Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Membedah Kepdirjen PSP 23/KPTS/SR.040/B/03/2021 tentang Pemetaan Geospasial Cetak Sawah

Kembali ke Blog
Regulasi3 Agustus 20268 menit baca

Membedah Kepdirjen PSP 23/KPTS/SR.040/B/03/2021 tentang Pemetaan Geospasial Cetak Sawah

Isi teknis Kepdirjen Ditjen PSP Kementan Nomor 23/KPTS/SR.040/B/03/2021, mulai dari dua skema titik kontrol GCP dan ICP, aturan premark dan postmark di lahan basah, sampai ambang akurasi peta cetak sawah skala 1 banding 5.000.

Drone melakukan pemotretan udara di atas hamparan lahan sawah

Di antara sekian banyak aturan drone yang biasa dibahas komunitas, mulai dari DKPPU sampai standar BIG, ada satu peraturan teknis yang jarang muncul di radar operator padahal dampaknya langsung menyentuh anggaran negara, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 23/KPTS/SR.040/B/03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan Geospasial Cetak Sawah. Diteken Direktur Jenderal Sarwo Edhy di Jakarta pada 22 Maret 2021, juknis ini jadi acuan wajib setiap tim, baik swakelola Dinas Pertanian Provinsi maupun penyedia jasa, yang menggarap pemetaan lahan cetak sawah dengan drone di seluruh Indonesia.

Ada satu detail kecil di diktum KETIGA yang menurut saya layak diperhatikan lebih dulu sebelum masuk ke isi teknisnya, yaitu keputusan ini secara eksplisit mencabut Kepdirjen Nomor 11/KPTS/SR.040/B/01/2021 yang baru terbit sekitar dua bulan sebelumnya. Revisi secepat itu biasanya menandakan versi pertama punya celah teknis yang ketahuan begitu dipakai di lapangan, entah soal ambang GSD, skema titik kontrol, atau format keluaran yang ternyata tidak realistis dikerjakan tim di daerah. Artinya, angka-angka yang tercantum di juknis ini sudah melalui satu putaran koreksi, bukan draf pertama yang asal ditetapkan.

Artikel ini membedah juknis tersebut secara berurutan, mulai dari dasar hukum yang mewajibkan pemetaan ini ada, spesifikasi jalur terbang dan titik kontrol yang ternyata bercabang dua tergantung kelengkapan GNSS drone, aturan premark dan postmark yang jadi masalah nyata di lahan basah, sampai perbandingan ambang akurasinya dengan standar BIG yang sudah pernah saya bahas sebelumnya.

Cetak Sawah Adalah Perluasan Lahan Baru, Bukan Sekadar Istilah Administratif

Lampiran juknis ini mendefinisikan cetak sawah sebagai usaha penambahan luas baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan yang belum pernah diusahakan untuk pertanian dengan sistem sawah. Definisi ini penting dipahami dulu karena artinya peta yang dihasilkan bukan mendokumentasikan sawah yang sudah eksis, melainkan memverifikasi hamparan lahan baru hasil program ekstensifikasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Dasar hukumnya bisa dilacak sampai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, khususnya Pasal 9 dan 11 yang mewajibkan Kementerian Pertanian melakukan verifikasi data lahan sawah lewat dua langkah, yaitu identifikasi letak dan luasan cetak sawah berdasarkan program yang berjalan, lalu menyajikan hasil identifikasi itu dalam bentuk peta lahan cetak sawah skala 1 banding 5.000 atau 1 banding 10.000. Hasil Trilateral Meeting antara Ditjen PSP, BAPPENAS, dan Kementerian Keuangan pada 2018 bahkan sudah lebih dulu menetapkan pemetaan geospasial cetak sawah skala 1 banding 5.000 ini sebagai kegiatan prioritas nasional, jauh sebelum juknisnya sendiri terbit.

Satu hal yang sering tertukar di lapangan, peta cetak sawah ini beda dokumen dengan peta lahan baku sawah nasional hasil Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019. Peta lahan baku sawah cuma dipakai sebagai bahan sinkronisasi lokasi di tahap persiapan, sementara peta cetak sawah adalah produk akhir yang harus dihasilkan tim pemetaan sendiri dari nol lewat pemotretan udara. Kalau Anda baru masuk ke proyek jenis ini, ada baiknya memahami dulu karakteristik drone yang cocok untuk kondisi lahan pertanian lewat panduan memilih drone untuk pemetaan lahan pertanian sebelum masuk ke detail teknis juknis ini.

