Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Sertifikasi Remote Pilot vs Registrasi Drone, Memahami Perbedaan Krusial untuk Legalitas Operasi di Indonesia

Kembali ke Blog
Regulasi6 Agustus 20265 menit baca

Sertifikasi Remote Pilot vs Registrasi Drone, Memahami Perbedaan Krusial untuk Legalitas Operasi di Indonesia

Banyak operator drone di Indonesia masih bingung membedakan antara sertifikasi remote pilot dan registrasi drone. Keduanya merupakan fondasi legalitas yang berbeda namun sama-sama krusial untuk operasi drone yang sah dan aman sesuai regulasi DKPPU.

Seorang remote pilot memegang sertifikat RPC di samping drone yang terdaftar.

Dunia penerbangan nirawak atau drone di Indonesia terus berkembang pesat, baik untuk keperluan rekreasi maupun komersial. Seiring dengan pertumbuhan ini, pemahaman yang tepat mengenai regulasi menjadi sangat penting. Namun, masih sering terjadi kebingungan antara dua aspek fundamental dalam operasional drone yang legal, Sertifikasi Remote Pilot dan Registrasi Drone.

Meskipun keduanya sama-sama diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan diurus melalui sistem SIDOPI GO, fungsi serta esensinya sangat berbeda. Memahami perbedaan ini adalah langkah pertama untuk memastikan Anda beroperasi secara sah dan menghindari potensi sanksi hukum.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan krusial antara sertifikasi remote pilot dan registrasi drone, mengapa keduanya penting, serta bagaimana Anda bisa memperolehnya.

Sertifikasi Remote Pilot, Legitimasi Sang Pengendali

Istilah yang sering disebut masyarakat awam sebagai “pilot drone” sebenarnya memiliki padanan resmi dalam regulasi penerbangan, yaitu Remote Pilot. Menurut, terminologi Remote Pilot digunakan secara baku dalam Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 107 di Indonesia, sejalan dengan standar internasional ICAO. Ini adalah gelar hukum bagi individu yang telah divalidasi kompetensinya oleh negara.

Sertifikasi Remote Pilot, yang diwujudkan dalam bentuk Remote Pilot Certificate (RPC), adalah bukti kompetensi dan legalitas seorang individu untuk mengoperasikan pesawat udara tanpa awak (PUTA). RPC ini, yang diterbitkan oleh DKPPU melalui sistem SIDOPI GO, ibarat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi seorang pengemudi kendaraan bermotor. Tanpa RPC, operasi drone untuk tujuan komersial atau di ruang udara yang memerlukan izin akan dianggap ilegal.

Proses untuk mendapatkan RPC tidaklah sederhana. Calon Remote Pilot wajib lulus ujian yang mencakup 12 Pengetahuan Aeronautika, meliputi regulasi, meteorologi, navigasi, dan aspek teknis lainnya. Pelatihan di lembaga terakreditasi seperti Remote Pilot Academy menjadi langkah esensial untuk mempersiapkan ujian teori dan praktik ini. Kami menawarkan Sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang komprehensif untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.

Mengapa RPC Itu Penting?

RPC adalah jaminan bahwa operator memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan drone secara aman dan bertanggung jawab. Ini mencakup pemahaman tentang regulasi ruang udara, prosedur darurat, serta batasan operasional yang berlaku. Tanpa RPC, Anda tidak hanya berisiko menghadapi sanksi hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik dan aset di darat.

Selain itu, CASR Part 107 membagi pengoperasian drone ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat risiko. Operasi drone untuk keperluan komersial, pemetaan, fotografi profesional, hingga inspeksi infrastruktur (yang masuk kategori Khusus atau Spesifik) secara tegas mewajibkan Remote Pilot untuk memiliki RPC. Bahkan untuk drone rekreasi dengan berat di atas 0,25 kg sekalipun, registrasi drone tetap diperlukan meskipun RPC tidak wajib.

DKPPU melalui SIDOPI GO mengatur secara rinci alur pengajuan RPC, mulai dari pembuatan akun, pengisian biodata, unggah dokumen (termasuk sertifikat pelatihan dari UASTC terakreditasi), hingga penjadwalan dan pelaksanaan ujian teori serta praktik. RPC memiliki masa berlaku 12 bulan dan harus diperpanjang melalui proses recurrent yang juga dilakukan di SIDOPI GO.

