Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Membedah SNI 8202 Tahun 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar

Kembali ke Blog
Regulasi29 Juli 20268 menit baca

Membedah SNI 8202 Tahun 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar

Isi lengkap SNI 8202 Tahun 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar, mulai dari formula CE90 dan LE90 untuk Peta RBI, ketelitian CL95 untuk Peta LPI dan LLN, jumlah titik uji berdasarkan luasan, sampai syarat ketelitian atribut minimal 85 persen.

Instruktur menjelaskan materi pemetaan udara kepada peserta pelatihan di ruang kelas

Setiap hasil pemetaan drone yang diklaim akurat semestinya bisa diuji terhadap tolok ukur yang jelas, bukan sekadar klaim dari pihak yang mengerjakannya. Di Indonesia, tolok ukur itu diatur dalam SNI 8202 Tahun 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar, standar nasional yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional dan merupakan revisi dari SNI 8202 Tahun 2015. Standar ini disusun oleh Komite Teknis 07-01 Informasi Geografi/Geomatika, dibahas dalam rapat konsensus pada 13 September 2019 di Bogor, dan melalui jajak pendapat nasional pada periode 29 September sampai 28 November 2019.

Ruang lingkup SNI ini menetapkan syarat dan ketentuan ketelitian peta dasar yang mencakup ketelitian geometri dan ketelitian atribut. Peta dasar yang dimaksud terdiri atas tiga jenis, yaitu Peta Rupabumi Indonesia atau RBI, Peta Lingkungan Pantai Indonesia atau LPI, dan Peta Lingkungan Laut Nasional atau LLN. Setiap peta yang mengklaim kesesuaian dengan SNI ini wajib memenuhi persyaratan uji ketelitian geometri dan prosedur uji ketelitian atribut yang dijabarkan dalam standar ini.

Bagi siapa pun yang bekerja di bidang pemetaan udara berbasis drone, memahami standar ini penting karena angka toleransi kesalahan yang diizinkan sudah ditetapkan secara spesifik per skala peta, bukan sekadar perkiraan kasar. Artikel ini membedah isi SNI 8202 Tahun 2019 bagian demi bagian, lengkap dengan formula dan contoh kasus yang tercantum dalam lampirannya.

Instruktur menjelaskan materi pemetaan udara kepada peserta pelatihan di ruang kelas

Ketelitian Geometri Peta RBI Dibagi Dua Kelas dengan Formula yang Jelas

Pasal 5.1 SNI ini menetapkan bahwa ketelitian geometri Peta RBI dibagi menjadi dua kelas. Kelas 1 mensyaratkan ketelitian horizontal sebesar 0,3 mm dikali bilangan skala dan ketelitian vertikal sebesar 0,5 kali interval kontur, sementara Kelas 2 mensyaratkan ketelitian horizontal 0,9 mm dikali bilangan skala dan ketelitian vertikal 1 kali interval kontur. Dari ketentuan dasar ini, SNI menjabarkan nilai ketelitian pada setiap skala peta yang umum dipakai.

Sebagai gambaran, pada skala 1 banding 5.000, ketelitian horizontal Kelas 1 adalah 1,5 meter dan Kelas 2 adalah 4,5 meter. Pada skala 1 banding 25.000, ketelitian horizontal Kelas 1 adalah 7,5 meter dan Kelas 2 adalah 22,5 meter. Semakin kecil angka skala, semakin ketat pula toleransi kesalahan posisi yang diperbolehkan, sesuatu yang logis mengingat peta skala besar biasanya dipakai untuk keperluan yang menuntut presisi tinggi seperti perencanaan teknis maupun sertifikasi lahan.

Nilai ketelitian horizontal dinyatakan dalam bentuk CE90 atau galat lingkar 90 persen, dan ketelitian vertikal dinyatakan dalam bentuk LE90 atau galat linear 90 persen. Keduanya dihitung dengan formula CE90 sama dengan 1,5175 dikali RMSEr, dan LE90 sama dengan 1,6499 dikali RMSEz, dengan RMSEr adalah root mean square error pada posisi horizontal dan RMSEz pada posisi vertikal. SNI ini juga mewajibkan setiap peta mencantumkan pernyataan ketelitian pada metadata dan sajian kartografisnya, misalnya dengan kalimat yang menyebutkan angka ketelitian horizontal dan vertikal beserta kelasnya secara eksplisit.

