Pertanyaan ini justru sering muncul dari perusahaan yang sudah punya peta bagus di tangan, bukan dari yang belum punya peta sama sekali. Tim lapangan sudah terbang, data sudah diolah jadi ortofoto dan peta kemajuan tambang yang rapi, lalu baru terpikir belakangan bahwa pilot yang menerbangkan drone waktu itu tidak punya sertifikat remote pilot, atau penerbangannya dilakukan tanpa mengurus izin yang seharusnya. Yang tersisa cuma satu pertanyaan, apakah peta itu masih boleh dipakai sebagai lampiran pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ke Kementerian ESDM atau ke Gubernur.
Dua rezim hukum yang berbeda sama sama menyentuh kasus ini, dan itu sebabnya jawabannya tidak sesederhana satu kata legal atau ilegal. Rezim pertama adalah hukum penerbangan yang mengatur siapa yang boleh menerbangkan drone dan dengan izin apa, dan rezim kedua adalah hukum pertambangan yang mengatur syarat data pendukung RKAB serta konsekuensi kalau data itu bermasalah. Artikel ini membedah keduanya secara berurutan, bersandar pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, yang merupakan aturan RKAB paling baru dan menggantikan seluruh aturan RKAB sebelumnya.
Karena topik ini menyangkut kepatuhan yang bisa berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan, saya menuliskan setiap pasal yang relevan persis seperti aslinya, tanpa menambahkan tafsir yang tidak tertulis di sana. Bagian bagian berikut menelusuri kedudukan peta digital dalam RKAB, siapa yang menanggung risiko hukumnya, dan bagaimana dua rezim aturan itu saling terhubung lewat satu keputusan direktur jenderal yang sudah pernah kami bahas.
Peta Digital Jadi Syarat Wajib Setiap Pengajuan RKAB
Pasal 5 ayat 1 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mencantumkan peta digital sebagai bagian dari persyaratan penyampaian RKAB, bukan lampiran tambahan yang sifatnya opsional. Untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi, persyaratannya mencakup peta digital realisasi dan rencana kegiatan Eksplorasi. Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi, cakupannya lebih luas lagi, meliputi peta realisasi dan rencana penambangan, peta realisasi dan rencana bukaan lahan, serta peta lokasi kawasan hutan apabila wilayah izin usaha pertambangan berada pada kawasan hutan.
Tanpa peta digital yang memenuhi syarat, RKAB tidak bisa diajukan sama sekali, apalagi disetujui. Pasal 6 menegaskan bahwa Menteri atau Gubernur melakukan evaluasi atas permohonan RKAB dalam waktu paling lama lima hari kerja, dan pemegang izin diberi kesempatan perbaikan sampai tiga kali sebelum permohonannya diputuskan disetujui atau ditolak. Peta digital menjadi salah satu dokumen yang paling mungkin dievaluasi dalam proses ini, karena ia mencerminkan kondisi fisik lapangan yang jadi dasar perhitungan produksi dan anggaran.
Kedudukan peta sebagai syarat wajib inilah yang mengangkat pertanyaan soal legalitas proses pemetaannya jadi persoalan hukum sungguhan, dengan konsekuensi langsung ke nasib RKAB itu sendiri, jauh dari sekadar catatan teknis di ruang rapat internal perusahaan. Kalau statusnya cuma dokumentasi pelengkap yang tidak memengaruhi keputusan persetujuan, isu legalitas penerbangannya barangkali bisa dianggap urusan terpisah dari RKAB. Karena peta digital justru jadi salah satu dasar evaluasi dan persetujuan itu sendiri, cara data itu diperoleh ikut menjadi bagian dari pertanggungjawaban perusahaan atas keseluruhan dokumen RKAB, sebagaimana diatur lebih lanjut di Pasal 14.
Pasal 14 Menaruh Tanggung Jawab Hukum di Pundak Pemegang Izin
Pasal 14 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 berbunyi bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian, bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB. Ketentuan ini tidak menyebut nama pilot, operator lapangan, atau vendor jasa pemetaan mana pun. Tanggung jawab hukumnya melekat pada badan usaha pemegang izin.
Pola ini sebenarnya sudah pernah kami bahas dari sisi penerbangan lewat analogi surat izin mengemudi di artikel bagaimana sebaiknya proses rekrutmen remote pilot di perusahaan disusun, yaitu bahwa status karyawan tidak menghapus kedudukan hukum seseorang sebagai remote pilot, dan sebaliknya perusahaan sebagai pemberi kerja tetap punya kewajiban tersendiri. Pasal 14 ini adalah versi pertambangannya, perusahaan tidak bisa berlindung di balik alasan bahwa yang menerbangkan drone adalah karyawan atau vendor pihak ketiga, karena kebenaran data yang disampaikan ke Kementerian ESDM tetap jadi tanggung jawab pemegang izin.
