Sebelum SNI 8202 dan berbagai petunjuk teknis kementerian lain soal pemetaan drone terbit, Badan Pertanahan Nasional sudah lebih dulu punya aturan sendiri, yaitu Petunjuk Teknis Nomor 02/JUKNIS-300/2017 tentang Pembuatan Peta Kerja dengan Menggunakan Pesawat Nirawak/Drone. Juknis ini diterbitkan Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 21 Juni 2017, dan ditandatangani atas nama Menteri oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan saat itu, Ir. Raden Muhammad Adi Darmawan, M.Eng.Sc.
Dasar hukumnya mengacu langsung ke Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tapi yang paling relevan justru dua peraturan menteri soal Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yaitu Permen ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016 dan perubahannya Nomor 1 Tahun 2017. Program PTSL inilah yang mendorong kebutuhan peta kerja cepat dan murah lewat drone, mengingat target sertifikasi tanah nasional yang sangat besar dan luas.
Karena diterbitkan tahun 2017, juknis ini menyusun sendiri tabel ketelitian dan spesifikasi teknisnya, dua tahun sebelum SNI 8202 tentang Ketelitian Peta Dasar terbit, sebagaimana dibahas di artikel Membedah SNI 8202 Tahun 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar. Artikel ini membedah spesifikasi peralatan, tata cara pengukuran titik kontrol, sampai tabel ketelitian yang berlaku khusus untuk peta kerja pertanahan.
Spesifikasi Peralatan dari Kamera Non Metrik sampai Workstation Pengolah Data
Tabel 1 pada juknis ini merinci kebutuhan peralatan di setiap tahapan, mulai dari software jalur terbang dan software GIS untuk tahap persiapan, hingga receiver GNSS single atau dual frequency bertipe geodetik untuk pengukuran titik kontrol. Kamera yang dipakai berjenis non metrik, boleh tunggal atau jamak seperti kombinasi multispektral, dual kamera, atau kombinasi vertikal dan oblik, dengan mount kamera dan gyro stabilizer atau gimbal bersifat opsional.
Untuk pengolahan data, juknis ini mensyaratkan komputer workstation dengan sistem operasi 64 bit, prosesor setara Intel i3, i5, atau i7, dan RAM 32 gigabita atau lebih. Software pengolah datanya wajib mampu memproses bundle block adjustment, dense image matching, membentuk digital surface model secara otomatis, mengolah ortofoto, dan membuat mosaik.
Spesifikasi ini terlihat sederhana dibanding petunjuk teknis yang terbit belakangan, namun cukup masuk akal mengingat kapasitas komputer dan drone konsumer pada tahun 2017 memang jauh berbeda dari sekarang. Yang menarik, kerangka besar persyaratannya, mulai dari kebutuhan bundle block adjustment sampai dense image matching, tetap konsisten dengan aturan aturan yang terbit setelahnya.
Batasan Luas Blok dan Jadwal Terbang yang Diatur Detail
Bagian III angka 3 juknis ini menetapkan batasan luasan area dalam proses akuisisi data skala besar menggunakan drone, yaitu maksimal 5.000 hektar atau 3.000 foto dalam satu blok pekerjaan. Batasan ini didasarkan pada dua pertimbangan, yaitu tingkat akurasi data yang dihasilkan dan kapasitas software maupun hardware pengolahan yang tersedia saat itu.
Untuk pertampalan foto, juknis ini mensyaratkan pertampalan ke muka lebih dari 70 persen dan pertampalan ke samping lebih dari 60 persen dalam kondisi normal. Khusus untuk daerah berelief, nilai ini dinaikkan menjadi pertampalan ke muka 80 persen dan pertampalan ke samping 70 persen atau lebih, mengingat variasi ketinggian medan yang lebih ekstrem butuh cakupan data yang lebih rapat agar tidak ada celah pada model tiga dimensinya.
Jadwal pemotretan juga diatur cukup spesifik, yaitu sebaiknya dilakukan pada jam 08.00 sampai 11.00 dan 13.00 sampai 16.00, dengan mempertimbangkan kondisi cuaca seperti kecepatan angin, hujan, kabut, dan awan rendah. Ketentuan jam terbang seperti ini jarang eksplisit disebutkan di petunjuk teknis lain, dan kemungkinan besar mempertimbangkan kualitas pencahayaan matahari yang optimal di wilayah tropis Indonesia pada rentang waktu tersebut.
Premark dan Tanda Batas Punya Ukuran Sampai ke Detail Warna
Bagian III angka 2 juknis ini merinci bentuk dan ukuran premark secara sangat spesifik. Ukuran minimum premark pada foto udara adalah panjang 10 piksel dan lebar 3 piksel untuk setiap sayapnya, dengan bentuk menyerupai tanda tambah. Ukuran sebenarnya di lapangan mengikuti nilai GSD pemotretan, misalnya jika rencana GSD adalah 5 sentimeter, maka ukuran premark di lapangan harus 50 sentimeter dikali 15 sentimeter.