Skala Peta RBI Ketelitian Horizontal Kelas 1 Ketelitian Horizontal Kelas 2
1 banding 1.000.000 300 m 900 m
1 banding 100.000 30 m 90 m
1 banding 25.000 7,5 m 22,5 m
1 banding 5.000 1,5 m 4,5 m
1 banding 1.000 0,3 m 0,9 m

Peta LPI dan LLN Punya Standar Ketelitian Sendiri untuk Wilayah Laut

Berbeda dari Peta RBI yang punya dua kelas ketelitian, Peta LPI dan Peta LLN menurut Pasal 5.2 hanya punya satu ketentuan ketelitian geometri, yaitu horizontal sebesar 0,3 mm dikali bilangan skala dan vertikal sebesar 0,5 kali interval kontur. Nilai ketelitiannya dinyatakan dalam bentuk CL95 atau tingkat kepercayaan 95 persen, bukan CE90/LE90 seperti pada Peta RBI. Sebagai contoh, Peta LPI skala 1 banding 10.000 punya ketelitian horizontal 3 meter, sementara Peta LLN skala 1 banding 50.000 punya ketelitian horizontal 15 meter.

Formula perhitungannya juga berbeda, yaitu CL95 untuk ketelitian vertikal sama dengan 1,9600 dikali RMSEz, dan CL95 untuk ketelitian horizontal sama dengan 1,7308 dikali RMSEr. Untuk wilayah daratnya, Pasal 5.3 menyebutkan bahwa ketelitian posisi Peta LPI mengikuti ketentuan Peta RBI, jadi hanya wilayah lautnya yang memakai standar khusus ini.

Salah satu catatan penting dari SNI ini ada di Pasal 2.2, yang menyebutkan bahwa pengujian Peta LPI dan LLN sulit dilakukan pada sajian peta akhir karena ketiadaan objek permanen di laut yang bisa direkonstruksi ulang untuk pengujian. Karena itu, jika pengujian dilakukan saat proses pekerjaan, ketelitian Peta LPI dan LLN ditinjau langsung dari ketelitian data hasil survei, bukan dari objek pada peta jadi seperti halnya Peta RBI. Ketelitian vertikal Peta LPI dan LLN diuji dengan membandingkan data lajur utama dan lajur silang yang saling berimpitan pada posisi X dan Y yang berdekatan.

Jumlah Titik Uji Ditentukan Berdasarkan Luas Area yang Dipetakan

SNI ini tidak membiarkan jumlah sampel uji ketelitian ditentukan sembarangan. Pasal 6.1 menetapkan Tabel 8 yang mengatur jumlah titik uji berdasarkan luasan area, mulai dari 12 titik untuk area seluas 250 kilometer persegi atau kurang, hingga 60 titik untuk area seluas 2.251 sampai 2.500 kilometer persegi. Setiap penambahan luasan sebesar 500 kilometer persegi, jumlah titik uji untuk ketelitian vertikal bertambah 5 titik.

Objek yang dipakai sebagai titik uji juga tidak boleh sembarangan. SNI ini mensyaratkan objek harus bisa diidentifikasi dengan jelas baik di lapangan maupun di peta, relatif tetap dan tidak berubah bentuk dalam jangka waktu singkat, serta punya nilai ketelitian tidak lebih besar dari 0,15 kali ketelitian peta yang diuji. Sebaran titik ujinya pun diatur dalam Lampiran B, yaitu area dibagi menjadi empat kuadran dengan distribusi ideal setidaknya 20 persen dari total titik uji di setiap kuadran.

Khusus untuk area bervegetasi, ketelitian vertikal yang dipakai adalah 95th percentile, dihitung dengan formula 3 dikali RMSEz, bukan LE90 seperti area non vegetasi. SNI ini secara eksplisit menyebutkan bahwa pengujian area bervegetasi hanya dilakukan jika permukaan tanah bisa diamati, misalnya lewat LiDAR, ifsar, atau survei terestris, sebuah metode yang relevan bagi operator drone yang sudah mengenal teknologi LiDAR untuk menembus kanopi vegetasi dalam pekerjaan pemetaan mereka.

Instruktur menyampaikan materi teori pemetaan di kelas pelatihan drone

Baca Juga

Mengapa Perusahaan Besar Wajib Merekrut Remote Pilot Bersertifikat DKPPU

Seorang pilot drone profesional sedang berdiskusi dengan klien korporat di lokasi proyek

Ketelitian Atribut Mensyaratkan Kesesuaian Minimal 85 Persen

Selain ketelitian posisi, Pasal 7 SNI ini juga mengatur ketelitian atribut, yaitu tingkat kesesuaian antara unsur unsur rupabumi pada peta terhadap realitas di lapangan. Unsur peta dasar yang diuji cukup unsur penutup lahan, dengan tingkat ketelitian yang disyaratkan sebesar 85 persen.

