Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Urgensi Sertifikasi Pilot Drone untuk Riset Akademik dan Perguruan Tinggi

Kembali ke Blog
Sertifikasi7 Agustus 20264 menit baca

Urgensi Sertifikasi Pilot Drone untuk Riset Akademik dan Perguruan Tinggi

Pemanfaatan drone dalam riset akademik dan pendidikan semakin meluas, menuntut kompetensi pilot yang bersertifikasi. Artikel ini membahas mengapa sertifikasi Remote Pilot menjadi krusial bagi dosen, mahasiswa, dan institusi perguruan tinggi untuk memastikan keamanan, legalitas, dan akurasi data.

Sekelompok mahasiswa universitas mengoperasikan drone untuk proyek pemetaan di kampus.

Integrasi teknologi drone dalam dunia riset dan pendidikan tinggi telah membuka babak baru dalam eksplorasi ilmiah dan pengumpulan data. Mulai dari pemetaan geospasial, survei lingkungan, pertanian presisi, hingga dokumentasi arkeologi, drone menawarkan efisiensi dan akurasi yang sulit dicapai metode konvensional. Namun, seiring dengan pesatnya adopsi ini, muncul kebutuhan mendesak akan kompetensi dan legalitas operasional. Pertanyaan krusialnya adalah, mengapa sertifikasi pilot drone menjadi begitu vital bagi dosen, mahasiswa, dan institusi perguruan tinggi?

Regulasi penerbangan sipil di Indonesia, khususnya yang diatur oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan, tidak memberikan pengecualian khusus untuk operasi drone di lingkungan akademik. Ini berarti, setiap individu atau institusi yang mengoperasikan drone di luar area terkontrol tetap wajib mematuhi ketentuan umum, termasuk kepemilikan Remote Pilot Certificate (RPC). Tanpa sertifikasi yang sah, operasi drone berpotensi melanggar hukum, membahayakan keselamatan publik, dan menghasilkan data yang diragukan validitasnya.

Fenomena ini telah disadari oleh berbagai institusi pendidikan. Beberapa universitas, seperti Universitas Indonesia, Universitas Mulawarman, dan Universitas Negeri Makassar, bahkan telah menginisiasi program pelatihan dan sertifikasi pilot drone untuk dosen dan mahasiswanya. Langkah ini menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan dan riset yang tidak hanya inovatif tetapi juga bertanggung jawab dan sesuai regulasi.

Landasan Hukum Operasi Drone di Lingkungan Akademik

Di Indonesia, payung hukum utama yang mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, serta CASR Part 107. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa setiap pilot yang mengoperasikan drone untuk tujuan komersial atau di luar area terkontrol harus memiliki sertifikasi Remote Pilot. Meskipun riset akademik seringkali tidak berorientasi komersial murni, operasi drone di luar lingkungan kampus yang terkontrol tetap termasuk dalam kategori yang memerlukan izin dan kompetensi resmi.

Berdasarkan informasi dari , drone untuk riset tetap harus diregistrasi, pilot (baik dosen maupun mahasiswa) memerlukan sertifikasi untuk operasi di luar area terkontrol, dan semua zona larangan terbang serta batas ketinggian tetap berlaku tanpa pengecualian. Ini menggarisbawahi bahwa tidak ada jalur pintas legalitas bagi kegiatan akademik.

Selain itu, untuk riset yang melibatkan data geospasial yang akan dipublikasikan, mungkin diperlukan izin survei dan pemetaan, serta koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) jika menggunakan datum geodesi. Kompleksitas regulasi ini menuntut pemahaman mendalam yang bisa didapatkan melalui program Sertifikasi Remote Pilot (RPC).

Manfaat Sertifikasi bagi Dosen dan Mahasiswa Peneliti

Kepemilikan sertifikasi Remote Pilot memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi dosen dan mahasiswa yang aktif dalam riset berbasis drone. Pertama, legalitas operasional. Dengan RPC yang dikeluarkan oleh DKPPU melalui portal SIDOPIGO, pilot dapat mengoperasikan drone secara sah, menghindari denda atau sanksi hukum yang dapat timbul dari pelanggaran regulasi. Ini juga melindungi institusi dari potensi masalah hukum.

