Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Sertifikasi Pilot Drone, Peran Krusial DKPPU dan AirNav dalam Ekosistem Operasi Drone Indonesia

Kembali ke Blog
Regulasi9 Agustus 20265 menit baca

Sertifikasi Pilot Drone, Peran Krusial DKPPU dan AirNav dalam Ekosistem Operasi Drone Indonesia

Memahami peran Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) serta AirNav Indonesia sangat krusial bagi setiap pilot drone profesional. Artikel ini mengulas bagaimana kedua institusi ini membentuk regulasi dan tata kelola operasional drone di ruang udara nasional, memastikan keselamatan dan kepatuhan.

Pilot drone profesional meninjau rencana penerbangan di dekat petugas ATC.

Operasi drone di Indonesia, khususnya untuk tujuan komersial atau proyek berskala besar, tidak bisa dilepaskan dari peran dua institusi vital, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) di bawah Kementerian Perhubungan, serta AirNav Indonesia sebagai penyelenggara navigasi penerbangan. Kedua lembaga ini secara sinergis menciptakan kerangka kerja yang memastikan operasi drone berlangsung aman, tertib, dan terintegrasi dengan lalu lintas udara konvensional.

Bagi Anda yang berprofesi sebagai pilot drone atau bercita-cita menjadi profesional di bidang ini, memahami tugas dan fungsi DKPPU serta AirNav bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan prasyarat fundamental untuk kepatuhan regulasi dan kelancaran setiap misi penerbangan. Tanpa pemahaman ini, risiko pelanggaran regulasi dan potensi bahaya di ruang udara akan meningkat tajam.

Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana DKPPU menetapkan standar sertifikasi dan perizinan, serta bagaimana AirNav mengelola integrasi operasional drone demi keselamatan ruang udara nasional. Ini adalah panduan esensial untuk setiap operator drone yang ingin beroperasi secara legal dan bertanggung jawab di Indonesia.

DKPPU, Pilar Utama Sertifikasi dan Regulasi Drone

DKPPU adalah otoritas utama yang bertanggung jawab atas regulasi penerbangan di Indonesia, termasuk sistem pesawat udara tanpa awak (SPUTA) atau drone. Peran DKPPU sangat sentral, terutama dalam penerbitan Remote Pilot Certificate (RPC) dan pengelolaan platform SIDOPI GO. RPC adalah bukti kompetensi seorang pilot drone, yang menyatakan bahwa individu tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan drone secara aman sesuai dengan standar yang berlaku.

Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak (SPUKTA). Regulasi ini menetapkan persyaratan teknis untuk drone dan juga mengatur secara detail proses sertifikasi personel. Tanpa RPC yang valid, seorang pilot drone tidak akan bisa mengurus perizinan terbang atau bahkan membuat akun di sistem perizinan AirNav, sebagaimana yang disebutkan dalam .

Seluruh proses administratif terkait drone, mulai dari registrasi drone hingga penerbitan RPC, terpusat pada platform digital SIDOPI GO. Platform ini adalah gerbang resmi untuk registrasi pesawat udara tanpa awak, penerbitan RPC, dan pengajuan persetujuan operasi terbang (RPTA). DKPPU melalui SIDOPI GO juga mengawasi kepatuhan pilot terhadap regulasi, termasuk riwayat operasi dan data kepemilikan drone. Informasi lebih lanjut mengenai platform ini dapat Anda temukan di .

SIDOPI GO, Gerbang Administrasi Drone Nasional

SIDOPI GO adalah singkatan dari Sistem Informasi Drone Pesawat Udara Tanpa Awak Indonesia. Platform ini dikembangkan oleh Ditjen Perhubungan Udara dan menjadi satu-satunya jalur resmi untuk mengurus segala perizinan drone. Tidak ada sistem paralel; semua proses harus melalui SIDOPI GO. Integrasi ini memastikan bahwa setiap data pilot, drone, dan riwayat operasi tercatat dalam sistem pemerintah, memungkinkan verifikasi digital yang cepat dan akurat oleh pihak berwenang atau klien.

