Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Sertifikat Remote Pilot Hilang atau Rusak? Begini Prosedur Penerbitan Ulangnya

Kembali ke Blog
Sertifikasi7 Agustus 20264 menit baca

Sertifikat Remote Pilot Hilang atau Rusak? Begini Prosedur Penerbitan Ulangnya

Kehilangan atau kerusakan Sertifikat Remote Pilot (RPC) bisa menghambat operasional drone Anda. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengajukan penerbitan ulang RPC melalui sistem SIDOPI GO.

Seorang pilot drone memeriksa dokumen sertifikasi yang rusak di meja

Sertifikat Remote Pilot Certificate (RPC) adalah dokumen krusial bagi setiap pilot drone profesional di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti kompetensi dan izin resmi untuk mengoperasikan pesawat udara tanpa awak (PUCA) secara legal. Namun, bagaimana jika RPC yang Anda miliki hilang, rusak, atau tidak dapat diakses? Situasi ini tentu bisa menjadi kendala serius, bahkan berpotensi menghentikan operasional drone komersial Anda, karena pengoperasian tanpa RPC yang valid dapat berakibat pada konsekuensi hukum berdasarkan PM 63 Tahun 2021.

Meskipun sistem SIDOPI GO telah mempermudah proses administrasi penerbitan dan perpanjangan RPC, kehilangan atau kerusakan sertifikat memerlukan prosedur khusus yang berbeda dari perpanjangan biasa. Pemahaman akan alur penerbitan ulang ini sangat penting untuk memastikan kontinuitas operasional dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara rinci langkah-langkah yang harus Anda tempuh untuk mengajukan permohonan penerbitan ulang Sertifikat Remote Pilot melalui platform SIDOPI GO, memastikan Anda dapat kembali mengoperasikan drone dengan tenang dan legal.

Memahami Status Sertifikat Remote Pilot Anda

Sebelum memulai prosedur penerbitan ulang, penting untuk memahami status Sertifikat Remote Pilot Anda. RPC memiliki masa berlaku 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku ini habis, Anda tidak bisa langsung memperpanjangnya secara administratif. Proses yang diperlukan adalah recurrent, yang esensinya adalah pengulangan sertifikasi dari awal, meskipun dengan beberapa kemudahan jika sertifikat pelatihan UASTC Anda masih berlaku.

Kehilangan atau kerusakan RPC yang masih berlaku adalah skenario yang berbeda. Dalam kasus ini, Anda memerlukan penerbitan ulang karena dokumen fisik atau digitalnya tidak lagi ada atau tidak dapat digunakan, bukan karena masa berlakunya telah usai. Pastikan Anda sudah login ke akun SIDOPI GO dan memeriksa status sertifikat Anda di sana, karena semua RPC yang diterbitkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) tercatat secara digital.

Jika RPC Anda memang hilang atau rusak, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen pendukung untuk permohonan penerbitan ulang. Ini berbeda dengan proses perpanjangan (recurrent) yang mengharuskan Anda mengikuti pelatihan dan ujian ulang secara penuh.

Langkah-Langkah Mengajukan Penerbitan Ulang RPC

Prosedur penerbitan ulang Sertifikat Remote Pilot (RPC) di SIDOPI GO umumnya mengikuti alur yang serupa dengan pengajuan awal, namun dengan penekanan pada alasan penerbitan ulang tersebut. Meskipun SIDOPI GO dirancang untuk menerbitkan sertifikat digital, kondisi di mana akses ke sertifikat digital terhambat atau ada kebutuhan untuk penggantian sertifikat cetak yang rusak tetap memerlukan proses resmi.