Registrasi Drone, Legitimasi Sang Pesawat Udara

Berbeda dengan sertifikasi remote pilot yang berfokus pada individu, registrasi drone adalah proses pendaftaran pesawat udara tanpa awak (PUTA) itu sendiri kepada DKPPU melalui sistem SIDOPI GO. Ini memastikan bahwa setiap unit drone yang beroperasi di wilayah Indonesia memiliki identitas resmi dan terdata dalam database pemerintah.

Sistem Informasi Drone Pesawat udara tanpa awak Indonesia (SIDOPI GO) menjadi gerbang tunggal untuk registrasi drone, penerbitan RPC, dan persetujuan operasi terbang. menegaskan bahwa tidak ada jalur lain atau sistem paralel; semua proses harus melalui platform ini.

Drone yang dioperasikan untuk kegiatan komersial di Indonesia wajib terdaftar. Proses registrasi melibatkan pengisian data spesifikasi drone seperti merek, model, nomor seri, berat, dan kategori operasi yang direncanakan. Setelah terdaftar, drone akan mendapatkan nomor registrasi yang wajib ditampilkan secara fisik pada bodi drone. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga memungkinkan identifikasi kepemilikan jika terjadi insiden atau kecelakaan.

Mengapa Registrasi Drone Itu Penting?

Registrasi drone berfungsi sebagai identitas resmi PUTA Anda, mirip dengan STNK pada kendaraan bermotor. Ini penting untuk akuntabilitas dan pelacakan. Jika terjadi insiden atau pelanggaran, pihak berwenang dapat dengan mudah mengidentifikasi pemilik drone tersebut. Selain itu, data registrasi membantu DKPPU dalam memetakan jumlah dan jenis drone yang beroperasi di Indonesia, yang krusial untuk perencanaan dan pengelolaan ruang udara.

Secara umum, drone dengan berat di bawah 250 gram mungkin memiliki persyaratan yang lebih longgar, namun ambang batas berat dan persyaratan spesifik lainnya tetap mengacu pada regulasi drone Indonesia yang berlaku. Proses registrasi drone di SIDOPI GO saat ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dengan cepat jika semua data dan dokumen telah disiapkan.

Setelah melengkapi data seperti merek, model, serial number, berat, dan tipe operasi, serta mengunggah foto drone, data akan diverifikasi oleh admin SIDOPI. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Anda bisa membaca panduan lebih lanjut mengenai Memahami SIDOPI GO, Panduan Lengkap Registrasi Drone dan Sertifikasi Remote Pilot untuk alur yang lebih detail.

Sinergi Antara Remote Pilot Certificate dan Registrasi Drone

Baik sertifikasi remote pilot maupun registrasi drone adalah dua pilar legalitas yang saling melengkapi dalam ekosistem penerbangan nirawak di Indonesia. RPC adalah bukti bahwa Anda sebagai operator kompeten, sementara registrasi drone adalah bukti bahwa pesawat udara yang Anda gunakan telah diakui dan terdaftar secara resmi.

Operasi drone yang sepenuhnya legal dan aman memerlukan kedua elemen ini, terutama untuk tujuan komersial atau operasi yang lebih kompleks. Mengabaikan salah satunya dapat berakibat pada pembatalan izin terbang, denda, hingga proses hukum. Misalnya, seorang pilot yang sudah memiliki RPC tetapi mengoperasikan drone yang belum terdaftar tetap melanggar regulasi. Demikian pula, drone yang terdaftar namun dioperasikan oleh individu tanpa RPC untuk tujuan komersial juga tidak sah.

Remote Pilot Academy berkomitmen untuk membantu Anda memenuhi semua persyaratan legalitas ini. Dengan pelatihan yang terakreditasi dan panduan lengkap mengenai SIDOPI GO, kami memastikan Anda tidak hanya mahir mengoperasikan drone, tetapi juga memahami dan mematuhi setiap aspek regulasi. Jangan biarkan kebingungan antara sertifikasi dan registrasi menghambat potensi Anda dalam memanfaatkan teknologi drone. Kunjungi halaman program pelatihan kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.