Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus punya acuan teknis resmi soal cara memetakan kemajuan tambang mereka dengan drone, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 17.K/HK.02/DJB.S/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan dan Evaluasi Kemajuan Tambang Mineral dan Batubara dengan Menggunakan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle. Keputusan ini ditetapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono pada 2 Oktober 2023, sebagai turunan dari kewajiban aspek teknis pertambangan dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Ruang lingkupnya jelas, yaitu berlaku bagi badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang melakukan pemetaan kemajuan tambang mineral dan batubara memakai UAV, dengan hasilnya dijadikan bahan evaluasi aspek teknis oleh pemerintah. Kemajuan tambang yang dicakup meliputi lahan yang dibuka, lahan penggalian, lahan penimbunan, fasilitas pengelolaan air tambang, dan fasilitas penunjang kegiatan tambang.
Yang menarik, petunjuk teknis ini berulang kali merujuk balik ke SNI 8202 Tahun 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar, sebagaimana sudah dibahas lengkap di artikel Membedah SNI 8202 Tahun 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar, namun tetap menambahkan skema ketelitian sendiri yang lebih luas. Artikel ini membedah kriteria wajib, spesifikasi peralatan, penempatan titik kontrol, sampai standar ketelitian yang harus dipenuhi.
Enam Kriteria yang Mewajibkan Pemetaan UAV bagi Pemegang IUP dan IUPK
Bagian C.1 petunjuk teknis ini menetapkan bahwa pemetaan menggunakan UAV wajib dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi, asalkan memenuhi salah satu dari enam kriteria yang ditetapkan. Kriteria pertama adalah luas area yang dibuka mencapai 50 hektar atau lebih secara akumulasi dalam satu tahun, sementara kriteria kedua dan ketiga menyangkut jarak lokasi penggalian atau penimbunan terhadap garis pantai, tepi danau, sungai lebar, maupun permukiman masyarakat.
Kriteria keempat menyangkut jarak lokasi penambangan atau penimbunan terhadap fasilitas umum seperti jalan umum, jalur kereta api, bangunan umum, saluran irigasi, jaringan listrik, hingga lapangan terbang, yaitu tidak lebih dari tiga kali rencana kedalaman tambang akhir atau ketinggian timbunan akhir. Kriteria kelima menyangkut topografi lokasi tambang dengan beda tinggi minimal 50 meter, dan kriteria keenam menyangkut fasilitas pengelolaan air tambang dengan luas permukaan minimal 10 hektar secara akumulasi.
Keenam kriteria ini sifatnya alternatif, bukan kumulatif, artinya cukup satu kriteria terpenuhi maka kewajiban pemetaan UAV sudah berlaku bagi badan usaha tersebut. Pendekatan ini masuk akal karena setiap kriteria sebenarnya menandai potensi risiko yang berbeda, mulai dari skala area kerja, kedekatan dengan lingkungan sensitif, sampai kompleksitas topografi yang sulit dipetakan dengan metode konvensional.
Personel dan Peralatan yang Wajib Disiapkan Sebelum Terbang
Bagian C.2 mensyaratkan minimal empat jenis personel dalam perencanaan pemetaan UAV, yaitu Pilot UAV yang memiliki sertifikat kompetensi pengoperasian UAV atau sertifikat remote pilot dari DKPPU Kementerian Perhubungan serta ditetapkan atau disetujui Kepala Teknik Tambang, Pengamat Visual dengan kompetensi setara Pilot UAV, Juru Ukur Tambang bersertifikat di bidang survei dan pemetaan tambang, atau Asisten Juru Ukur Tambang yang berpengalaman membantu pekerjaan tersebut.
