Dalam industri drone yang terus berkembang pesat, pemahaman mengenai regulasi dan sertifikasi menjadi krusial, terutama bagi para profesional yang beroperasi di berbagai wilayah geografis. Indonesia, dengan regulasi yang diatur oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), memiliki standar sertifikasi yang berbeda dengan Uni Eropa di bawah payung European Union Aviation Safety Agency (EASA). Perbedaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan filosofi operasional dan kondisi geografis yang spesifik.
Sertifikasi Remote Pilot Certificate (RPC) di Indonesia, yang proses penerbitannya dikelola melalui platform SIDOPI GO, menjadi fondasi legal bagi setiap pilot drone komersial. Tanpa RPC, operasi drone untuk keperluan profesional atau di ruang udara tertentu dianggap ilegal. Sementara itu, di Uni Eropa, salah satu sertifikasi yang relevan untuk operasi drone berisiko menengah adalah A2 Certificate of Competency (A2 CofC) yang memungkinkan pilot mengoperasikan drone kategori 'open' dalam subkategori A2, khususnya dalam skenario 'mematuhi jarak aman minimum dari orang yang tidak terlibat'.
Memahami perbedaan mendasar antara kedua sistem ini sangat penting, terutama jika Anda berencana untuk memperluas cakupan operasional Anda lintas benua atau sekadar ingin mengetahui bagaimana standar keselamatan penerbangan drone dikonseptualisasikan di dua wilayah besar ini. Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan materi, lingkup operasi, dan implikasi bagi pilot drone profesional.
Sertifikasi Remote Pilot Certificate (RPC) di Indonesia
Remote Pilot Certificate (RPC) adalah lisensi resmi yang diterbitkan oleh DKPPU, didasarkan pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107.73. Proses untuk memperoleh RPC ini tidak dapat dilakukan secara mandiri. Calon remote pilot wajib mengikuti ground school di UAS Training Center (UASTC) yang telah diakreditasi oleh Kemenhub, seperti PT Remote Pilot Indonesia. Setelah menyelesaikan pelatihan, calon pilot akan melalui proses pendaftaran di SIDOPI GO, dilanjutkan dengan review berkas oleh DKPPU, dan akhirnya menempuh ujian teori dan praktik.
Kurikulum pelatihan RPC di Indonesia mencakup 12 area pengetahuan aeronautika yang komprehensif. Materi ini dirancang untuk memastikan pilot memiliki pemahaman mendalam tentang aspek keselamatan dan operasional. Beberapa poin penting yang diajarkan meliputi prosedur inspeksi pra-terbang, pengoperasian bandar udara, pengambilan keputusan aeronautika, pengaruh fisiologis narkoba dan alkohol, penentuan performa drone, prosedur komunikasi radio, hingga peraturan terkait klasifikasi ruang udara dan pembatasan penerbangan. Keseluruhan materi ini disesuaikan dengan kondisi geografis dan regulasi penerbangan di Indonesia yang unik.
RPC dasar ini memungkinkan pilot untuk mengoperasikan drone dalam kondisi operasi standar, yaitu Visual Line of Sight (VLOS), pada siang hari, di wilayah udara kelas G, dengan ketinggian maksimum 400 kaki AGL, dan tidak melampaui batas berat drone yang ditentukan (maksimum 25 kilogram). Operasi di luar parameter ini memerlukan rating tambahan atau izin khusus yang diajukan melalui sistem SIDOPI GO.
A2 Certificate of Competency (A2 CofC) di Uni Eropa
Di sisi lain, A2 Certificate of Competency (A2 CofC) di Uni Eropa berada di bawah kerangka regulasi EASA, khususnya Regulasi Uni Eropa 2019/945 dan 2019/947. Sertifikasi ini dirancang untuk operasi drone di kategori 'open' subkategori A2, yang memungkinkan pilot untuk terbang lebih dekat ke orang daripada yang diizinkan di subkategori A1 dan A3, namun tetap dengan batasan jarak aman tertentu. Untuk mendapatkan A2 CofC, pilot harus lulus ujian teori yang mencakup materi spesifik terkait operasi drone di lingkungan berisiko menengah.
Materi teoritis untuk A2 CofC mencakup beberapa elemen kunci. Pengetahuan tentang operasi VLOS sangat ditekankan, termasuk pentingnya tanggung jawab dan komunikasi antara pilot dan pengamat (jika ada), kepatuhan terhadap batasan ketinggian, kode etik saat bertemu pengguna ruang udara lain, identifikasi kumpulan manusia, serta menjaga jarak aman dari manusia, hewan, properti, kendaraan, dan pengguna ruang udara lainnya. Regulasi Uni Eropa terkait pelaporan insiden, tanggung jawab pilot dan operator UAS, serta registrasi operator juga menjadi bagian integral dari kurikulum.