Kedua, peningkatan kompetensi dan keselamatan. Pelatihan sertifikasi mencakup materi krusial seperti keselamatan penerbangan, prosedur operasional standar, manajemen risiko, hingga aspek meteorologi dan aerodinamika drone. Pengetahuan ini tidak hanya membuat operasi lebih aman tetapi juga lebih efektif. Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM, misalnya, menekankan pentingnya pemahaman mengenai klasifikasi ruang udara, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), dan prosedur komunikasi radio untuk operator drone pemetaan. Hal ini memastikan pilot dapat mengambil keputusan aeronautika yang tepat di lapangan.

Ketiga, kualitas dan validitas data riset. Pilot yang bersertifikasi akan dibekali dengan pemahaman mendalam tentang kalibrasi sensor, perencanaan misi terbang yang optimal, dan teknik pengumpulan data yang akurat. Hal ini krusial, terutama untuk aplikasi seperti fotogrametri dan pemetaan udara, di mana akurasi data sangat menentukan validitas hasil riset. Pelatihan seperti Fotogrametri & Pemetaan Udara dengan Drone akan sangat membantu dalam memastikan data yang dikumpulkan memenuhi standar ilmiah.

Dampak Positif bagi Institusi Perguruan Tinggi

Bagi institusi perguruan tinggi, mendorong dosen dan mahasiswa untuk mendapatkan sertifikasi pilot drone adalah investasi strategis. Pertama, membangun reputasi sebagai pusat riset yang inovatif dan patuh regulasi. Universitas yang memiliki staf dan mahasiswa bersertifikasi menunjukkan komitmen terhadap standar profesionalisme tertinggi.

Kedua, meminimalisir risiko. Dengan pilot yang kompeten dan bersertifikasi, risiko insiden, kerusakan alat, atau pelanggaran hukum dapat diminimalisir secara signifikan. Ini juga melindungi aset institusi yang mahal, seperti unit drone itu sendiri.

Ketiga, meningkatkan daya saing lulusan. Mahasiswa yang lulus dengan sertifikasi pilot drone memiliki nilai tambah di pasar kerja. Kompetensi ini relevan di berbagai sektor, mulai dari pertanian dan perkebunan, kehutanan, hingga survei infrastruktur. Program studi seperti Geografi, Kehutanan, Perikanan, dan Pertanian di Universitas Mulawarman telah menyadari hal ini dan mengintegrasikan sertifikasi sebagai bekal mahasiswa.

Baca Juga

Membandingkan Sertifikasi Remote Pilot Indonesia dengan A2 CofC Uni Eropa

Seorang pilot drone mengoperasikan drone di lingkungan perkotaan Eropa.

Langkah Selanjutnya untuk Integrasi Sertifikasi Drone di Akademik

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan drone dalam riset dan pendidikan, perguruan tinggi dapat mengambil beberapa langkah proaktif. Pertama, mengintegrasikan kurikulum pelatihan drone yang terakreditasi oleh Kemenhub ke dalam mata kuliah atau program studi yang relevan. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, di mana kurikulum pelatihan disesuaikan dengan regulasi DKPPU dan standar ICAO.

Kedua, menjalin kerja sama dengan training provider bersertifikasi seperti Remote Pilot Academy. Kami menawarkan berbagai program pelatihan yang dirancang khusus untuk kebutuhan industri dan akademik, mulai dari Pelatihan Dasar Pengenalan Drone hingga sertifikasi spesialis seperti Sertifikasi BNSP Survei Pemetaan Udara.

Ketiga, memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk mengikuti ujian sertifikasi. Investasi dalam pelatihan dan sertifikasi ini akan kembali dalam bentuk riset yang lebih berkualitas, operasional yang lebih aman, dan lulusan yang siap bersaing di era industri 4.0. Jangan tunda lagi, pastikan institusi Anda berada di garis depan inovasi dengan pilot drone yang tersertifikasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan institusi Anda, segera hubungi tim Remote Pilot Academy.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.