Industri drone terus berkembang pesat, membuka peluang inovatif di berbagai sektor. Seiring dengan kemajuan teknologi, kebutuhan akan regulasi yang komprehensif dan adaptif menjadi semakin mendesak, terutama untuk operasi yang lebih kompleks dan berisiko. Di Eropa, European Union Aviation Safety Agency (EASA) telah memperkenalkan kerangka kerja yang dikenal sebagai SORA, singkatan dari Specific Operations Risk Assessment, sebuah metodologi penting untuk memastikan keselamatan dalam operasi drone yang masuk kategori 'Specific'.
SORA bukan sekadar seperangkat aturan, melainkan sebuah pendekatan berbasis risiko yang memungkinkan operator untuk mengevaluasi potensi bahaya dari operasi drone mereka dan menentukan mitigasi yang proporsional. Ini adalah langkah maju yang signifikan dari pendekatan preskriptif tradisional, yang seringkali tidak fleksibel untuk mengakomodasi inovasi. Dengan SORA, operator diberikan ruang untuk berinovasi sambil tetap menjaga tingkat keselamatan yang tinggi.
Bagi operator drone komersial di Indonesia yang berencana untuk berekspansi ke pasar Eropa atau sekadar ingin mengadopsi praktik terbaik keselamatan penerbangan, memahami SORA adalah hal yang esensial. Meskipun regulasi di Indonesia diatur oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020, prinsip-prinsip penilaian risiko dalam SORA dapat memberikan wawasan berharga untuk meningkatkan standar operasional.
Apa itu SORA dan Mengapa Itu Penting?
SORA adalah sebuah metodologi yang dikembangkan oleh Joint Authorities for Rulemaking of Unmanned Systems (JARUS) dan diadopsi oleh EASA sebagai bagian dari regulasi drone mereka. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan cara yang terstruktur dan sistematis dalam menilai risiko operasional dari sistem pesawat udara tanpa awak (UAS) di 'Specific Category'. Kategori ini mencakup operasi yang tidak masuk dalam kategori 'Open' (risiko rendah) dan tidak memerlukan sertifikasi penuh seperti pada kategori 'Certified' (risiko tinggi, mirip pesawat berawak).
Metodologi ini sangat penting karena memungkinkan otoritas penerbangan dan operator untuk memahami secara mendalam risiko yang melekat pada suatu operasi drone tertentu. Dengan SORA, operator dapat mengidentifikasi bahaya, menilai probabilitas dan konsekuensi dari kejadian yang tidak diinginkan, serta merancang strategi mitigasi yang efektif. Ini memastikan bahwa setiap operasi yang kompleks atau berisiko tinggi dapat dilakukan dengan aman, melindungi pihak ketiga di darat maupun di udara.
Pendekatan berbasis risiko ini juga mendorong inovasi. Daripada membatasi operator dengan daftar aturan yang ketat, SORA memungkinkan mereka untuk menunjukkan bahwa operasi mereka aman melalui analisis risiko yang komprehensif. Ini berarti, selama risiko dapat dikelola ke tingkat yang dapat diterima, operasi yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan dapat disetujui, membuka jalan bagi aplikasi drone yang lebih canggih dan beragam.
Prinsip Dasar dan Komponen Utama SORA
SORA bekerja dengan menganalisis dua dimensi utama risiko sebuah operasi drone, risiko di darat (Ground Risk) dan risiko di udara (Air Risk). Setiap dimensi ini kemudian dievaluasi berdasarkan karakteristik operasi, lingkungan, dan teknologi drone yang digunakan. Proses ini, seperti yang dijelaskan dalam easa.europa.eu, menghasilkan tingkat risiko operasional yang perlu dimitigasi.
Untuk Ground Risk, penilaian dimulai dengan menetapkan Ground Risk Class (GRC) awal berdasarkan ukuran drone, kecepatan, dan energi kinetik, serta kepadatan populasi di area operasi. Mitigasi dapat mencakup penentuan zona darurat, sistem parasut, atau pelatihan personel tambahan. Sementara itu, Air Risk menilai risiko tabrakan dengan pesawat berawak. Ini melibatkan penentuan Air Risk Class (ARC) awal berdasarkan ruang udara tempat operasi dan tingkat lalu lintas udara. Mitigasi untuk Air Risk dapat berupa penggunaan transponder, komunikasi dengan Air Traffic Control (ATC), atau pembatasan ketinggian terbang. Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang terminologi UAV, UAS, dan RPAS yang relevan dalam konteks regulasi di artikel kami tentang perbedaan istilah UAV, UAS, dan RPAS.
