Insiden kecelakaan drone, meskipun jarang, dapat menimbulkan konsekuensi serius, tidak hanya kerugian materiil pada unit drone itu sendiri, tetapi juga potensi kerusakan properti pihak ketiga, cedera, bahkan kehilangan nyawa. Di Indonesia, pengoperasian pesawat udara tanpa awak diatur ketat oleh regulasi untuk meminimalkan risiko tersebut. Namun, bagaimana jika skenario terburuk terjadi dan drone yang Anda operasikan mengalami kecelakaan?
Memahami kerangka hukum dan pertanggungjawaban yang mungkin timbul adalah krusial bagi setiap remote pilot, baik untuk keperluan hobi maupun komersial. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai risiko hukum yang mungkin Anda hadapi jika drone Anda terlibat dalam insiden yang tidak diinginkan, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kecelakaan drone bukan sekadar masalah teknis. Sebuah insiden di jembatan Ampera Palembang pada tahun 2016, misalnya, menunjukkan bagaimana drone yang menabrak tower bisa jatuh menimpa warga dan menyebabkan cedera. Kejadian seperti ini menggarisbawahi urgensi bagi operator untuk tidak hanya menguasai teknik penerbangan, tetapi juga memahami implikasi hukum dari setiap aksi di udara.
Dasar Hukum Pengoperasian Drone di Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan, telah menerbitkan berbagai regulasi yang mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (PKPS Bagian 107).
Regulasi ini menjadi landasan utama bagi remote pilot dan operator drone, khususnya untuk keperluan komersial. Di dalamnya diatur berbagai ketentuan, mulai dari sertifikasi remote pilot, pendaftaran unit drone, hingga batasan-batasan operasional penerbangan yang wajib dipatuhi. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk mitigasi risiko dan tanggung jawab Anda sebagai operator.
Sebagai contoh, Permenhub tersebut mewajibkan pendaftaran pesawat udara tanpa awak yang memiliki berat lebih dari 250 gram hingga 25 kilogram. Selain itu, untuk tujuan komersial, operator atau remote pilot harus mendaftarkan unit pesawat udara tanpa awak ke kantor Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Detail lebih lanjut mengenai regulasi komersial dapat Anda pelajari dalam artikel Panduan Lengkap Regulasi Drone Komersial di Indonesia Berdasarkan Aturan DKPPU.
Risiko Hukum Pidana Akibat Kelalaian
Jika kecelakaan drone terjadi akibat kelalaian operator dan menyebabkan luka-luka atau kematian, ada potensi jeratan hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hal ini secara jelas.
Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dipidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, Pasal 360 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun []. Ini adalah konsekuensi serius yang harus dipertimbangkan setiap kali Anda menerbangkan drone, terutama di area publik atau dekat dengan keramaian.
Unsur kelalaian bisa meliputi menerbangkan drone di area terlarang tanpa izin, mengoperasikan drone tanpa sertifikasi remote pilot yang sah, atau gagal melakukan pemeriksaan pra-penerbangan yang memadai. Kondisi fisik dan mental pilot yang tidak fit juga dapat dianggap sebagai kelalaian yang memperparah situasi []. Oleh karena itu, penting sekali bagi setiap pilot untuk mendapatkan Sertifikasi Remote Pilot (RPC) dan selalu menjaga profesionalisme dalam setiap penerbangan.
Tanggung Jawab Perdata dan Ganti Rugi Finansial
Selain sanksi pidana, kecelakaan drone juga dapat memicu tuntutan perdata yang melibatkan ganti rugi finansial yang signifikan. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut [].
Jenis kerugian yang harus ditanggung bisa bervariasi, meliputi,
- Biaya Medis, Mulai dari evakuasi, rawat inap, hingga rehabilitasi jangka panjang jika korban mengalami cedera.
- Kompensasi Kehilangan Pendapatan, Jika korban tidak dapat bekerja akibat luka yang diderita.
