Pesatnya perkembangan teknologi drone telah membuka berbagai peluang, mulai dari sekadar hobi fotografi udara hingga aplikasi komersial yang kompleks. Namun, di balik kemudahan pengoperasiannya, terdapat kerangka regulasi ketat, terutama di Indonesia, yang membedakan secara fundamental antara penggunaan drone untuk rekreasi dan operasi komersial. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) melalui sistem SIDOPI GO telah menetapkan aturan main yang wajib dipatuhi setiap operator.
Dasar Hukum, CASR Part 107 dan PM 63 Tahun 2021
Regulasi penerbangan sipil di Indonesia mengadopsi standar internasional, salah satunya melalui CASR Part 107 (Civil Aviation Safety Regulation Part 107). Aturan ini secara spesifik mengatur sistem pesawat udara kecil tanpa awak (Small Unmanned Aircraft Systems - sUAS) dengan berat maksimum 25 kilogram. Implementasinya diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Peraturan ini menjadi tulang punggung yang membedakan kategori penggunaan drone dan persyaratan yang melekat padanya.
Drone untuk Hobi, Kebebasan Terbatas dan Kewajiban Dasar
Penggunaan drone untuk hobi atau rekreasi umumnya memiliki persyaratan yang lebih longgar. Ini mencakup penggunaan murni untuk bersenang-senang, edukasi non-profit, atau penelitian akademik tanpa tujuan komersial. Meskipun demikian, bukan berarti tanpa aturan sama sekali. Drone kategori terbatas, yaitu drone dengan berat maksimum 0,25 kg untuk rekreasi di area terbatas, tidak memerlukan Remote Pilot Certificate (RPC). Namun, untuk drone hobi di atas 250 gram, operator tetap wajib melakukan registrasi drone melalui platform SIDOPI GO. Proses registrasi ini akan menghasilkan e-sertifikat pendaftaran dan stiker nomor registrasi yang harus ditempel pada badan drone, dengan masa berlaku 3 tahun. Ini adalah langkah awal untuk memastikan setiap pesawat tanpa awak teridentifikasi dan berada dalam pengawasan.
Drone Komersial, Tingkat Risiko Lebih Tinggi, Kewajiban Lebih Berlapis
Definisi 'komersial' dalam konteks regulasi drone sangat luas. Ini mencakup setiap penggunaan drone yang menghasilkan keuntungan ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk kompensasi dalam bentuk uang tunai, layanan barter, atau manfaat lainnya. Ketika sebuah drone digunakan untuk tujuan komersial, sekecil apa pun transaksinya, ia secara otomatis masuk ke dalam lingkup CASR Part 107 dan aturan yang lebih ketat. Contoh penggunaan komersial meliputi pemetaan udara, fotografi dan videografi profesional, inspeksi infrastruktur, hingga pertanian presisi. Jika terjadi insiden saat operasi komersial tanpa RPC, posisi hukum operator akan sangat lemah, karena tidak ada bukti pelatihan keselamatan yang terstandarisasi.
Baca Juga
Panduan Lengkap Regulasi Drone Komersial di Indonesia Berdasarkan Aturan DKPPU

Persyaratan Kunci untuk Operasi Drone Komersial
Operator drone komersial di Indonesia wajib memenuhi beberapa jenis izin dan dokumen yang saling melengkapi,
- Registrasi Drone, Sama seperti drone hobi, registrasi adalah wajib untuk drone komersial, berapa pun beratnya.
- Remote Pilot Certificate (RPC), Ini adalah lisensi resmi yang diterbitkan oleh DKPPU melalui SIDOPI GO, membuktikan kompetensi teknis dan pengetahuan aeronautika pilot. Prosesnya melibatkan pelatihan teori dan praktik, serta ujian yang mencakup 12 area pengetahuan aeronautika. RPC harus diperbarui setiap 2 tahun. Tanpa RPC, operasi komersial dianggap ilegal.
- Izin Terbang (Flight Permit), Untuk setiap misi penerbangan komersial, terutama di area yang memerlukan koordinasi khusus, operator harus mengajukan izin terbang melalui SIDOPI GO. Izin ini bersifat spesifik untuk lokasi, waktu, dan tujuan penerbangan tertentu. Dokumen yang diperlukan antara lain salinan RPC, nomor registrasi drone, rencana penerbangan, analisis risiko, bukti asuransi, dan surat tugas.
- Izin Operasi (Operating Certificate), Bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan jasa drone, izin operasi dari DKPPU diperlukan untuk memastikan standar operasional, prosedur keselamatan, dan manajemen risiko yang memadai.
- Izin Tambahan, Untuk area sensitif seperti kawasan konservasi atau militer, mungkin diperlukan izin tambahan dari pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Mabes TNI AU.
Pentingnya Sertifikasi Remote Pilot untuk Profesionalisme
Memiliki Sertifikat Remote Pilot (RPC) bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga cerminan profesionalisme dan komitmen terhadap keselamatan penerbangan. RPC menunjukkan bahwa operator telah memahami regulasi, meteorologi, prosedur operasional, dan penanganan kondisi darurat. Ini adalah bukti bahwa Anda adalah seorang Remote Pilot yang bertanggung jawab, bukan sekadar 'pilot drone' biasa. Karena secara teknis, Anda mengendalikan sistem pesawat dari jarak jauh, lisensi yang Anda terima adalah Remote Pilot Certificate, bukan lisensi pilot drone.
Langkah Menuju Kepatuhan dan Profesionalisme
Memahami dan mematuhi regulasi drone di Indonesia adalah kunci untuk beroperasi secara legal dan aman, baik untuk tujuan hobi maupun komersial. Bagi Anda yang serius ingin terjun ke dunia drone komersial, mendapatkan sertifikasi Remote Pilot adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Remote Pilot Academy hadir untuk membimbing Anda melalui proses ini. Kami menyediakan berbagai program pelatihan yang dirancang sesuai standar DKPPU, mulai dari Pelatihan Dasar Pengenalan Drone hingga persiapan Sertifikasi Remote Pilot (RPC). Bergabunglah dengan kami dan jadilah Remote Pilot profesional yang kompeten dan patuh regulasi.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