Setelah GRC dan ARC ditentukan dan mitigasi diterapkan, SORA akan menghasilkan Operational Safety Objective (OSO) yang harus dipenuhi oleh operator. OSO ini mencakup berbagai aspek mulai dari kapabilitas teknis drone, prosedur operasional, hingga kompetensi pilot. Seluruh proses ini bersifat holistik dan proporsional, memastikan bahwa persyaratan keselamatan sesuai dengan tingkat risiko yang diidentifikasi, seperti yang ditekankan oleh icao.int.
Evolusi SORA, Dari Versi Awal hingga SORA 2.5
SORA bukanlah dokumen statis. Sejak diperkenalkan, metodologi ini terus diperbarui dan disempurnakan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi drone dan pengalaman operasional. Versi awal SORA telah mengalami beberapa revisi, dengan SORA 2.5 menjadi salah satu versi terbaru yang signifikan. Pembaharuan ini, seperti yang diulas oleh, mencerminkan upaya EASA untuk terus meningkatkan efektivitas dan relevansi kerangka kerja ini.
Setiap pembaruan biasanya mencakup klarifikasi pada bagian-bagian tertentu, penambahan skenario risiko baru, atau penyempurnaan pada kriteria mitigasi. Tujuannya adalah untuk membuat SORA lebih mudah diterapkan, lebih presisi dalam penilaian risiko, dan lebih adaptif terhadap berbagai jenis operasi, termasuk yang melibatkan teknologi baru seperti drone VTOL. Memahami evolusi ini penting bagi operator yang ingin memastikan bahwa analisis SORA mereka tetap relevan dan diterima oleh otoritas regulasi.
Adaptasi terhadap regulasi dan metodologi terbaru merupakan kunci keberhasilan operasi drone di tingkat internasional. Sama seperti memahami regulasi drone komersial di Indonesia, pelaku industri drone harus selalu mengikuti perkembangan standar keselamatan global untuk memastikan operasional yang aman dan legal.
Baca Juga
Memahami Aturan Hukum dan Pertanggungjawaban jika Drone Anda Mengalami Kecelakaan

SORA dalam Konteks Regulasi Drone Global dan Lokal
Meskipun SORA secara spesifik dikembangkan dan diterapkan oleh EASA untuk Uni Eropa, prinsip-prinsip yang mendasarinya telah menjadi referensi global dalam pengembangan regulasi drone berbasis risiko. Banyak negara di luar Eropa mulai mengadopsi atau mengadaptasi elemen-elemen dari SORA dalam kerangka kerja regulasi mereka sendiri. Pendekatan ini menunjukkan tren global menuju regulasi drone yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.
Bagi operator drone di Indonesia, meskipun regulasi DKPPU memiliki struktur yang berbeda, pemahaman tentang SORA dapat memperkaya perspektif keselamatan operasional. Konsep penilaian risiko darat dan udara, serta penentuan tingkat integritas keselamatan, adalah prinsip universal yang relevan untuk setiap operasi drone. Hal ini sangat penting terutama bagi mereka yang mengoperasikan drone untuk tujuan komersial, yang mana memerlukan sertifikasi Remote Pilot RPC.
Mengadopsi pola pikir SORA dapat membantu operator di Indonesia untuk mengembangkan prosedur operasional standar (SOP) yang lebih robust dan melakukan penilaian risiko internal yang lebih teliti, bahkan sebelum mengajukan izin ke otoritas lokal. Ini adalah bagian dari praktik terbaik untuk memastikan bahwa setiap penerbangan, baik untuk pertanian, pemetaan, atau inspeksi, dilakukan dengan tingkat keselamatan tertinggi.
Masa Depan Operasi Drone dengan Pendekatan Berbasis Risiko
Pendekatan berbasis risiko seperti SORA adalah masa depan regulasi drone. Dengan terus berkembangnya teknologi dan aplikasi drone, otoritas penerbangan membutuhkan kerangka kerja yang tidak hanya reaktif tetapi juga proaktif dalam mengelola risiko. SORA menyediakan alat yang diperlukan untuk mencapai keseimbangan antara inovasi dan keselamatan, memungkinkan industri untuk terus tumbuh tanpa mengorbankan keamanan publik.
Bagi operator, ini berarti perlunya investasi dalam pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk memahami dan menerapkan metodologi ini secara efektif. Pilot drone tidak hanya perlu menguasai keterampilan terbang, tetapi juga kemampuan untuk melakukan penilaian risiko yang komprehensif dan merancang mitigasi yang tepat. Ini adalah tuntutan baru bagi profesional drone modern.
PT Remote Pilot Indonesia melalui Remote Pilot Academy berkomitmen untuk mendukung para profesional drone di Indonesia dalam menghadapi tantangan ini. Kami menyediakan berbagai program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pilot drone, termasuk Sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang relevan dengan kebutuhan industri. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman mendalam tentang prinsip keselamatan penerbangan, para pilot drone dapat berkontribusi pada masa depan penerbangan tanpa awak yang aman dan inovatif.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