Konsekuensi dari pelanggaran Pasal 14 tidak berhenti pada teguran administratif ringan. Pasal 29 huruf a menyatakan bahwa pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian yang menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak memiliki keabsahan dan atau legalitas dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Yang membuat pasal ini cukup keras adalah frasa penutupnya, sanksi pencabutan izin untuk pelanggaran jenis ini diberikan tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha terlebih dahulu, berbeda dari mekanisme berjenjang yang berlaku untuk pelanggaran RKAB pada umumnya.
Kepdirjen Minerba Sudah Menetapkan Siapa yang Boleh Menerbangkan Drone untuk Peta Tambang
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sendiri tidak menyebut secara eksplisit siapa yang boleh menerbangkan drone untuk menghasilkan peta digital tersebut, karena itu bukan ranahnya. Penetapan siapa yang berwenang justru datang dari Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 17.K/HK.02/DJB.S/2023, yang sudah kami bedah lengkap di artikel Membedah Kepdirjen Minerba 17.K/HK.02/DJB.S/2023 Pemetaan Tambang dengan UAV. Bagian C.2 keputusan ini menetapkan bahwa personel pemetaan UAV wajib mencakup Pilot UAV yang memiliki sertifikat kompetensi pengoperasian UAV atau sertifikat remote pilot dari DKPPU Kementerian Perhubungan, serta ditetapkan atau disetujui oleh Kepala Teknik Tambang.
Kepdirjen ini juga menegaskan bahwa pemerintah memakai hasil pemetaan UAV itu untuk mengevaluasi sembilan aspek teknis sekaligus, mulai dari akurasi lokasi kegiatan tambang sampai realisasi kemajuan tambang dalam bentuk luas dan volume. Data yang sama inilah yang kemudian menjadi bahan peta digital realisasi penambangan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Praktiknya, dua aturan ini bersandar pada rangkaian data lapangan yang persis sama, satu mengatur cara mengambilnya di lapangan, satu lagi mensyaratkan hasilnya sebagai lampiran RKAB.
Kalau proses pemetaan yang menghasilkan peta tersebut tidak melibatkan pilot bersertifikat sesuai Bagian C.2, proses produksi data itu sudah menyimpang dari standar teknis yang ditetapkan oleh instansi yang sama yang nantinya mengevaluasi RKAB, yaitu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Penyimpangan semacam ini punya bobot yang lebih berat dibanding pelanggaran aturan penerbangan biasa, karena langsung menyentuh petunjuk teknis yang mengatur cara menghasilkan dokumen pendukung RKAB itu sendiri.
Baca Juga
Membedah Drone Konsumer, Prosumer, dan Enterprise, Mana yang Tepat untuk Kebutuhan Anda?

Dua Jalur Sanksi Ini Bisa Jatuh Bersamaan
Penerbangan drone tanpa sertifikat remote pilot atau tanpa izin terbang yang diwajibkan tetap merupakan pelanggaran hukum penerbangan tersendiri, terlepas dari apakah datanya nanti dipakai untuk RKAB atau tidak. Aturan seperti PM 63 Tahun 2021 yang sudah kami bahas di Membedah PM 63 Tahun 2021 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dan kewajiban Operator dalam PM 37 Tahun 2020 yang dibahas di Membedah PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Drone di Indonesia tetap berlaku penuh, dengan sanksi yang menyasar pilot sekaligus perusahaan sebagai operator dan pemberi kerja.
Jalur kedua adalah sanksi administratif RKAB itu sendiri, sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya lewat Pasal 14 dan Pasal 29. Dua jalur ini tidak saling meniadakan satu sama lain, dan tidak ada ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran di ranah penerbangan otomatis membersihkan tanggung jawab perusahaan di ranah RKAB, atau sebaliknya. Kedua aturan ini disusun oleh kementerian yang berbeda, dengan objek pengaturan yang berbeda pula, sehingga keduanya bisa dikenakan secara bersamaan terhadap satu peristiwa yang sama.
