Bagi operator drone yang bekerja di bidang pemetaan, ada satu peraturan yang jarang dibicarakan secara luas padahal jadi acuan teknis paling rinci soal cara mengumpulkan data untuk peta dasar, yaitu Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar. Peraturan ini ditetapkan Kepala BIG Hasanuddin Z. Abidin di Bogor pada 13 Februari 2020, dan diundangkan di Jakarta pada 21 Februari 2020 sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Pasal 1 ayat (2) peraturan ini mendefinisikan Peta Dasar Skala Besar sebagai peta dasar pada skala 1 banding 1.000, 1 banding 2.500, 1 banding 5.000, dan 1 banding 10.000. Pasal 3 kemudian menetapkan tiga metode pengumpulan data yang diakui, yaitu survei pemotretan udara menggunakan kamera metrik, survei pemotretan udara menggunakan kamera non metrik, dan survei LiDAR. Ketiganya diatur rinci di lampiran terpisah, masing masing Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
Yang menarik, ketiga lampiran ini sama sama menjadikan SNI 8202 tentang Ketelitian Peta Dasar sebagai acuan normatif utama, sebagaimana sudah dibahas lengkap di artikel Membedah SNI 8202 Tahun 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar. Artikel ini membedah ketiga metode tersebut secara berurutan, termasuk perbedaan mencolok yang sering tidak disadari operator drone pemula.
Data Geospasial Dasar Wajib Dua Kali Lebih Teliti dari Peta yang Dihasilkan
Pasal 2 peraturan ini menetapkan prinsip dasar yang berlaku untuk seluruh metode pengumpulan data, yaitu Data Geospasial Dasar yang dipakai untuk membuat Peta Dasar Skala Besar paling rendah harus memiliki ketelitian setengah dari ketelitian peta dasar yang akan dibuat. Aturan ini masuk akal karena data mentah yang dikumpulkan di lapangan pada akhirnya akan melewati beberapa tahap pengolahan lagi, dan setiap tahap berpotensi menambah kesalahan kumulatif.
Prinsip serupa berulang di banyak titik dalam ketiga lampiran, hanya dengan pengali yang berbeda beda tergantung tahapannya. Ketelitian titik kontrol tanah dan ICP misalnya dipatok tidak lebih besar dari 0,15 kali nilai ketelitian peta, ketelitian hasil triangulasi udara terhadap ICP dipatok 0,4 kali nilai ketelitian peta, sementara ketelitian ortofoto maupun point cloud kelas ground terhadap ICP dipatok 0,5 kali nilai ketelitian peta. Semua nilai ketelitian peta yang dimaksud tetap merujuk pada formula CE90, LE90, dan CL95 dari SNI 8202.
Pola berjenjang ini menunjukkan bahwa peraturan ini tidak hanya mengatur hasil akhir, tapi mengunci ketelitian di setiap tahap produksi data, mulai dari titik kontrol paling awal sampai produk akhir berupa ortofoto atau point cloud. Operator yang mengabaikan ketelitian titik kontrol di awal pekerjaan pada akhirnya akan kesulitan memenuhi ambang batas di tahap tahap berikutnya, betapapun bagus alat yang dipakai untuk akuisisi data.
Kamera Metrik Mensyaratkan Sensor Resolusi Tinggi dan Sertifikat Kalibrasi Laboratorium
Lampiran I mengatur metode survei pemotretan udara dengan kamera metrik, yaitu kamera yang sudah dikalibrasi secara presisi di laboratorium sehingga parameter internalnya diketahui pasti. Tabel 1 pada lampiran ini mensyaratkan sensor digital dengan resolusi minimal 60 megapiksel untuk ukuran sensor medium format, atau minimal 100 megapiksel untuk ukuran sensor large format, dilengkapi sertifikat kalibrasi kamera, gyro stabilizer, dan sistem forward motion compensation untuk menghilangkan efek pergerakan pesawat pada citra.