Dari sisi peralatan, tabel pada bagian ini menetapkan spesifikasi cukup rinci, misalnya GNSS receiver minimal 2 unit dengan dual frequency L1 dan L2C bertipe geodetik, serta workstation pengolah data dengan CPU 4 hingga 8 core minimal 2,0 GHz, RAM minimal 32 GB, dan GPU NVIDIA atau AMD dengan minimal 700 CUDA cores atau shader processor unit setara. Kamera yang dipakai berjenis non metrik, dilengkapi modul GNSS untuk mengukur trajectory, sensor multispektral merah hijau biru, serta boleh dilengkapi Inertial Measurement Unit secara opsional.
Persyaratan spesifikasi komputer sedetail ini jarang ditemukan di peraturan teknis pemetaan lainnya, dan menunjukkan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi kebutuhan pengolahan data foto udara volume besar yang lazim terjadi di industri pertambangan, mengingat area kerja tambang biasanya jauh lebih luas dibanding proyek pemetaan pada umumnya.
Titik Kontrol Dibedakan Berdasarkan Metode Triangulasi Udara atau Direct Georeferencing
Bagian D.6 mengatur penempatan Ground Control Point secara berbeda tergantung metode pengolahan yang dipakai. Untuk metode triangulasi udara, GCP ditempatkan pada tiap sisi perimeter, tengah Area of Interest, sebagian wilayah pertampalan, dan tersebar merata menyesuaikan bentuk area kerja. Untuk metode direct georeferencing, GCP yang dibutuhkan jauh lebih sedikit, yaitu minimal 3 titik saja pada posisi elevasi tertinggi, elevasi terendah, dan bagian tengah area kerja.
Independent Check Point diatur terpisah dan jumlahnya mengacu langsung pada SNI 8202 Tahun 2019, dengan tabel yang merinci jumlah titik ICP berdasarkan luasan area dalam hektar, mulai dari 12 titik untuk area seluas 25.000 hektar atau kurang, hingga 60 titik untuk area seluas 225.100 sampai 250.000 hektar. Sebaran titik ICP ini juga wajib memenuhi syarat setiap kuadran punya minimal 20 persen dari total titik uji, dan jarak antar titik uji minimal 10 persen dari jarak diagonal area yang diuji.
Pengukuran titik kontrol tanah sendiri wajib terikat pada Jaring Kontrol Horizontal Nasional, baik lewat Pilar Titik Kontrol Geodesi maupun Stasiun GNSS Kontinyu yang dikelola BIG, atau lewat benchmark yang sudah terikat JKHN dengan metode jaring. Petunjuk teknis ini bahkan merinci syarat minimal pengukuran GNSS, yaitu metode radial dengan elevation mask 15 derajat, sampling rate 15 detik, dan lama pengamatan 10 menit untuk setiap panjang baseline 1 kilometer.
Baca Juga
Mengapa Perusahaan Besar Wajib Merekrut Remote Pilot Bersertifikat DKPPU

Tiga Kelas Ketelitian Geometri, Bukan Dua Seperti SNI 8202
Bagian D.7 menetapkan Tabel Ketentuan Ketelitian Geometri Peta Berdasarkan Kelas yang menariknya berbeda dari skema SNI 8202 Tahun 2019 untuk Peta RBI yang hanya mengenal Kelas 1 dan Kelas 2. Petunjuk teknis ini menambahkan Kelas 3, dengan ketelitian horizontal Kelas 1 sebesar 0,3 kali bilangan skala, Kelas 2 sebesar 0,6 kali bilangan skala, dan Kelas 3 sebesar 0,9 kali bilangan skala. Untuk ketelitian vertikal, Kelas 1 sebesar 0,5 kali interval kontur, Kelas 2 sebesar 1,5 kali ketelitian Kelas 1, dan Kelas 3 sebesar 2 kali ketelitian Kelas 1.
Sebagai gambaran konkret, pada skala 1 banding 5.000 dengan interval kontur 2 meter, ketelitian horizontal Kelas 1 adalah 1,5 meter dan vertikal 1 meter, sementara Kelas 3 melebar menjadi 4,5 meter horizontal dan 2 meter vertikal. Formula perhitungannya tetap sama seperti SNI 8202, yaitu CE90 sama dengan 1,5175 dikali RMSEr dan LE90 sama dengan 1,6499 dikali RMSEz.