Pertama, pastikan Anda telah membuat akun dan dapat login ke SIDOPI GO. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, Anda perlu mencari menu atau opsi yang berkaitan dengan pengajuan sertifikat baru atau pengelolaan sertifikat yang sudah ada. Umumnya, proses penerbitan ulang akan diajukan melalui opsi 'Penerbitan RPC' dan memilih opsi 'Add New' atau 'Ajukan Sertifikat Baru', kemudian di bagian alasan pengajuan, Anda akan menyatakan bahwa ini adalah permohonan penerbitan ulang karena kehilangan atau kerusakan.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan mencakup KTP, pas foto latar belakang merah, surat keterangan sehat dari dokter (dengan masa berlaku 72 jam), dan yang terpenting, surat pernyataan kehilangan dari kepolisian atau bukti kerusakan fisik sertifikat (jika ada). Pastikan semua dokumen diunggah dengan format yang sesuai dan terbaca jelas. Tim DKPPU akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan.

Dokumen Penting dan Verifikasi DKPPU

Kelengkapan dokumen adalah kunci dalam proses pengajuan penerbitan ulang RPC. Selain identitas diri dan foto, surat pernyataan kehilangan dari kepolisian menjadi persyaratan mutlak apabila RPC Anda hilang. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi dan validasi atas klaim kehilangan. Jika sertifikat rusak, Anda mungkin diminta untuk mengunggah foto sertifikat yang rusak sebagai bukti.

Setelah semua dokumen diunggah, permohonan Anda akan masuk dalam antrean review oleh DKPPU. Tim verifikator akan memeriksa setiap detail, memastikan semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada data yang inkonsisten. Proses review ini bisa memakan waktu, tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas Anda. Jika ditemukan kekurangan, status permohonan akan dikembalikan kepada Anda untuk dilengkapi.

Penting untuk selalu memantau status permohonan Anda melalui akun SIDOPI GO. Komunikasi dua arah seringkali terjadi melalui sistem ini jika ada hal yang perlu diklarifikasi. Mempersiapkan semua dokumen dengan cermat sejak awal akan mempercepat proses dan meminimalisir kemungkinan penundaan. Jika Anda membutuhkan bimbingan lebih lanjut dalam pengisian formulir atau kelengkapan dokumen, layanan konsultasi dari Remote Pilot Academy dapat membantu.

Baca Juga

Berapa Lama Proses Sertifikasi Pilot Drone di Indonesia, dari Awal hingga RPC Terbit?

Seorang remote pilot memegang sertifikat RPC di samping drone

Penerbitan Ulang dan Implikasinya

Setelah permohonan Anda disetujui oleh DKPPU, Sertifikat Remote Pilot yang baru akan diterbitkan secara digital dan dapat diakses melalui akun SIDOPI GO Anda. Perlu diingat bahwa tanggal kedaluwarsa RPC yang diterbitkan ulang ini akan mengikuti tanggal penerbitan yang baru, bukan berdasarkan tanggal kedaluwarsa sertifikat sebelumnya. Artinya, masa berlaku 12 bulan akan dihitung ulang sejak RPC baru diterbitkan.

Meskipun proses penerbitan ulang ini mengatasi masalah kehilangan atau kerusakan, penting untuk selalu menjaga salinan digital RPC Anda di berbagai lokasi penyimpanan yang aman, seperti cloud storage atau email pribadi. Ini akan mempermudah akses dan menghindari terulangnya situasi serupa di masa mendatang. Selain itu, pastikan untuk selalu mematuhi regulasi penerbangan yang berlaku, termasuk persyaratan untuk memiliki RPC yang valid saat mengoperasikan drone, terutama untuk kegiatan komersial seperti pemetaan udara atau survei agunan lahan.

Memiliki RPC yang valid bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan komitmen Anda terhadap keselamatan penerbangan. Remote Pilot Academy menyediakan berbagai program pelatihan yang tidak hanya membantu Anda mendapatkan Sertifikat Remote Pilot pertama Anda, tetapi juga membekali Anda dengan pengetahuan untuk mengelola dokumen penting ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sertifikasi Remote Pilot (RPC) atau bantuan dalam proses administrasi, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.