Untuk perencanaan jalur terbang, kamera metrik mensyaratkan pertampalan ke muka minimal 60 persen dan pertampalan ke samping minimal 30 persen. Nilai Ground Sampling Distance atau GSD pada nadir juga diatur berjenjang sesuai skala peta yang dituju, mulai dari 30 sentimeter atau lebih kecil untuk skala 1 banding 10.000, hingga 8 sentimeter atau lebih kecil untuk skala 1 banding 1.000.
Karena parameter interior orientation kamera metrik sudah diketahui pasti dari sertifikat kalibrasi, proses triangulasi udaranya punya syarat ketelitian yang cukup ketat, yaitu sigma naught kurang dari 1 ukuran piksel dalam satuan mikron. Sigma naught sendiri adalah besaran yang menunjukkan tingkat ketelitian pengukuran tie point pada satu blok fotogrametri, dan nilai ini jadi salah satu indikator utama kualitas hasil triangulasi udara.
Kamera Non Metrik untuk Drone Punya Syarat Pertampalan yang Jauh Lebih Ketat
Lampiran II mengatur metode dengan kamera non metrik, yang secara eksplisit dikaitkan dengan pesawat udara tanpa awak dalam definisinya, berbeda dari Lampiran I yang memakai definisi umum pesawat udara tanpa mensyaratkan ketiadaan awak, sebagaimana pernah dibahas soal definisi serupa dalam Membedah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Karena kamera non metrik pada drone umumnya tidak melalui proses kalibrasi laboratorium sepresisi kamera metrik, peraturan ini mengompensasinya lewat jalur lain.
Pertama, syarat pertampalannya jauh lebih ketat, yaitu pertampalan ke muka minimal 80 persen dan pertampalan ke samping minimal 60 persen, naik signifikan dari 60 persen dan 30 persen pada kamera metrik. Nilai GSD yang disyaratkan juga lebih ketat di setiap skala, misalnya untuk skala 1 banding 10.000 disyaratkan 15 sentimeter atau lebih kecil, separuh dari ambang kamera metrik pada skala yang sama.
Kedua, parameter interior orientation pada kamera non metrik diisi dari hasil self calibration yang dilakukan secara in-flight, bukan dari sertifikat kalibrasi laboratorium seperti kamera metrik. Konsekuensinya, syarat sigma naught yang berlaku untuk kamera metrik tidak diberlakukan di sini, dan pengolahan datanya memakai teknik structure from motion untuk menghitung fitur dan menghilangkan kesalahan pencocokan fitur antar foto, sebelum diratakan dengan metode bundle adjustment.
Baca Juga
Mengapa Perusahaan Besar Wajib Merekrut Remote Pilot Bersertifikat DKPPU

Survei LiDAR Tidak Memakai GCP Sama Sekali, Hanya ICP
Lampiran III mengatur metode survei LiDAR, dan di sinilah perbedaan paling mencolok muncul. Berbeda dari dua metode pemotretan udara yang mewajibkan kombinasi Ground Control Point dan Independent Check Point, survei LiDAR menurut Pasal 5.2 lampiran ini hanya memakai ICP saja, disebar merata pada area pekerjaan dan ditempatkan pada permukaan tanah yang relatif datar. Tidak ada GCP dalam metode ini karena posisi dan orientasi sensor LiDAR sudah langsung diturunkan dari data trajectory hasil integrasi GNSS dan IMU, tanpa perlu titik ikat tambahan di darat seperti pada bundle block adjustment foto udara.
Konsep jalur terbangnya juga berbeda. Alih alih mengatur pertampalan dalam persentase seperti metode kamera, survei LiDAR justru mensyaratkan tidak ada kekosongan atau gap data di antara jalur terbang, dan mendesain nilai point density sesuai skala peta, mulai dari minimal 2 titik per meter persegi untuk skala 1 banding 10.000 hingga minimal 8 titik per meter persegi untuk skala 1 banding 1.000. Sistem LiDAR yang dipakai juga wajib punya pulse rate minimal 100 kHz, scan rate minimal 40 Hz, dan field of view minimal 20 derajat.
