Mengoperasikan drone di Indonesia sudah memiliki kerangka regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 dan PM 63 Tahun 2021. Namun, ketika area operasi Anda berada di dalam kawasan konservasi atau taman nasional, layer perizinan akan bertambah. Tanpa izin yang tepat, Anda berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari penyitaan drone hingga proses pidana.
Mengapa Perlu Izin Tambahan di Kawasan Konservasi?
Kawasan konservasi, termasuk taman nasional, adalah area yang dilindungi karena nilai ekologisnya yang tinggi. Kehadiran drone, meskipun kecil, berpotensi mengganggu satwa liar, merusak habitat, atau bahkan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengunjung lain. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi, di atas regulasi penerbangan sipil umum.
Beberapa alasan utama pembatasan dan perlunya izin khusus meliputi,
- Gangguan Satwa Liar, Suara bising dan pergerakan drone dapat memicu stres pada satwa, mengganggu perilaku kawin, mencari makan, atau beristirahat. Contohnya, di Taman Nasional Komodo, burung raptor seperti elang bisa menganggap drone sebagai predator atau kompetitor, sehingga penerbangan dilarang di area seperti Resort Loh Buaya dan Loh Liang [].
- Potensi Kerusakan Ekosistem, Kecelakaan drone bisa menyebabkan kebakaran hutan atau kerusakan vegetasi.
- Privasi dan Estetika, Penerbangan drone bisa mengganggu ketenangan dan pengalaman pengunjung lain yang mencari kedamaian alam.
- Zonasi Ketat, Taman nasional memiliki zonasi seperti Zona Inti, Zona Rimba, dan Zona Pemanfaatan, dengan aturan akses yang berbeda. Zona Inti, yang menjadi habitat kunci satwa seperti biawak komodo, seringkali melarang total akses termasuk penerbangan drone, kecuali untuk keperluan ilmiah yang sangat spesifik [].
Prosedur Umum Pengajuan Izin Terbang Drone di Taman Nasional
Meskipun setiap balai taman nasional mungkin memiliki sedikit variasi, terdapat prosedur umum yang bisa Anda ikuti. Proses ini seringkali memakan waktu, jadi persiapkan jauh-jauh hari.
1. Identifikasi Balai Pengelola dan Persyaratan
Langkah pertama adalah mengidentifikasi Balai Taman Nasional atau Balai Besar Taman Nasional yang mengelola area tujuan Anda. Kontak mereka untuk mendapatkan daftar persyaratan spesifik dan formulir permohonan. Persyaratan umum yang sering diminta meliputi,
- Surat permohonan resmi yang memuat identitas pemohon atau organisasi.
- Tujuan penggunaan drone (penelitian, dokumentasi, jurnalistik, komersial, dll.). Ingat, penggunaan komersial seringkali dikenakan biaya lebih tinggi dan persyaratannya lebih ketat [].
- Spesifikasi detail drone yang akan digunakan.
- Rencana terbang (flight plan) yang mencakup area, durasi, dan ketinggian penerbangan yang direncanakan.
- Rencana mitigasi dampak terhadap satwa dan lingkungan.
- Salinan Remote Pilot Certificate (RPC) atau lisensi pilot PUKTA (Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak) dari DKPPU. Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang pentingnya sertifikasi ini di artikel kami tentang Sertifikat Remote Pilot Drone Diterbitkan DKPPU Kemenhub, Bukan BNSP.
- Salinan registrasi unit PUKTA. Proses registrasi ini bisa Anda lakukan melalui sistem SIDOPI GO.
- Salinan polis asuransi kecelakaan PUKTA.
- Izin terbang PUKTA dari Direktorat Navigasi Penerbangan, Kemenhub.
2. Pengajuan Permohonan ke Balai
Kirimkan surat permohonan beserta seluruh dokumen pendukung ke Balai Taman Nasional. Disarankan untuk mengajukan permohonan minimal 3-4 minggu sebelum tanggal operasi yang direncanakan, karena proses evaluasi bisa memakan waktu []. Beberapa taman nasional mungkin memiliki sistem pengajuan online seperti E-Simaksi TNGR [], namun banyak yang masih memerlukan pengajuan via email atau langsung ke kantor balai.
3. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan SIMAKSI
Untuk kegiatan tertentu, terutama yang bersifat komersial atau penelitian, Anda akan diwajibkan membayar PNBP dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Berdasarkan kebijakan di beberapa kawasan, biaya pungutan penggunaan/menerbangkan drone bisa mencapai Rp2.000.000,- per unit per hari untuk Warga Negara Indonesia, dan bahkan lebih tinggi untuk keperluan komersial seperti pembuatan film atau fotografi profesional [].
4. Mendapatkan Izin Tertulis dan Kepatuhan
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima surat izin tertulis. Surat ini akan berisi ketentuan spesifik yang wajib Anda patuhi selama penerbangan, seperti batas ketinggian, area yang diizinkan (misalnya, hanya di zona pemanfaatan), dan durasi terbang. Selalu bawa salinan izin ini saat Anda beroperasi dan patuhi semua ketentuan. Pelanggaran dapat berakibat serius, termasuk denda dan proses hukum.
Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran
Menerbangkan drone tanpa izin atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan di kawasan konservasi dapat berujung pada sanksi yang tidak main-main. Menurut [], konsekuensinya bisa berupa,
- Penyitaan drone oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) atau pihak berwenang.
- Denda administratif sesuai peraturan KLHK.
- Proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jika aktivitas drone dinilai mengganggu atau merusak ekosistem.
- Blacklist atau larangan masuk kawasan konservasi untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga
Sertifikasi Pilot Drone, Peran Krusial DKPPU dan AirNav dalam Ekosistem Operasi Drone Indonesia

Persiapan Penting Sebelum Mengajukan Izin
Untuk memperlancar proses perizinan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dasar sebagai operator drone. Ini termasuk memiliki Sertifikasi Remote Pilot yang diakui DKPPU dan memahami regulasi drone komersial di Indonesia secara menyeluruh. Bagi Anda yang memiliki kebutuhan khusus seperti pemetaan atau survei, pertimbangkan untuk mengambil pelatihan fotogrametri dan pemetaan udara dengan drone untuk memastikan Anda mengoperasikan drone dengan standar profesional dan aman.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi, Anda tidak hanya dapat mengoperasikan drone secara legal, tetapi juga berkontribusi pada upaya konservasi alam Indonesia. Jika Anda membutuhkan bimbingan lebih lanjut mengenai persiapan sertifikasi atau in-house training untuk tim Anda, jangan ragu untuk menghubungi Remote Pilot Academy melalui halaman kontak kami.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


