Sektor industri di Indonesia semakin mengadopsi teknologi drone untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pemetaan, inspeksi infrastruktur, hingga videografi sinematik. Dalam konteks ini, keberadaan tenaga ahli dari luar negeri seringkali menjadi bagian integral dari tim operasional. Namun, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana mengoperasikan pesawat udara tanpa awak (PUTA) atau drone secara profesional di wilayah udara Indonesia, ada serangkaian regulasi dan prosedur sertifikasi yang spesifik yang harus dipatuhi. Ketentuan ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.
Regulasi penerbangan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pengoperasian drone, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang mendasari semua aktivitas terkait drone, termasuk pendaftaran PUTA, permohonan Remote Pilot Certificate (RPC), hingga persetujuan operasi. Bagi WNA, pemahaman mendalam tentang regulasi ini menjadi krusial untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan memastikan operasional drone berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Implikasi dari regulasi ini sangat penting, terutama bagi perusahaan multinasional atau entitas asing yang memiliki proyek di Indonesia dan ingin memanfaatkan keahlian pilot drone dari negara asal mereka. Tanpa sertifikasi yang sesuai, pengoperasian drone oleh WNA dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami jalur yang tersedia dan bagaimana Remote Pilot Academy dapat membantu dalam proses ini.
Memahami Persyaratan Dasar RPC untuk WNA
Syarat utama untuk pengajuan Remote Pilot Certificate (RPC) di Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam CASR Part 107, memang secara eksplisit menyebutkan bahwa pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ini adalah poin krusial yang seringkali menjadi pertanyaan bagi WNA. Regulasi saat ini belum mengatur jalur sertifikasi RPC secara langsung untuk WNA yang berdomisili di Indonesia, apalagi yang ingin beroperasi secara komersial.
Meskipun demikian, bukan berarti WNA tidak memiliki peluang sama sekali. Warga negara asing yang memiliki izin kerja sah (KITAS/KITAP) di Indonesia dan berencana mengoperasikan drone untuk keperluan komersial, perlu menempuh jalur yang berbeda atau bekerja sama dengan operator berlisensi WNI. Hal ini seringkali berarti perusahaan tempat WNA tersebut bekerja harus memiliki pilot drone berlisensi WNI yang bertanggung jawab atas operasional PUTA. Dalam skenario ini, WNA mungkin bertindak sebagai bagian dari tim, namun pengendali utama PUTA tetap harus pilot WNI bersertifikat.
Selain kewarganegaraan, terdapat beberapa persyaratan umum lainnya yang juga berlaku dan relevan bagi WNA, terutama jika mereka mengikuti pelatihan atau berinteraksi dengan pilot WNI. Ini termasuk kemampuan untuk membaca, berbicara, menulis, dan memahami Bahasa Inggris, yang merupakan syarat fungsional dalam proses sertifikasi dan operasional drone. Pemohon juga tidak boleh memiliki kondisi fisik atau mental yang dapat mengganggu keselamatan operasi drone, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Meskipun kepemilikan drone pribadi tidak wajib untuk mendaftar sertifikasi, pemahaman tentang prosedur pra-penerbangan dan operasional yang aman tetap esensial.
Jalur Alternatif dan Kemitraan Strategis
Mengingat tantangan dalam pengajuan RPC langsung bagi WNA, solusi yang paling umum dan praktis adalah melalui kemitraan strategis. Perusahaan asing atau WNA dapat bekerja sama dengan perusahaan lokal yang memiliki pilot drone bersertifikat RPC dari DKPPU. Dalam model ini, pilot WNI yang memiliki Sertifikasi Remote Pilot (RPC) akan menjadi penanggung jawab legal atas setiap penerbangan drone. WNA dapat berperan sebagai spesialis data, teknisi, atau bahkan asisten pilot, selama kendali utama penerbangan tetap berada pada pilot WNI bersertifikat.
