Dalam dunia penerbangan nirawak yang terus berkembang pesat, seringkali kita dihadapkan pada berbagai istilah yang sekilas tampak serupa, namun memiliki definisi dan implikasi yang berbeda, terutama dalam konteks regulasi. Tiga akronim yang paling sering membingungkan adalah UAV, UAS, dan RPAS. Memahami perbedaan fundamental di antara ketiganya bukan sekadar masalah semantik, melainkan krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan sipil yang berlaku di Indonesia.
Misinterpretasi terminologi ini dapat berujung pada kesalahpahaman dalam pengajuan izin, operasional penerbangan, bahkan potensi pelanggaran regulasi. DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dan Kemenhub telah merumuskan panduan yang jelas, namun seringkali para operator masih kesulitan dalam membedakannya. Artikel ini akan mengulas secara tuntas masing-masing istilah dan bagaimana relevansinya dalam kerangka regulasi penerbangan di Tanah Air.
Sebagai Remote Pilot yang bertanggung jawab, pemahaman mendalam tentang setiap terminologi ini adalah fondasi untuk operasional yang aman dan legal. Mari kita telusuri lebih jauh definisi dan konteks penggunaan dari UAV, UAS, dan RPAS.
UAV, Komponen Fisik Pesawat Tanpa Awak
UAV adalah singkatan dari Unmanned Aerial Vehicle, yang secara harfiah berarti Kendaraan Udara Tanpa Awak. Istilah ini merujuk pada komponen fisik pesawat yang mampu terbang tanpa pilot di dalamnya. Dalam percakapan sehari-hari, UAV seringkali disamakan dengan 'drone', meskipun 'drone' sendiri memiliki sejarah dan konotasi yang lebih luas, seperti yang pernah kita bahas dalam artikel Perjalanan Istilah Drone, Dari Lebah Jantan hingga Teknologi UAV Modern.
UAV adalah inti dari sebuah sistem penerbangan nirawak. Ia bisa berupa pesawat sayap tetap (fixed-wing), multicopter (seperti quadcopter atau hexacopter), atau bahkan helikopter mini. Fokus utama dari definisi UAV adalah pada aspek kendaraan terbang itu sendiri, lengkap dengan motor, baling-baling, rangka, dan sistem navigasi dasar yang memungkinkannya mengudara.
Meskipun UAV adalah komponen penting, ia tidak dapat beroperasi sendiri secara mandiri tanpa sistem pendukung lainnya. Inilah mengapa istilah selanjutnya, UAS, menjadi lebih komprehensif dalam konteks operasional.
UAS, Sistem Lengkap Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak
UAS atau Unmanned Aircraft System adalah istilah yang lebih luas dan komprehensif dibandingkan UAV. Menurut dan, UAS mencakup tidak hanya pesawat (UAV) itu sendiri, tetapi juga stasiun kendali jarak jauh (Ground Control Station/GCS), tautan data (data link) antara GCS dan UAV, serta semua elemen pendukung lainnya yang diperlukan untuk mengoperasikan pesawat secara aman. Ini adalah sistem yang utuh, bukan hanya kendaraan terbangnya.
Dalam konteks regulasi penerbangan sipil, khususnya di Indonesia, sebagian besar aturan dan persyaratan diberlakukan pada UAS secara keseluruhan. Misalnya, kategori berat drone yang diatur dalam Permenhub Nomor 63 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, seperti yang dibahas dalam artikel Memahami Klasifikasi Drone Berdasarkan Berat dan Implikasinya pada Regulasi di Indonesia, berlaku untuk keseluruhan sistem UAS. Hal ini menunjukkan bahwa regulator melihat operasional drone sebagai sebuah sistem terintegrasi.
Jadi, ketika Anda berbicara tentang 'sistem drone' yang siap diterbangkan, termasuk kontroler, baterai, perangkat lunak perencanaan misi, dan prosedur operasional, Anda berbicara tentang UAS. Istilah ini menekankan aspek operasional dan fungsionalitas secara menyeluruh.
RPAS, Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh
RPAS, atau Remotely Piloted Aircraft System, adalah terminologi yang secara eksplisit diadopsi oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan kemudian oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Seperti dijelaskan oleh, konsep RPAS yang digunakan Kemenhub berasal langsung dari terminologi ICAO. Persyaratan seperti VLOS (Visual Line of Sight), ketentuan ruang udara, dan prosedur koordinasi dengan ATC semuanya berakar dari standar ICAO yang menggunakan istilah ini.