Setelah data mentah terkumpul, ada tahap strip adjustment yang khas untuk LiDAR, yaitu proses menghitung koreksi roll, pitch, dan heading di seluruh area menggunakan data dari semua jalur terbang, lalu diiterasi berulang sampai perbedaan posisi point cloud kelas ground antar jalur tidak lebih besar dari 10 sentimeter. Setelahnya, point cloud diklasifikasikan mengikuti format LAS 1.2 dari ASPRS, dengan kelas kelas seperti ground, low vegetation, medium vegetation, high vegetation, building, hingga water, dan minimal harus menghasilkan kelas ground, unclassified, dan low point atau noise.
Empat Skala Peta Dasar dengan Ambang GSD dan Point Density yang Berbeda
Salah satu hal paling praktis dari peraturan ini adalah tabel ambang batas GSD dan point density yang berbeda beda untuk setiap skala dan metode. Tabel berikut merangkum ambang batas tersebut untuk keempat skala Peta Dasar Skala Besar yang diatur Pasal 1 ayat (2).
| Skala Peta Dasar | GSD Kamera Metrik | GSD Kamera Non Metrik | Point Density LiDAR |
|---|---|---|---|
| 1 banding 10.000 | 30 cm atau lebih kecil | 15 cm atau lebih kecil | 2 titik per meter persegi atau lebih |
| 1 banding 5.000 | 15 cm atau lebih kecil | 10 cm atau lebih kecil | 4 titik per meter persegi atau lebih |
| 1 banding 2.500 | 10 cm atau lebih kecil | 5 cm atau lebih kecil | 6 titik per meter persegi atau lebih |
| 1 banding 1.000 | 8 cm atau lebih kecil | 3 cm atau lebih kecil | 8 titik per meter persegi atau lebih |
Pola yang konsisten terlihat di seluruh tabel ini, yaitu semakin besar skala peta yang dituju, semakin ketat pula ambang batas kerapatan datanya, baik itu GSD pada metode kamera maupun point density pada metode LiDAR. Operator yang merencanakan misi tanpa mengecek tabel ini lebih dulu berisiko menghasilkan data yang secara teknis tidak bisa dipakai untuk skala peta yang ditargetkan, meski secara visual fotonya terlihat baik baik saja.
Perbedaan GSD antara kamera metrik dan kamera non metrik pada skala yang sama juga layak dicermati. Pada skala 1 banding 1.000 misalnya, kamera metrik cukup memenuhi GSD 8 sentimeter, sementara kamera non metrik harus mencapai 3 sentimeter, hampir tiga kali lebih rapat. Selisih ini kembali menegaskan bahwa keterbatasan kalibrasi pada kamera non metrik dikompensasi lewat kerapatan data yang jauh lebih tinggi, bukan cuma lewat pertampalan foto yang lebih rapat saja.
Standar Teknis yang Menyatu dengan Praktik Lapangan Sehari Hari
Membaca Perbig Nomor 1 Tahun 2020 secara utuh menunjukkan bahwa perbedaan antara kamera metrik, kamera non metrik, dan LiDAR bukan sekadar soal alat yang dipakai, melainkan filosofi kompensasi ketelitian yang berbeda di setiap metode. Kamera metrik mengandalkan kalibrasi laboratorium, kamera non metrik mengandalkan pertampalan yang lebih rapat dan self calibration, sementara LiDAR mengandalkan trajectory presisi tinggi tanpa GCP sama sekali.
Pemahaman menyeluruh terhadap standar semacam ini menjadi bekal penting bagi tim yang menjalankan proyek pemetaan skala besar di lapangan, termasuk yang belakangan kami dampingi lewat bimbingan teknis pemetaan udara untuk personil KLH/BPLH, maupun operator yang mempertimbangkan payload LiDAR jarak jauh seperti yang kami ulas di review Zenmuse L3. Standar teknis ini pada akhirnya menentukan apakah data yang dikumpulkan benar benar layak dipakai sebagai Data Geospasial Dasar, bukan cuma terlihat rapi secara visual.
Remote Pilot Academy membekali peserta memahami keseluruhan alur ini lewat program Fotogrametri & Pemetaan Udara, mulai dari perencanaan jalur terbang sampai standar ketelitian yang harus dipenuhi. Perusahaan maupun instansi yang ingin melatih tim pemetaan secara khusus juga bisa memanfaatkan skema In-House Training kami.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