Prosedur ujinya diatur dalam Pasal 8, dilakukan dengan menyusun matriks uji atribut yang membandingkan data atribut pada peta dengan data hasil pengecekan di lapangan. Nilai ketelitian atribut keseluruhan dihitung dengan formula jumlah objek yang atributnya sesuai dibagi jumlah total objek yang diuji, dikali 100 persen. Semakin tinggi persentase yang dihasilkan, semakin tinggi pula ketelitian atributnya.

Jumlah sampel objek yang diuji dihitung menggunakan formula n sama dengan N dibagi hasil dari 1 ditambah N dikali e kuadrat, dengan N adalah jumlah populasi objek dan e adalah error tolerance. SNI ini menetapkan nilai e sebesar 0,05 untuk tingkat ketelitian 95 persen, 0,1 untuk tingkat ketelitian 90 persen, dan 0,15 untuk tingkat ketelitian 85 persen yang menjadi standar minimal ketelitian atribut peta dasar.

Dua Contoh dari Lampiran SNI yang Memperlihatkan Bedanya Peta yang Lolos dan Gagal Uji

Lampiran C SNI ini memuat contoh nyata pengujian geometri yang membantu memahami penerapan formula di atas. Pada contoh pengujian area seluas 200 kilometer persegi yang dipetakan skala 1 banding 5.000 dengan 20 titik uji, hasil RMSE horizontal sebesar 0,085 menghasilkan CE90 sebesar 0,133 meter, jauh di bawah batas Kelas 1 sebesar 1,5 meter, sehingga peta tersebut dinyatakan memenuhi ketelitian geometri Kelas 1 baik horizontal maupun vertikal.

Sebaliknya, Lampiran C juga memuat contoh peta yang tidak memenuhi standar. Pada area dan skala yang sama, hasil pengujian menunjukkan CE90 sebesar 2,65 meter dan LE90 sebesar 2,53 meter, keduanya melampaui batas Kelas 2 sekalipun, yaitu 4,5 meter untuk horizontal dan 2 meter untuk vertikal pada Kelas 2. Bandingkan dengan angka akurasi vertikal payload LiDAR modern seperti Zenmuse L3 yang diklaim mencapai 3 sentimeter pada ketinggian 120 meter, selisihnya sangat jauh dari contoh peta yang gagal uji di lampiran SNI ini, meski kesesuaian akhir tetap bergantung pada keseluruhan proses akuisisi dan pengolahan data, bukan spesifikasi sensor semata.

Lampiran D memuat contoh pengujian atribut pada area seluas 5.000 kilometer persegi dengan 1.160 poligon penutup lahan, menghasilkan 297 sampel uji yang tersebar proporsional di 16 kelas penutup lahan, mulai dari air danau, hutan rimba, permukiman, sampai tegalan. Hasil akhirnya menunjukkan overall attribute accuracy sebesar 82,49 persen, yang berarti peta tersebut dinyatakan belum memenuhi standar ketelitian atribut karena berada di bawah ambang 85 persen yang disyaratkan.

Standar yang Wajib Dipahami Sebelum Data Drone Diserahkan ke Klien

Membaca SNI 8202 Tahun 2019 secara utuh menunjukkan bahwa ketelitian peta bukan konsep yang abstrak, melainkan sesuatu yang bisa dihitung, diuji, dan dinyatakan lolos atau tidaknya lewat formula yang jelas. Operator drone yang mengerjakan pemetaan untuk keperluan resmi, baik untuk pemerintah, korporasi, maupun proyek yang membutuhkan akuntabilitas data spasial, perlu memahami bahwa hasil kerja mereka pada akhirnya bisa diuji terhadap standar setegas ini.

Pemahaman terhadap standar ketelitian semacam ini berjalan beriringan dengan penguasaan teknis fotogrametri dan kemampuan membaca hasil orthomosaic secara benar, karena kedua hal tersebut yang menentukan apakah RMSE hasil pemetaan bisa memenuhi ambang batas yang disyaratkan atau tidak. Program pemetaan berbasis drone yang belakangan makin banyak dijalankan instansi, seperti yang kami dampingi dalam bimbingan teknis pemetaan udara untuk personil KLH/BPLH, pada akhirnya juga bermuara pada tuntutan data spasial yang bisa dipertanggungjawabkan secara teknis seperti ini.

Remote Pilot Academy membekali peserta memahami sisi teknis akuisisi dan pengolahan data pemetaan lewat program Fotogrametri & Pemetaan Udara, sehingga data yang dihasilkan bukan hanya terlihat rapi secara visual, tapi juga siap diuji ketelitiannya sesuai standar nasional. Perusahaan maupun instansi yang ingin melatih tim pemetaan secara khusus juga bisa memanfaatkan skema In-House Training kami.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.