Pesawat tanpa awak atau yang populer disebut drone, telah menjadi bagian integral dari berbagai sektor kehidupan. Dari pemetaan presisi hingga pengiriman logistik, kehadirannya seolah tak terpisahkan. Namun, di balik popularitasnya, ada sebuah perjalanan panjang dan menarik mengenai bagaimana istilah "drone" ini muncul dan berevolusi, bahkan sebelum teknologi canggih seperti DJI Phantom hadir di pasaran.
Asal-usul kata "drone" sendiri sebenarnya tidak merujuk langsung pada sebuah pesawat canggih, melainkan pada sesuatu yang jauh lebih sederhana dan memiliki koneksi unik dengan dunia biologi. Memahami sejarah ini membantu kita mengapresiasi inovasi yang terjadi dalam industri pesawat tanpa awak.
Di Indonesia, perkembangan teknologi ini pun mengalami puncaknya. Ada berbagai regulasi yang akhirnya muncul karena adopsi yang masif. Salah satunya adalah sertifikasi remote pilot yang diatur oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Awal Mula Istilah "Drone" dan Kaitannya dengan Lebah Jantan
Sejarah istilah "drone" pertama kali tercatat pada tahun 1935 oleh Angkatan Laut Kerajaan Inggris. Saat itu, mereka mengembangkan pesawat nirawak untuk berbagai keperluan militer. Salah satu model yang signifikan adalah DH.82B Queen Bee, sebuah pesawat latih yang dikendalikan radio untuk latihan menembak.
Pesawat "Queen Bee" ini, yang dalam bahasa Inggris berarti "Ratu Lebah", menginspirasi para personel Angkatan Laut untuk menjulukinya sebagai "drone", sebuah istilah yang secara harfiah merujuk pada lebah jantan. Lebah jantan dikenal karena suaranya yang mendengung dan perannya yang tampak pasif dalam koloni lebah, mirip dengan pesawat target tanpa pilot yang dikendalikan dari jarak jauh dan mengeluarkan suara dengungan.
Jauh sebelum itu, konsep pesawat tanpa awak sebenarnya sudah ada. Pada tahun 1849, Austria menyerang Venesia menggunakan balon udara berisi bom yang dikendalikan oleh angin. Ini dianggap sebagai penggunaan pertama pesawat tanpa awak dalam sejarah peperangan, meskipun tentu saja sangat primitif dibandingkan drone modern.
Evolusi dari Target Militer menjadi UAV Multiguna
Setelah fungsinya sebagai target tembak militer, pesawat tanpa awak terus mengalami pengembangan. Pada Perang Dunia I, teknologi radio kontrol mulai diterapkan lebih serius, salah satunya pada Ruston Proctor Aerial Target. Namun, penggunaan luas pesawat tanpa awak di militer baru benar-benar berkembang pesat pasca Perang Dunia II, seiring dengan kemajuan teknologi radio dan elektronik.
Istilah "Unmanned Aerial Vehicle" (UAV) kemudian menjadi padanan yang lebih formal dan teknis untuk pesawat nirawak. UAV mampu beroperasi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau bahkan secara otonom, menggunakan hukum aerodinamika untuk terbang dan membawa berbagai muatan, baik itu senjata di aplikasi militer maupun kamera atau sensor di aplikasi sipil.
Pada dekade 2000-an, penggunaan UAV mulai merambah sektor sipil secara signifikan. Perkembangan quadcopter, seperti Parrot AR Drone pada tahun 2010 yang bisa dioperasikan dengan smartphone, membuka jalan bagi adopsi massal. Puncaknya adalah peluncuran DJI Phantom pada tahun 2013, yang membuat drone fotografi dan videografi dapat diakses oleh masyarakat umum, mempopulerkan kembali istilah "drone" yang tadinya lebih sering diasosiasikan dengan militer.
Drone di Indonesia, Dari Militer ke Industri dan Regulasi
Perjalanan drone di Indonesia dimulai pada tahun 1978, dengan proyek pengembangan XTG-1 oleh PT Chandara Dirgantara bekerja sama dengan LAPAN untuk keperluan militer. Ini menjadi tonggak awal pengembangan UAV secara mandiri di tanah air. Pada awal 2000-an, berbagai lembaga seperti PT Dirgantara Indonesia, BPPT, dan LAPAN semakin aktif mengembangkan drone untuk keperluan sipil maupun militer, menghasilkan produk seperti Wulung UAV untuk pemantauan perbatasan.
Kini, Anda bisa melihat drone digunakan di berbagai bidang di Indonesia, mulai dari pertanian dan perkebunan untuk pemetaan lahan dan penyemprotan pupuk, hingga pemetaan udara, inspeksi infrastruktur, mitigasi bencana, dan bahkan pengiriman barang. Perkembangan ini tak lepas dari peran serta industri dalam negeri yang turut memproduksi PTTA (Pesawat Terbang Tanpa Awak), seperti PT. Dirgantara Indonesia dan PT. UAV Indo.
Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan drone, pemerintah Indonesia, melalui DKPPU, menerapkan berbagai regulasi untuk memastikan keselamatan dan ketertiban ruang udara. Salah satu aspek krusial adalah sertifikasi Remote Pilot. Sertifikasi ini memastikan bahwa operator drone memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai tentang aturan penerbangan, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan atau pelanggaran.
Baca Juga
Sejarah Drone di Indonesia, Dari Alat Militer hingga Bisnis Profesional

Pentingnya Sertifikasi dan Pemahaman Regulasi di Era Drone Modern
Dengan sejarah yang kaya dan perkembangan teknologi yang pesat, drone kini bukan lagi sekadar "lebah jantan" sederhana untuk target militer. Ia telah menjadi alat canggih yang merevolusi berbagai industri. Namun, kecanggihan ini juga menuntut tanggung jawab dari para operatornya.
Memahami regulasi penerbangan drone, seperti Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan ruang udara yang diatur Air Traffic Control (ATC), menjadi sangat penting. Penerbangan drone di kawasan terlarang (prohibited area) atau terbatas (restricted area) dapat berakibat fatal dan melanggar hukum. Memahami klasifikasi drone berdasarkan berat juga krusial karena berkaitan langsung dengan persyaratan operasi dan lisensi.
Bagi Anda yang ingin terlibat lebih jauh dalam industri drone, baik untuk tujuan profesional maupun pengembangan karier, mendapatkan sertifikasi Remote Pilot adalah langkah fundamental. Remote Pilot Academy hadir untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan, memastikan Anda tidak hanya mahir mengoperasikan drone, tetapi juga memahami sejarahnya, regulasinya, dan etika penerbangannya. Kunjungi halaman program pelatihan kami untuk informasi lebih lanjut.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