Proses penerbitan RPC di SIDOPI GO melibatkan beberapa tahapan, yaitu pembuatan akun, pengisian biodata, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan sertifikat pelatihan dari UASTC terakreditasi, hingga penjadwalan dan pelaksanaan ujian teori serta praktik. Materi ujian teori mencakup 12 area pengetahuan aeronautika yang ditetapkan oleh DKPPU, dengan passing grade minimal 70%.

Setelah lulus ujian, sertifikat digital RPC akan diterbitkan dan dapat diakses melalui akun SIDOPI GO Anda. Sertifikat ini berlaku selama 12 bulan dan harus diperpanjang melalui proses recurrent yang juga dilakukan di platform yang sama. Selain RPC, SIDOPI GO juga berfungsi sebagai platform untuk mengajukan Request for Permission to Aviate (RPTA), yaitu izin khusus untuk terbang di area dengan pembatasan tertentu seperti sekitar bandara atau zona terlarang, memastikan setiap operasi mematuhi batasan ruang udara yang ada.

AirNav Indonesia, Menjaga Keselamatan Ruang Udara

Sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, AirNav Indonesia memiliki peran krusial dalam mengintegrasikan operasional drone dengan lalu lintas udara konvensional. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan efisiensi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia. Dengan berkembangnya teknologi drone, AirNav menghadapi tantangan untuk mengakomodasi inovasi ini tanpa mengorbankan keamanan penerbangan berawak.

AirNav Indonesia secara aktif mendorong terciptanya ekosistem operasional drone nasional yang terintegrasi. Saat ini, pengelolaan operasional drone masih dilakukan melalui mekanisme segregasi, yaitu pemisahan pola pelayanan dan pengaturan operasional drone dari penerbangan konvensional. Namun, ke depannya, AirNav berharap sistem yang lebih terintegrasi dapat terwujud, di mana layanan drone dan penerbangan konvensional dapat terkelola secara aman dalam satu ruang udara utuh. Hal ini ditegaskan oleh AirNav dalam sebuah diskusi publik yang diliput oleh .

Kolaborasi antara regulator seperti DKPPU, penyelenggara navigasi penerbangan seperti AirNav, operator drone, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Ekosistem yang terintegrasi tidak hanya akan menjamin keselamatan penerbangan, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dan perkembangan industri drone di Indonesia. Oleh karena itu, bagi pilot drone profesional, memahami materi ujian teori sertifikasi remote pilot yang mencakup regulasi ruang udara dan meteorologi menjadi sangat penting.

Baca Juga

Sertifikasi Pilot Drone dan Izin Terbang, Memahami Perbedaan Krusial untuk Operator Profesional

Seorang pilot drone profesional memegang sertifikat dan dokumen izin terbang

Sinergi DKPPU dan AirNav untuk Operasi Drone yang Aman

Sertifikasi pilot drone oleh DKPPU melalui SIDOPI GO adalah langkah awal untuk memastikan pilot memiliki kompetensi. Namun, kompetensi ini harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan ruang udara yang dikelola oleh AirNav. Misalnya, sebelum melakukan operasi di area yang memerlukan RPTA, pilot harus memastikan RPC-nya valid dan data drone terdaftar. Selanjutnya, permohonan RPTA diajukan melalui SIDOPI GO, di mana AirNav akan meninjau dan memberikan persetujuan berdasarkan kondisi lalu lintas udara dan potensi konflik dengan penerbangan berawak.

Kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh DKPPU dan koordinasi dengan AirNav adalah kunci keberhasilan dan legalitas setiap misi drone. Pilot yang memahami batasan ketinggian, zona larangan terbang, dan prosedur pelaporan akan berkontribusi pada keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Ini juga mencakup pemahaman tentang perbedaan krusial antara sertifikasi pilot drone dan registrasi drone.

Dengan ekosistem yang semakin terintegrasi ini, Remote Pilot Academy terus berkomitmen untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang tidak hanya memenuhi standar DKPPU tetapi juga mendukung operasional yang selaras dengan panduan AirNav Indonesia. Bergabunglah dengan program pelatihan sertifikasi kami untuk memastikan Anda menjadi pilot drone profesional yang kompeten, patuh regulasi, dan siap menghadapi tantangan di ruang udara Indonesia.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.