Profesi pilot drone semakin diminati seiring dengan perkembangan teknologi pesawat udara tanpa awak di berbagai sektor industri. Namun, mengoperasikan drone, terutama untuk tujuan komersial, bukan sekadar menerbangkan mainan. Di Indonesia, setiap pilot drone wajib memiliki sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU). Sertifikasi ini, yang dikenal sebagai Remote Pilot Certificate (RPC), menjamin bahwa pilot memiliki kompetensi dan memahami regulasi keselamatan penerbangan.
Panduan ini dirancang untuk Anda yang baru memulai perjalanan sebagai pilot drone profesional. Kami akan mengupas tuntas setiap langkah yang perlu diambil, mulai dari persyaratan dasar, proses pelatihan, hingga pengajuan sertifikasi melalui platform SIDOPI GO. Memahami proses ini adalah kunci untuk memastikan operasi drone Anda legal, aman, dan sesuai standar yang berlaku.
Tidak hanya sekadar legalitas, memiliki RPC juga membuka banyak peluang karier di berbagai bidang, seperti pemetaan, survei, pertanian presisi, inspeksi infrastruktur, hingga fotografi dan videografi udara. Dengan pemahaman yang kuat tentang regulasi dan standar operasional, Anda tidak hanya melindungi diri dan aset, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi industri.
Mengapa Sertifikasi Pilot Drone Begitu Penting?
Penerbangan drone di Indonesia diatur secara ketat oleh regulasi keselamatan penerbangan sipil. Dasar hukum utama untuk sertifikasi pilot drone mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (CASR Part 107), yang mengatur persyaratan sertifikasi untuk Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PUTA) dengan berat maksimum 25 kilogram. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan wilayah udara dan mencegah insiden yang tidak diinginkan akibat pengoperasian drone yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa RPC, Anda tidak diizinkan untuk melakukan operasi drone komersial di wilayah udara Indonesia. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari denda hingga pembekuan aktivitas penerbangan. Lebih dari sekadar kepatuhan hukum, sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan kompetensi yang vital di mata klien dan mitra bisnis, menegaskan bahwa Anda adalah seorang profesional yang terlatih dan kredibel.
Selain itu, sertifikasi juga membekali pilot dengan pengetahuan mendalam tentang prosedur darurat, meteorologi penerbangan, klasifikasi wilayah udara, serta manajemen baterai dan sistem kelistrikan drone. Pengetahuan ini esensial untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko, memastikan setiap penerbangan berjalan lancar dan aman. Ini adalah investasi penting bagi siapa pun yang serius berkarier di industri drone.
Persyaratan dan Dokumen Awal yang Perlu Disiapkan
Sebelum melangkah lebih jauh dalam proses sertifikasi, ada beberapa persyaratan dasar yang harus Anda penuhi dan dokumen yang perlu Anda siapkan. Persyaratan ini ditetapkan oleh DKPPU untuk memastikan calon pilot drone memiliki kualifikasi awal yang memadai. Menurut, warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta memiliki KTP yang masih berlaku adalah syarat mutlak.
Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan meliputi, KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru dengan latar belakang merah, surat keterangan sehat dari dokter (biasanya berlaku 72 jam sejak diterbitkan), serta sertifikat pelatihan dari UAS Training Center (UASTC) yang terdaftar resmi. Penting untuk memastikan semua dokumen ini valid dan lengkap sebelum memulai proses pendaftaran di SIDOPI GO. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi oleh DKPPU.
Untuk pemeriksaan kesehatan, Anda mungkin perlu melakukan Medical Check-up (Medex) di Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) atau dokter penerbangan yang ditunjuk. Biaya Medex ini berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 dan jika lolos, Anda akan mendapatkan sertifikat kesehatan (Medical Certificate Class 2 atau 3). Ini adalah langkah krusial yang menunjukkan bahwa Anda secara fisik mampu mengoperasikan pesawat tanpa awak dengan aman dan bertanggung jawab.
Proses Pelatihan di UAS Training Center (UASTC)
Langkah pertama dan paling fundamental dalam mendapatkan RPC adalah mengikuti pelatihan di UAS Training Center (UASTC) yang telah diakui oleh Kementerian Perhubungan. Pelatihan mandiri tanpa melalui UASTC tidak akan diakui untuk pengajuan RPC. Remote Pilot Academy, sebagai salah satu UASTC terkemuka, menawarkan kurikulum komprehensif yang sesuai dengan standar CASR Part 107.