Selain skema tiga kelas ini, petunjuk teknis juga menetapkan ambang batas mutlak yang berlaku khusus untuk area tambang dan timbunan, yaitu akurasi horizontal paling sedikit 0,3 meter yang setara Ketelitian Peta Kelas 1 pada skala 1 banding 1.000, dihitung pada koordinat titik ICP di mosaik ortofoto. Untuk Area of Interest yang mencakup seluruh wilayah IUP, ketelitian yang lebih rendah masih diperbolehkan menyesuaikan tujuan pemetaannya, namun khusus area tambang dan timbunan yang jadi fokus evaluasi, ambang batas 0,3 meter ini bersifat mengikat.
Sembilan Aspek yang Dievaluasi dari Hasil Pemetaan
Bagian E petunjuk teknis ini menegaskan bahwa hasil pemetaan UAV bukan sekadar dokumentasi visual, melainkan dipakai pemerintah untuk mengevaluasi sembilan aspek teknis sekaligus. Aspek tersebut meliputi akurasi lokasi kegiatan tambang, perubahan kedalaman tambang, perubahan ketinggian timbunan, serta realisasi kemajuan tambang dalam bentuk luas dan volume bukaan tambang maupun timbunan.
Aspek lain yang dievaluasi mencakup geometri lereng tambang dan timbunan, geometri jalan tambang yang meliputi grade, lebar jalan, crossfall, dan tanggul, dimensi fasilitas penunjang tambang, kondisi hidrologi seperti luas daerah tangkapan air hujan dan keberadaan sungai, danau, kolam, atau rawa yang berpotensi memengaruhi kegiatan tambang, sampai kondisi fasilitas umum dan permukiman di dekat kegiatan pertambangan.
Cakupan evaluasi sebanyak ini menunjukkan bahwa data hasil pemetaan UAV di sektor pertambangan punya fungsi ganda, yaitu sebagai alat pemantauan internal perusahaan sekaligus sebagai instrumen pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan kaidah teknik pertambangan yang baik, jauh melampaui sekadar kebutuhan dokumentasi kemajuan proyek semata.
Standar Teknis yang Menyatukan Regulasi Minerba dan Regulasi Geospasial
Membaca Kepdirjen Minerba Nomor 17.K/HK.02/DJB.S/2023 secara utuh memperlihatkan bagaimana regulasi sektor pertambangan dan regulasi geospasial nasional saling melengkapi, mulai dari rujukan langsung ke SNI 8202 Tahun 2019 untuk jumlah titik ICP, sampai skema ketelitian tiga kelas yang dikembangkan khusus untuk konteks pemetaan tambang. Pola serupa juga terlihat pada peraturan sejenis yang sudah dibahas di artikel Membedah Perbig Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peta Dasar Skala Besar, yang sama sama mengunci ketelitian data geospasial dasar secara berjenjang.
Bagi operator drone yang bekerja di sektor pertambangan, pemahaman terhadap petunjuk teknis ini sama pentingnya dengan penguasaan teknis pengukuran volumetrik stockpile menggunakan drone, karena keduanya sama sama bermuara pada satu kebutuhan, yaitu data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara teknis di hadapan otoritas pengawas. Kesalahan memahami kriteria wajib maupun standar ketelitian bisa berujung pada data pemetaan yang ditolak saat proses evaluasi oleh pemerintah.
Remote Pilot Academy menyediakan program Drone untuk Pertambangan & Industri yang membahas konteks operasional spesifik seperti ini, dilengkapi dasar teknis dari program Fotogrametri & Pemetaan Udara. Perusahaan tambang yang ingin melatih tim survei mereka secara khusus juga bisa memanfaatkan skema In-House Training kami.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