Jalur Terbang GSD 10 Sentimeter dengan Dua Skema Titik Kontrol Tergantung Kelengkapan GNSS

Bab III juknis ini mensyaratkan Ground Sampling Distance pada rencana jalur terbang tidak lebih dari 10 sentimeter, dengan pertampalan ke muka minimal 80 persen dan pertampalan ke samping minimal 70 persen. Tinggi terbang sendiri tidak dipatok angka tetap, melainkan disesuaikan mengikuti nilai GSD yang dipersyaratkan, jadi tim wajib menghitung ulang ketinggian sesuai spesifikasi kamera yang dipakai.

Yang menarik justru ada di aturan distribusi titik kontrol GCP dan ICP, karena juknis ini membagi dua skenario tergantung apakah drone yang dipakai dilengkapi GNSS teliti seperti RTK atau PPK. Kalau drone sudah punya GNSS teliti, GCP dan ICP cukup ditempatkan di pojok-pojok dan tengah blok pemotretan dengan jumlah total minimal 5 titik saja, dan untuk area yang tidak bisa diakses seperti rawa tergenang atau hutan, cukup ditambahkan blok pemotretan terpisah dengan titik kontrol minimal 5 titik lagi.

Kalau drone tidak dilengkapi GNSS teliti, bebannya jauh lebih besar. GCP wajib ditempatkan di pojok-pojok dan di sepanjang perimeter blok pemotretan dengan jarak antar titik kurang lebih 400 meter, sementara ICP disebar menyerbaki area blok dengan jumlah minimal setengah dari jumlah titik GCP. Pola ini konsisten dengan prinsip klasik fotogrametri, semakin minim informasi posisi yang dibawa drone saat pemotretan, semakin banyak titik ikat darat yang dibutuhkan untuk mengunci akurasi hasil akhirnya.

Premark yang Rapi di Atas Kertas, Postmark yang Jadi Kenyataan di Lahan Basah

Secara teori, setiap titik kontrol pemotretan udara diberi tanda premark, yaitu penanda yang dipasang sebelum penerbangan dengan bentuk, ukuran, dan warna yang mudah diidentifikasi pada foto udara. Bagi tim yang biasa memetakan area kering seperti tambang atau perkebunan, memasang premark bukan pekerjaan sulit.

Persoalannya beda kalau lokasi kerjanya lahan cetak sawah, yang menurut definisinya sendiri sering berupa lahan basah, rawa, atau tanah baru dibuka yang belum stabil. Juknis ini mengantisipasinya lewat opsi postmark, yaitu menentukan titik koordinat dari objek yang sudah ada di lapangan setelah pemotretan selesai, dengan syarat objek itu punya bentuk jelas dan spesifik pada foto mosaik. Contoh yang disebutkan eksplisit antara lain pintu air, embung, ujung saluran, dan persimpangan pematang atau jalan usaha tani, sementara objek bertinggi seperti atap rumah atau objek berbentuk melengkung justru dilarang dipakai.

Dari pengalaman menangani proyek di lahan serupa, postmark ini bukan sekadar opsi cadangan di atas kertas, melainkan pilihan yang hampir selalu dipakai di lapangan karena premark permanen gampang hanyut atau tertutup lumpur sebelum sempat difoto. Konsekuensinya, kualitas akurasi akhir peta jadi sangat bergantung pada kejelian navigator memilih objek postmark yang benar-benar stabil dan mudah dikenali di citra, bukan cuma soal memenuhi checklist administratif di juknis.

Baca Juga

Membedah Perbig Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peta Dasar Skala Besar

Peserta pelatihan memeriksa peralatan drone sebelum praktik lapangan pemetaan

Ambang Akurasi 1,5 Meter untuk Skala 1 Banding 5.000, Lebih Longgar dari Standar BIG

Uji akurasi orthophoto pada juknis ini memakai semua titik kontrol sebagai titik cek, dengan formula akurasi horizontal 0,3 milimeter dikalikan bilangan skala peta. Untuk peta skala 1 banding 5.000, hasilnya adalah 0,3 milimeter dikali 5.000, yaitu 1.500 milimeter atau sekitar 1,5 meter di lapangan. Residual GCP pada perataan berkas blok juga dipatok maksimal 1,25 meter untuk X dan Y, dengan residual Z maksimal 3 kali nilai itu, sementara ICP yang tidak boleh ikut dalam perataan blok punya ambang RMS error yang sama persis.