Pelatihan ini terdiri dari dua komponen utama, ground school (teori) dan flight training (praktik). Materi teori mencakup 12 area pengetahuan aeronautika yang ditetapkan dalam CASR Part 107, meliputi regulasi penerbangan sipil Indonesia, klasifikasi wilayah udara, meteorologi operasional, prosedur darurat, aerodinamika, beban dan keseimbangan pesawat, manajemen baterai, dan faktor manusia dalam operasi drone. Ground school umumnya berlangsung 3-5 hari, tergantung pada intensitas dan jadwal UASTC yang dipilih, seperti yang disebutkan di.
Setelah teori, Anda akan menjalani flight training yang mencakup latihan praktis seperti pre-flight inspection, konfigurasi drone, takeoff, dan landing. Instruktur berpengalaman akan membimbing Anda untuk menguasai manuver dasar hingga lanjutan, memastikan Anda siap menghadapi ujian praktik. Biaya pelatihan bervariasi antara Rp 3.500.000 hingga Rp 7.000.000, tergantung fasilitas dan durasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan yang kami tawarkan, Anda bisa melihat program Sertifikasi Remote Pilot (RPC), Basic Remote Pilot License.
Baca Juga
Evolusi Regulasi Sertifikasi Pilot Drone di Indonesia, Dari Awal Hingga Era SIDOPI GO

Pendaftaran dan Ujian Melalui SIDOPI GO
Setelah berhasil menyelesaikan pelatihan di UASTC dan mengantongi sertifikat pelatihan, langkah berikutnya adalah mendaftar melalui platform SIDOPI GO. SIDOPI GO adalah sistem registrasi online dari Kementerian Perhubungan yang menangani seluruh proses administrasi RPC, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat. Proses ini dijelaskan lebih lanjut di artikel Cara Mendapatkan Sertifikat Remote Pilot lewat SIDOPI GO.
Langkah-langkah pendaftaran di SIDOPI GO meliputi, membuat akun, melengkapi profil dengan data diri, mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan (KTP, pas foto, surat keterangan sehat, sertifikat pelatihan dari UASTC, dan formulir DGCA No. 107-01), lalu mengajukan aplikasi. Setelah dokumen diunggah, berkas Anda akan melewati tahap review oleh tim DKPPU untuk verifikasi kelengkapan dan keabsahan. Proses ini bisa memakan waktu 1 minggu hingga 1 bulan tergantung antrean.
Setelah berkas dinyatakan lolos review, Anda akan mendapatkan jadwal ujian yang dikelola melalui SIDOPI GO. Ujian terdiri dari dua tahap, ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dapat dilaksanakan secara tertulis atau berbasis komputer, dengan passing grade minimal 70% untuk seluruh 12 area pengetahuan aeronautika. Jika Anda lulus kedua ujian tersebut, RPC akan diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. RPC yang diterbitkan memiliki masa berlaku 12 bulan dan perlu diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Informasi mengenai perpanjangan sertifikasi dapat ditemukan di artikel Panduan Lengkap Memperpanjang Sertifikasi Remote Pilot yang Kedaluwarsa.
Estimasi Biaya dan Durasi Keseluruhan Proses
Memahami estimasi biaya dan durasi adalah hal penting dalam perencanaan Anda untuk mendapatkan sertifikasi pilot drone. Secara umum, total biaya sertifikasi pilot drone di Indonesia berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Angka ini mencakup biaya pelatihan di UASTC, pemeriksaan kesehatan (Medex), serta potensi biaya administrasi lain jika ada. Biaya pelatihan sendiri bervariasi, tergantung UASTC yang Anda pilih dan level sertifikasi yang dituju, seperti yang dibahas pada artikel Panduan Lengkap Estimasi Biaya Sertifikasi Remote Pilot Drone Komersial.
Durasi keseluruhan proses, mulai dari pendaftaran hingga diterbitkannya sertifikat, rata-rata memakan waktu 2 hingga 4 minggu. Faktor yang mempengaruhi durasi ini antara lain ketersediaan jadwal UASTC, kelengkapan dokumen yang Anda ajukan, serta kecepatan proses verifikasi oleh DKPPU melalui SIDOPI GO. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dengan cermat dan proaktif dalam setiap tahapan.
Meskipun ada investasi waktu dan biaya, memiliki RPC adalah langkah strategis untuk masa depan karier Anda di industri drone yang terus berkembang. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga tentang membangun fondasi profesionalisme dan kredibilitas. Jangan ragu untuk berinvestasi pada pendidikan dan sertifikasi Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, kunjungi halaman pelatihan kami atau hubungi tim kami untuk konsultasi langsung.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