- Kerugian Imateriel, Tuntutan atas trauma atau penderitaan yang seringkali nilainya tidak terukur.
- Kerusakan Properti, Jika drone menabrak dan merusak barang milik orang lain, operator wajib mengganti kerugian tersebut, sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP untuk tindakan sengaja atau Pasal 1365 KUHPerdata untuk kelalaian [].
Meskipun asuransi drone dapat memberikan dukungan finansial untuk biaya pembelaan hukum atau ganti rugi perdata, penting untuk diingat bahwa jalur pidana tidak bisa diasuransikan. Pencegahan melalui kepatuhan regulasi dan pelatihan yang memadai tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga
Unmanned Traffic Management, Menavigasi Kompleksitas Langit Digital Indonesia

Pentingnya Kepatuhan dan Sertifikasi Remote Pilot
Mengingat potensi risiko dan konsekuensi hukum yang ada, kepatuhan terhadap regulasi dan kepemilikan sertifikasi remote pilot menjadi sangat esensial. Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa pesawat udara tanpa awak harus dioperasikan oleh orang yang telah lulus sertifikasi sebagai remote pilot.
Untuk memperoleh sertifikat ini, seseorang harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, minimal berusia 16 tahun, memiliki kemampuan berbahasa Inggris (membaca, berbicara, menulis), sehat secara fisik dan mental, serta memiliki pengetahuan aeronautika yang memadai. Pengetahuan ini mencakup ketentuan ruang udara, kondisi cuaca, manajemen sumber daya kru, hingga pemeriksaan sebelum terbang [].
Sertifikasi bukan sekadar bukti legalitas, melainkan jaminan bahwa pilot memiliki kompetensi dan pemahaman yang diperlukan untuk mengoperasikan drone secara aman dan bertanggung jawab. Remote Pilot Academy menawarkan berbagai program pelatihan, termasuk Sertifikasi Remote Pilot (RPC), yang dirancang untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan sesuai standar DKPPU dan SKKNI, meminimalkan risiko hukum dan memastikan keselamatan operasional.
Meminimalkan Risiko dengan Pengetahuan dan Praktik Terbaik
Kecelakaan drone seringkali berakar dari kurangnya pengetahuan, kelalaian, atau ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan. Untuk meminimalkan risiko tersebut, setiap remote pilot harus selalu,
- Memeriksa Kondisi Drone, Pastikan semua komponen, mulai dari baterai, baling-baling, hingga sensor, berfungsi optimal sebelum terbang.
- Mengevaluasi Ruang Udara, Pahami batasan geofencing, zona terlarang, dan potensi bahaya di lokasi pengoperasian. Anda bisa mempelajari lebih lanjut di artikel kami tentang Memahami Geofencing Drone.
- Memantau Kondisi Cuaca, Angin kencang, hujan, atau kabut dapat sangat memengaruhi stabilitas dan kendali drone.
- Menjaga Jarak Aman, Hindari terbang di atas keramaian atau terlalu dekat dengan properti milik orang lain.
Sebagai tambahan, bagi Anda yang mengoperasikan drone untuk keperluan spesifik seperti survei pemetaan, pemahaman mendalam tentang standar operasional dan teknologi drone seperti VTOL sangat penting. Kami menawarkan Sertifikasi BNSP Survei Pemetaan Udara untuk memastikan Anda memenuhi kompetensi yang diakui secara nasional.
Mengingat kompleksitas regulasi dan potensi risiko yang ada, investasi dalam pendidikan dan pelatihan adalah langkah paling bijak bagi setiap remote pilot. Remote Pilot Academy berkomitmen untuk menyediakan pelatihan terbaik yang tidak hanya fokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan keselamatan penerbangan drone. Segera tingkatkan kompetensi dan kepatuhan Anda dengan mengikuti program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) kami untuk memastikan setiap penerbangan Anda aman dan sesuai regulasi.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