Penting untuk dicatat bahwa semua proses administrasi terkait pendaftaran PUTA, pengajuan RPC (untuk pilot WNI yang terlibat), dan permohonan persetujuan operasi PUTA akan dilakukan melalui sistem SIDOPI GO. Sistem ini adalah portal resmi pemerintah yang memungkinkan registrasi PUTA dan pilot secara digital. Setiap PUTA yang akan dioperasikan di Indonesia harus terdaftar dan memiliki tanda pendaftaran yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Untuk WNA yang memimpin tim atau proyek yang melibatkan drone, pemahaman tentang Panduan Lengkap Sertifikasi Pilot Drone Komersial di Indonesia bagi WNI akan sangat membantu dalam mengelola operasional. Ini memastikan bahwa meskipun WNA tidak memegang lisensi penerbangan, mereka memahami kerangka kerja regulasi dan standar operasional yang harus dipatuhi oleh tim mereka.
Proses Mendapatkan Persetujuan Operasi Drone
Terlepas dari siapa yang menerbangkan, setiap operasional drone di Indonesia, terutama untuk tujuan komersial atau di area yang memerlukan izin khusus, wajib mendapatkan persetujuan operasi dari DKPPU. Proses ini juga dilakukan melalui SIDOPI GO. Permohonan persetujuan operasi bertujuan untuk memastikan bahwa penerbangan drone tidak memiliki efek negatif pada keamanan penerbangan di Indonesia dan tidak mengganggu wilayah udara yang terlarang atau terbatas.
Langkah-langkah umum pengajuan persetujuan operasi meliputi,
- Pendaftaran Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PUTA) di SIDOPI GO untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran.
- Pengajuan permohonan Remote Pilot Certificate (RPC) oleh pilot yang akan mengoperasikan drone (dalam hal ini, pilot WNI yang bekerja sama).
- Mengajukan permohonan Persetujuan Operasi PUTA melalui SIDOPI GO, dengan melampirkan detail misi, area terbang, dan waktu operasional yang direncanakan.
Proses ini memerlukan koordinasi yang baik antara WNA, perusahaan, dan pilot WNI yang bersertifikat. Remote Pilot Academy dapat memfasilitasi pelatihan bagi staf WNI perusahaan Anda untuk mendapatkan sertifikasi RPC, sehingga operasional drone dapat berjalan legal dan efisien. Pengetahuan tentang Panduan Lengkap Pelatihan Pilot Drone dan Sertifikasi SIDOPI GO di Indonesia akan sangat membantu dalam mempersiapkan tim.
Baca Juga
Sertifikasi Pilot Drone dan Izin Terbang, Memahami Perbedaan Krusial untuk Operator Profesional

Masa Depan Regulasi dan Rekomendasi untuk WNA
Regulasi penerbangan drone, termasuk yang terkait dengan WNA, terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan industri. Meskipun saat ini jalur langsung untuk RPC bagi WNA masih belum tersedia, tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi WNA dan perusahaan tempat mereka bekerja untuk selalu memantau pembaruan regulasi dari DKPPU.
Bagi WNA yang berencana bekerja di Indonesia dan terlibat dalam operasional drone, beberapa rekomendasi praktis yang dapat diambil adalah,
- Kemitraan Lokal, Prioritaskan kerja sama dengan perusahaan atau pilot drone WNI yang telah bersertifikat. Ini adalah jalur paling aman dan legal saat ini.
- Pahami Regulasi, Meskipun tidak mengemban lisensi, pemahaman mendalam tentang [] dan PM 37 Tahun 2020 akan sangat membantu dalam perencanaan dan pengawasan operasional.
- Pelatihan Tambahan, Dorong tim WNI Anda untuk mendapatkan sertifikasi dan pelatihan lanjutan, seperti Fotogrametri & Pemetaan Udara dengan Drone atau Drone untuk Pertanian & Perkebunan, sesuai dengan kebutuhan proyek.
Dengan strategi yang tepat dan kepatuhan terhadap regulasi, WNA dapat tetap berkontribusi dalam pemanfaatan teknologi drone di Indonesia secara produktif dan legal. Remote Pilot Academy siap menjadi mitra Anda dalam menyediakan pelatihan dan sertifikasi bagi pilot-pilot profesional yang Anda butuhkan. Kunjungi halaman program pelatihan kami untuk informasi lebih lanjut mengenai kursus-kursus yang relevan.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