Selain itu, prosedur operasional pra-terbang juga diajarkan secara detail, meliputi pemeriksaan kondisi drone, evaluasi kondisi cuaca dan lingkungan, identifikasi area aman untuk pemanasan terbang, serta penilaian area operasi penerbangan dan potensi rintangan. Pengetahuan umum tentang UAS, termasuk penanganan baterai yang aman, tindakan pencegahan risiko cedera, dan petunjuk pengamanan muatan, juga menjadi bagian dari materi. Aspek asuransi dan keamanan nasional yang mungkin berbeda di setiap negara Uni Eropa turut dibahas, memberikan pemahaman komprehensif bagi pilot yang beroperasi di wilayah Eropa.
Perbedaan Materi dan Lingkup Operasi
Meskipun RPC Indonesia dan A2 CofC Uni Eropa sama-sama bertujuan untuk memastikan kompetensi dan keselamatan pilot drone, terdapat perbedaan signifikan dalam silabus dan fokusnya. RPC di Indonesia memiliki cakupan yang lebih luas dalam hal pengetahuan aeronautika umum, seperti pengoperasian bandar udara dan crew resource management, yang mungkin tidak seintensif itu di A2 CofC. Ini karena regulasi di Indonesia cenderung mengadopsi standar penerbangan berawak untuk sistem pesawat tanpa awak, sebagaimana diindikasikan oleh adopsi sebagian dari CASR Part 107 yang berasal dari Amerika Serikat.
Sebaliknya, A2 CofC lebih spesifik dalam menekankan operasi VLOS di lingkungan yang lebih padat penduduk, dengan penekanan kuat pada jarak aman dan identifikasi risiko terhadap pihak ketiga. Materi EASA juga menyoroti regulasi Uni Eropa secara spesifik, termasuk aspek pelaporan insiden dan tanggung jawab operator yang mungkin memiliki nuansa hukum berbeda. Contohnya, batasan kekuatan pancar sinyal drone di Indonesia yang mengikuti standar Eropa (CE) terkadang kontras dengan adopsi standar regulasi operasional Amerika yang memiliki daya pancar sinyal lebih tinggi, menciptakan diskrepansi praktis di lapangan seperti yang diungkap oleh Arya Dega.
Lingkup operasi juga berbeda. RPC dasar di Indonesia memungkinkan operasi di wilayah udara kelas G hingga 400 kaki AGL, sementara A2 CofC di Uni Eropa berfokus pada mitigasi risiko saat terbang lebih dekat ke orang di lingkungan kategori 'open'. Bagi pilot yang ingin berkarir profesional, memahami jenjang sertifikasi pilot drone di Indonesia adalah langkah awal yang esensial, sedangkan di Eropa, A2 CofC adalah salah satu dari beberapa sertifikasi yang mungkin diperlukan tergantung pada kategori operasi.
Baca Juga
Urgensi Sertifikasi Pilot Drone untuk Riset Akademik dan Perguruan Tinggi

Implikasi Bagi Pilot Drone Profesional
Bagi pilot drone profesional, perbedaan antara RPC Indonesia dan A2 CofC Uni Eropa memiliki implikasi praktis yang besar. Seorang pilot yang telah mengantongi RPC di Indonesia tidak serta-merta dapat beroperasi secara legal di Uni Eropa tanpa sertifikasi yang relevan di sana, begitu pula sebaliknya. Ini menunjukkan pentingnya untuk selalu merujuk pada regulasi setempat di mana operasi drone akan dilakukan. Bahkan, ada perbedaan signifikan antara regulasi AS, Eropa, dan Indonesia, yang membuat materi satu sama lain tidak sepenuhnya cocok karena perbedaan iklim dan geografis.
Jika Anda seorang pilot drone profesional yang berencana untuk bekerja di kedua wilayah, Anda perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan sertifikasi masing-masing. Di Indonesia, mendapatkan RPC adalah langkah wajib untuk segala jenis operasi komersial, termasuk pemetaan udara atau pertanian presisi. Proses ini biasanya dimulai dengan Sertifikasi Remote Pilot (RPC) di UASTC terakreditasi.
Pemahaman mendalam tentang regulasi ini tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga meningkatkan keselamatan operasional dan profesionalisme. Mengikuti pelatihan yang sesuai dengan standar nasional adalah investasi penting bagi karier Anda di industri drone. Remote Pilot Academy menyediakan berbagai program pelatihan yang dirancang sesuai dengan standar DKPPU dan kebutuhan industri di Indonesia. Kunjungi halaman program pelatihan kami untuk informasi lebih lanjut mengenai kursus dan sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan Anda.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