Kalau dibandingkan dengan standar yang lebih baru seperti yang dibahas di Perbig Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peta Dasar Skala Besar maupun SNI 8202 tentang Ketelitian Peta Dasar, ambang akurasi juknis Kementan ini terasa jauh lebih longgar. Standar BIG mengunci ketelitian data mentah pada kelipatan tertentu dari ketelitian peta jadi lewat formula CE90 dan LE90 yang berjenjang sesuai skala, sementara juknis cetak sawah ini memakai formula ketelitian horizontal klasik yang nilainya tetap untuk skala berapapun, tidak diikat pada kelas ketelitian peta seperti pada Perbig 1/2020.

Implikasi praktisnya cukup jelas bagi tim yang akan mengerjakan proyek ini. Drone dengan kamera non metrik biasa dan GCP konvensional yang diukur pakai GNSS Geodetik sudah lebih dari cukup memenuhi ambang 1,5 meter tersebut, jadi tidak perlu memaksakan diri memakai unit RTK atau bahkan LiDAR presisi tinggi kalau tujuannya memang murni memenuhi syarat cetak sawah, bukan mengejar standar peta dasar BIG yang jauh lebih ketat.

Syarat Personil yang Tidak Mewajibkan Sertifikat Remote Pilot dari DKPPU

Tabel kebutuhan personil di juknis ini mencantumkan empat posisi, yaitu Ketua Tim atau Koordinator Lapangan, Pilot, Surveyor dan Navigator, serta Pengolah Data Titik Kontrol dan Foto Udara. Semuanya disyaratkan berlatar belakang Geodesi, Geografi, Ilmu Tanah, Sumberdaya Lahan, Kehutanan, atau bidang lain yang kompeten, dengan Ketua Tim diutamakan minimal berpendidikan S1.

Yang bikin saya mengernyit justru kualifikasi untuk posisi Pilot. Juknis ini hanya menulis kompetensi dalam proses pengambilan data foto udara dengan wahana UAV, dan menambahkan sertifikat pilot drone dari asosiasi terkait sifatnya cuma diutamakan, bukan wajib. Tidak ada penyebutan eksplisit soal kewajiban memiliki Remote Pilot Certificate dari DKPPU Kementerian Perhubungan, padahal seperti yang pernah saya bahas di sertifikat remote pilot yang diterbitkan DKPPU, bukan BNSP dan aturan DKPPU tentang regulasi drone komersial, operasi drone komersial di Indonesia seharusnya tunduk pada sistem sertifikasi yang jauh lebih ketat dari sekadar sertifikat asosiasi.

Spesifikasi peralatan pun ikut menunjukkan usia juknis ini. Kamera RGB yang disyaratkan cukup resolusi minimal 15 megapiksel, dengan gyro stabilizer atau gimbal sifatnya opsional, angka yang terasa sangat entry level dibanding sensor drone pemetaan yang beredar sekarang. Ini wajar kalau melihat juknis ini disusun mengikuti kondisi pasar alat pada 2020 sampai 2021, dan sejauh yang saya lacak belum ada revisi lanjutan setelah Kepdirjen 23/2021 ini.

Yang Perlu Disiapkan Tim Sebelum Menerima Kontrak Pemetaan Cetak Sawah

Bagi tim yang mempertimbangkan ikut proyek cetak sawah, baik lewat skema swakelola bersama Dinas Pertanian Provinsi maupun sebagai penyedia jasa, langkah pertama adalah memastikan semua orang di tim paham bahwa peta cetak sawah dan peta lahan baku sawah nasional adalah dua dokumen berbeda dengan fungsi berbeda pula. Kesalahpahaman soal ini di awal proyek biasanya berujung pada revisi besar di tengah jalan.

Langkah kedua, sesuaikan strategi titik kontrol dengan drone yang tersedia sejak perencanaan, bukan menunggu di lapangan baru sadar drone yang dibawa tidak dilengkapi GNSS teliti sehingga jumlah GCP yang dibutuhkan membengkak jauh dari perkiraan awal. Latih navigator soal kriteria postmark yang valid juga sama pentingnya, mengingat karakter lahan cetak sawah yang basah membuat premark permanen sering tidak bertahan sampai hari pemotretan.

Jangan lupa juga pengendalian mutu proyek ini berjalan per caturwulan dengan checklist administratif tersendiri, mulai dari notulensi sosialisasi sampai Berita Acara Serah Terima, yang sering jadi penyebab pencairan dana tersendat meski data teknisnya sudah beres. Remote Pilot Academy membekali tim menghadapi kombinasi tantangan teknis dan administratif semacam ini lewat program Fotogrametri & Pemetaan Udara dan Drone untuk Pertanian & Perkebunan, dan Dinas Pertanian Provinsi yang ingin melatih tim internal secara khusus bisa memanfaatkan skema In-House Training kami.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.