Bagi perusahaan tambang, risiko yang dihadapi jadi berlapis. Pelanggaran pada satu penerbangan drone bisa memicu proses hukum di ranah penerbangan terhadap pilot dan perusahaan, sekaligus membuka celah bagi otoritas pertambangan untuk mempersoalkan keabsahan dokumen kelengkapan RKAB yang memakai data dari penerbangan tersebut, sesuai kriteria Pasal 29 huruf a.
Kapan Persoalan Ini Baru Ketahuan dalam Proses RKAB
Persoalan legalitas proses pemetaan jarang terungkap pada saat pengajuan RKAB itu sendiri, karena evaluasi lima hari kerja sebagaimana diatur Pasal 6 umumnya berfokus pada kelengkapan dan kesesuaian data secara teknis, bukan pada audit asal usul penerbangan drone yang menghasilkan peta tersebut. Titik paling rawan justru muncul belakangan, misalnya lewat Laporan Berkala yang wajib disampaikan setiap tiga bulan sesuai Pasal 19, lewat tanggapan pemerintah atas laporan tersebut sesuai Pasal 23, atau lewat pemeriksaan lapangan dan audit yang dilakukan sewaktu waktu oleh Kementerian ESDM.
Kalau dalam proses itu terungkap bahwa peta yang mendasari RKAB dihasilkan dari penerbangan yang menyalahi ketentuan personel sebagaimana diatur Kepdirjen Minerba, atau menyalahi izin terbang yang diwajibkan hukum penerbangan, otoritas pertambangan punya dasar untuk mempersoalkan keabsahan dokumen kelengkapan RKAB yang bersangkutan sesuai Pasal 29 huruf a. Ini beda kelas dengan kesalahan administratif ringan yang masih bisa diperbaiki lewat mekanisme Pasal 33 tentang koreksi kesalahan administratif dan evaluasi, sebab yang dipersoalkan di sini adalah keabsahan dokumen itu sendiri, jauh lebih berat dari sekadar kekeliruan penulisan atau kekurangan lampiran.
Situasi ini yang membuat jawaban atas pertanyaan di awal artikel tidak bisa berupa kepastian mutlak bahwa peta semacam itu pasti ditolak atau pasti diterima. Yang bisa dipastikan adalah bahwa perusahaan yang memakai peta dari penerbangan tidak taat hukum menanggung risiko hukum nyata dan berlapis, yang besarnya baru terlihat penuh kalau persoalan itu sampai diperiksa lebih jauh oleh otoritas yang berwenang.
Legalitas Penerbangan Harus Beres Sebelum Drone Take Off
Mengingat besarnya risiko yang membayangi, langkah paling masuk akal bagi perusahaan tambang adalah memastikan setiap penerbangan pemetaan sejak awal memenuhi dua syarat sekaligus, yaitu pilot yang membawa sertifikat remote pilot dari DKPPU sesuai kriteria Bagian C.2 Kepdirjen Minerba, dan izin terbang yang lengkap sesuai ketentuan hukum penerbangan yang berlaku di wilayah kerja tambang tersebut. Mencari celah untuk membenarkan peta yang sudah telanjur dihasilkan dari penerbangan bermasalah jauh lebih mahal dibanding mengurus izin dan sertifikasi sejak awal, baik dari sisi biaya pemetaan ulang maupun risiko RKAB dipersoalkan belakangan.
Sertifikasi pilot menjadi bukti konkret bahwa perusahaan sudah menjalankan kewajibannya sebagaimana ditegaskan pada Pasal 14 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yaitu bertanggung jawab atas kebenaran data yang mendasari RKAB. Perusahaan yang serius menjalankan kepatuhan biasanya juga mendokumentasikan proses ini secara rapi, mulai dari sertifikat kompetensi pilot, persetujuan Kepala Teknik Tambang, sampai izin terbang yang relevan, sebagai bagian dari audit trail yang bisa ditunjukkan kapan pun otoritas pertambangan meminta klarifikasi.
Remote Pilot Academy menyediakan program Sertifikasi Remote Pilot RPC untuk memenuhi syarat sertifikat kompetensi yang disyaratkan Kepdirjen Minerba, dilengkapi program Drone untuk Pertambangan dan Industri yang membahas konteks operasional spesifik sektor ini. Perusahaan tambang yang ingin melatih tim survei internalnya secara khusus, termasuk memastikan seluruh personel pemetaan UAV memenuhi kriteria yang berlaku, bisa memanfaatkan skema In-House Training kami agar kepatuhan ini terjaga sejak penerbangan pertama, bukan baru dibenahi setelah RKAB dipertanyakan.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