Perbedaan utama RPAS dari UAS adalah penekanan pada 'piloted' atau 'dikendalikan oleh pilot'. Ini berarti bahwa RPAS secara spesifik merujuk pada sistem pesawat tanpa awak yang dioperasikan dengan intervensi manusia secara aktif dari stasiun kendali jarak jauh. Meskipun pesawatnya tidak berawak, ada pilot yang bertanggung jawab penuh atas penerbangannya, layaknya seorang pilot konvensional di kokpit.
Dalam regulasi Indonesia, terutama terkait sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang kami selenggarakan, istilah RPAS sangat relevan. Program-program seperti Sertifikasi Remote Pilot (RPC), Basic Remote Pilot License secara langsung mempersiapkan individu untuk menjadi pilot yang kompeten dalam mengoperasikan RPAS. Ini menegaskan bahwa aspek 'pilot' dan 'kendali' adalah fundamental dalam definisi ini, menekankan tanggung jawab dan keahlian operator.
Baca Juga
Sertifikasi APDI dan Remote Pilot Certificate (RPC) DKPPU, Memahami Perbedaannya

Implikasi Terminologi dalam Regulasi Penerbangan Sipil Indonesia
Pemahaman yang tepat tentang UAV, UAS, dan RPAS memiliki implikasi langsung terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia. Permenhub Nomor 63 Tahun 2021 dan PM 37 Tahun 2020 adalah landasan hukum utama yang mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak di Indonesia. Regulasi ini, seperti yang diulas oleh, merinci persyaratan untuk sertifikasi Remote Pilot, batasan wilayah udara, serta prosedur perizinan penerbangan.
Ketika mengajukan izin terbang melalui aplikasi SIDOPIGO, Anda secara tidak langsung mengoperasikan sebuah RPAS, karena ada Remote Pilot yang bertanggung jawab. Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan (SK) Remote Pilot, yang dikeluarkan oleh DKPPU, adalah bukti bahwa pemerintah mengakui pentingnya faktor manusia dalam operasional sistem ini. Tanpa pemahaman yang jelas, operator mungkin salah dalam mengklasifikasikan perangkatnya atau bahkan salah memahami persyaratan sertifikasi yang diperlukan.
Sebagai contoh, UAV dengan berat take-off kurang dari 250 gram mungkin tidak memerlukan Sertifikat Kecakapan Remote Pilot, namun tetap harus mematuhi aturan ruang udara. Namun, untuk UAV dengan berat di atas 25 kg, persyaratan pelatihan dan perizinan menjadi jauh lebih ketat, bahkan mungkin memerlukan rating khusus seperti yang kami ajarkan dalam program sertifikasi.
Mengapa Pemahaman Terminologi Ini Penting untuk Remote Pilot?
Bagi Anda yang berprofesi sebagai Remote Pilot atau berencana terjun ke industri ini, menguasai perbedaan antara UAV, UAS, dan RPAS adalah bentuk profesionalisme. Ini menunjukkan Anda memahami kerangka kerja regulasi yang lebih luas dan bukan sekadar individu yang bisa menerbangkan drone. Pemahaman ini sangat penting saat berinteraksi dengan otoritas penerbangan, mengajukan perizinan, atau bahkan saat berdiskusi dengan klien mengenai kemampuan sistem yang Anda operasikan.
Misalnya, dalam proyek fotogrametri dan pemetaan udara, Anda tidak hanya menerbangkan UAV, tetapi mengoperasikan sebuah UAS lengkap dengan perangkat lunak perencanaan misi dan stasiun kendali. Lebih lanjut, Anda adalah bagian integral dari RPAS, memastikan setiap penerbangan dilakukan dengan aman, efisien, dan sesuai regulasi. Ini adalah esensi dari menjadi seorang Remote Pilot profesional.
Dengan pemahaman yang kokoh tentang istilah-istilah ini, Anda dapat berbicara dengan otoritas dan rekan kerja dengan lebih percaya diri dan akurat. Remote Pilot Academy menyediakan program pelatihan komprehensif yang tidak hanya mengajarkan teknik penerbangan, tetapi juga membekali Anda dengan pengetahuan regulasi mendalam. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai program sertifikasi Remote Pilot yang relevan dengan kebutuhan Anda, agar Anda siap menghadapi tantangan industri penerbangan nirawak dengan kompetensi penuh.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


