Sertifikasi Remote Pilot.
Sertifikat remote pilot juga tidak berlaku selamanya tanpa pembaruan. Butir 107.65 mewajibkan setiap pemegang sertifikat menunjukkan bukti pembaruan pengetahuan aeronautika dalam 24 bulan kalender terakhir, baik lewat ujian berkala maupun pelatihan berkala yang disetujui Direktur Jenderal bagi pemegang lisensi pilot berawak. Cara mengurus perpanjangan ini dijelaskan lengkap di artikel Cara Memperpanjang Sertifikasi Remote Pilot yang Sudah Kedaluwarsa.
Kewajiban Registrasi Drone yang Masih Sering Diabaikan Operator
Butir 107.89 menetapkan bahwa sistem pesawat udara kecil tanpa awak wajib didaftarkan di Indonesia apabila dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan beratnya lebih dari 0,55 pon setara 250 gram sampai dengan 55 pon setara 25 kilogram. Artinya drone dengan berat di bawah 250 gram sebenarnya dikecualikan dari kewajiban registrasi ini, sebuah detail yang sering luput dari perhatian pemilik drone kecil. Sertifikat pendaftaran menurut Butir 107.90 hanya diterbitkan atas nama badan hukum pemilik dan sama sekali bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti bahwa pesawat tersebut sudah tercatat resmi. Proses registrasi dan sertifikasi drone secara sistem dijelaskan lebih lanjut di artikel Cara Kerja Sistem Sidopigo untuk Registrasi dan Sertifikasi Drone.
Butir 107.91 membatasi masa berlaku sertifikat pendaftaran maksimal 3 tahun kalender sejak diterbitkan, dan wajib diganti apabila terjadi perubahan kepemilikan atau alamat. Setiap pesawat yang sudah terdaftar juga wajib menampilkan tanda pengenalan berupa delapan karakter angka dan huruf sesuai Butir 107.94, dengan ketentuan ukuran yang cukup detail, yaitu tinggi karakter minimal 5 sentimeter jika ditempel di permukaan bawah pesawat, atau minimal 3 sentimeter jika ditempel di kedua sisi badan pesawat, dan dilarang keras diubah atau dikaburkan dengan cara apa pun.
Batas Pengecualian yang Tidak Bisa Ditembus Sekalipun dengan Izin Khusus
Butir 107.200 membuka peluang bagi operator mengajukan pengecualian dari sebagian ketentuan PKPS Bagian 107, asalkan disertai penilaian risiko operasi spesifik atau Specific Operation Risk Assessment yang disetujui Direktur Jenderal. Butir 107.205 merinci ketentuan mana saja yang bisa dimintakan pengecualian, di antaranya larangan operasi dari kendaraan bergerak, kewajiban terbang siang hari, kaidah VLOS, kewajiban pengamat visual, larangan mengoperasikan lebih dari satu sistem sekaligus, prioritas jalur terhadap pesawat lain, ketentuan operasi di ruang udara tertentu, sampai batas kecepatan, ketinggian, jarak pandang, dan jarak dari awan.
Namun ada satu larangan yang sama sekali tidak masuk daftar pengecualian tersebut, yaitu larangan mengangkut properti milik orang lain dengan imbalan atau sewa menggunakan pesawat udara kecil tanpa awak. Artinya operator jasa pengiriman berbasis drone tetap harus tunduk penuh pada larangan ini tanpa ada celah pengecualian sama sekali, berapa pun tingkat keamanan sistem yang mereka miliki. Pelanggaran alkohol dan narkoba menurut Butir 107.57 dan 107.59 juga menjadi dasar penolakan permohonan sertifikat selama satu tahun kalender, atau bahkan pencabutan sertifikat yang sudah dimiliki. Konsekuensi hukum lebih luas bagi pelanggaran serupa dibahas di artikel Konsekuensi Hukum Berat Bagi Operator Drone Tanpa Sertifikat di Indonesia.
PM 63 Tahun 2021 Melengkapi Apa yang Belum Diatur PM 37 Tahun 2020
Kalau ditelusuri lebih jauh, kedua regulasi ini memang saling mengisi satu sama lain. PM 37 Tahun 2020 sendiri secara tegas menyatakan bahwa tata cara persetujuan dan sertifikasi sistem serta pilot pesawat udara tanpa awak diatur dalam peraturan menteri tersendiri, dan PM 63 Tahun 2021 lewat PKPS Bagian 107 inilah yang memenuhi amanat tersebut, mulai dari syarat sertifikasi remote pilot, kewajiban registrasi pesawat, sampai batas operasional teknis yang berlaku harian. Memahami satu regulasi tanpa yang lain hanya akan memberi gambaran separuh, padahal keduanya sama sama wajib dipatuhi setiap kali drone lepas landas.
Remote Pilot Academy menyiapkan peserta memahami seluruh ketentuan PKPS Bagian 107 ini secara praktis lewat program Sertifikasi Remote Pilot (RPC), mulai dari pengetahuan aeronautika dasar sampai simulasi ujian teori dan praktik. Perusahaan yang ingin melatih banyak personel sekaligus juga bisa memanfaatkan skema In-House Training kami, atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.