Premark juga diatur harus menghadap ke arah utara, selatan, barat, dan timur kompas, kecuali untuk jalur terbang diagonal yang arah premarknya menyesuaikan arah jalur tersebut. Bahannya wajib tahan cuaca, tidak mudah robek dan pudar, dengan warna yang kontras terhadap warna sekitarnya agar mudah teridentifikasi pada foto udara.
Selain premark untuk titik kontrol, juknis ini juga mengatur tanda batas bidang tanah yang dipasang lewat sosialisasi kepada masyarakat sebelum pemotretan udara dilakukan, berupa bahan plastik atau material lain berwarna kontras seperti biru, kuning, atau oranye dengan ukuran 30 sentimeter dikali 30 sentimeter. Detail seperti ini menunjukkan bahwa juknis ini dirancang bukan cuma untuk kebutuhan teknis pemetaan semata, melainkan juga mempertimbangkan interaksi langsung dengan masyarakat pemilik tanah yang menjadi objek pendaftaran.
Baca Juga
Mengapa Perusahaan Besar Wajib Merekrut Remote Pilot Bersertifikat DKPPU

Empat Skala dengan Tiga Kelas Ketelitian yang Angkanya Beda dari Aturan Lain
Bagian III angka 5 juknis ini menyajikan tabel ketelitian peta kerja untuk empat skala, yaitu 1 banding 10.000, 1 banding 5.000, 1 banding 2.500, dan 1 banding 1.000, masing masing dengan tiga kelas ketelitian. Sebagai contoh, pada skala 1 banding 5.000, Kelas 1 mensyaratkan ketelitian horizontal dan vertikal 1 meter, Kelas 2 sebesar 1,5 meter, dan Kelas 3 sebesar 2,5 meter.
Angka angka ini menarik untuk dibandingkan dengan aturan yang terbit belakangan. Pada skala yang sama, SNI 8202 Tahun 2019 mensyaratkan ketelitian horizontal Kelas 1 sebesar 1,5 meter untuk Peta RBI, sementara Kepdirjen Minerba Nomor 17.K/HK.02/DJB.S/2023 yang sudah dibahas di artikel Membedah Kepdirjen Minerba 2023 tentang Pemetaan Tambang dengan UAV mensyaratkan angka yang berbeda lagi untuk masing masing kelasnya. Perbedaan ini wajar mengingat setiap regulasi disusun oleh instansi berbeda untuk kebutuhan sektor yang juga berbeda, meski sama sama memakai kerangka CE90 dan formula RMSE yang serupa.
Juknis ini juga menetapkan bahwa ketelitian peta foto dari drone serendah rendahnya berada pada Kelas 3 skala 1 banding 10.000, yaitu 5 meter, sebagai batas bawah yang masih bisa diterima untuk keperluan peta kerja. Contoh perhitungan akurasi pada bagian ini juga ditampilkan lengkap, menggunakan rumus CE90 sama dengan 1,5175 dikali RMSE, formula yang sama persis dipakai di berbagai regulasi geospasial Indonesia hingga sekarang.
Fondasi Awal Standar Pemetaan Drone untuk Pertanahan di Indonesia
Membaca Juknis BPN Nomor 02/JUKNIS-300/2017 memberi perspektif menarik soal bagaimana standar teknis pemetaan drone di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Jauh sebelum SNI 8202 dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah dibahas di artikel Membedah Perbig Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peta Dasar Skala Besar terbit, BPN sudah lebih dulu menyusun kerangka kerjanya sendiri untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah lewat program PTSL.
Bagi penyedia jasa pemetaan yang ingin terlibat dalam proyek proyek pertanahan, memahami sejarah dan konteks regulasi seperti ini sama pentingnya dengan menguasai standar teknis terbaru, sebagaimana dibahas lebih luas di artikel strategi mendapatkan proyek pemetaan dari instansi pemerintah. Kementerian ATR/BPN sampai sekarang tetap menjadi salah satu klien institusional terbesar untuk jasa pemetaan udara di Indonesia.
Remote Pilot Academy membekali peserta memahami keseluruhan alur kerja fotogrametri lewat program Fotogrametri & Pemetaan Udara, mulai dari perencanaan jalur terbang sampai standar ketelitian yang berlaku di berbagai sektor. Perusahaan maupun instansi yang ingin melatih tim pemetaan secara khusus juga bisa memanfaatkan skema In-House Training kami.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


