Jawaban singkatnya iya. Tentara Nasional Indonesia sudah mengoperasikan pesawat tanpa awak yang dirancang untuk membawa senjata sejak 2019, ketika enam unit CH-4B buatan China tiba dan masuk jajaran TNI Angkatan Udara. Drone ini masuk kategori MALE kombatan, artinya mampu terbang lama di ketinggian menengah sekaligus menggendong rudal.
Yang berubah dalam beberapa tahun terakhir bukan soal punya atau tidak, melainkan seberapa besar dan seberapa mandiri arsenal itu. Indonesia kini memesan drone intai-serang dari Turki dalam jumlah puluhan unit, sebagian akan dirakit di dalam negeri, sementara purwarupa drone kombatan rancangan sendiri bernama Elang Hitam akhirnya terbang perdana pada pertengahan 2025.
Berdasarkan laporan resmi dan pemberitaan pertahanan, berikut peta senjata drone yang benar-benar dimiliki dan dipesan Indonesia, lalu alasan kenapa topik ini terpisah dari dunia drone sipil yang diatur DKPPU.
Drone Kombatan yang Sudah Dioperasikan TNI
CH-4B adalah tulang punggung kemampuan serang nirawak Indonesia saat ini. Enam unit dibeli dari produsen kedirgantaraan negara China dan dioperasikan Skadron Udara 51 di Lanud Supadio, Pontianak. Platform ini bisa dipersenjatai rudal udara ke permukaan AR-1 dan AR-2, dengan ketahanan terbang yang memungkinkan misi patroli panjang di wilayah perbatasan.
Sebelum era CH-4, TNI AU sudah lebih dulu memakai drone intai tanpa senjata seperti Aerostar buatan Israel untuk kebutuhan pengawasan. TNI Angkatan Laut juga menerima delapan unit ScanEagle dari Amerika Serikat pada 2021, murni untuk misi intai maritim tanpa kemampuan serang.
Pemerintah berencana menambah kekuatan ini dengan skadron drone baru, salah satunya di Tarakan, Kalimantan Utara, untuk memperkuat pengawasan di kawasan Laut Sulawesi dan Laut Natuna Utara. Pola penempatannya konsisten, drone kombatan diarahkan ke titik yang rawan pelanggaran wilayah udara dan laut.
Gelombang Baru dari Turki, ANKA dan Bayraktar
Pada Februari 2023 Indonesia menandatangani kontrak senilai sekitar 300 juta dolar Amerika Serikat untuk 12 unit drone ANKA dari Turkish Aerospace Industries. Enam di antaranya akan dirakit di fasilitas PT Dirgantara Indonesia melalui skema transfer teknologi, dan unit pertama dijadwalkan diserahkan sekitar Oktober 2025. ANKA masuk kelas intai-serang dan disiapkan menggantikan peran CH-4 sebagai drone kombatan utama.
Paralel dengan itu, Indonesia menggandeng Baykar dari Turki lewat perusahaan pertahanan Republikorp. Pada 12 Februari 2025 keduanya meneken perjanjian usaha patungan di Istana Bogor untuk membangun pabrik pesawat tanpa awak di Indonesia. Nilai paketnya besar, mencakup 60 unit Bayraktar TB3 dan 9 unit Akinci, dengan TB3 yang mampu membawa amunisi pintar.
Kerja sama itu berlanjut ke platform yang lebih canggih, termasuk kesepakatan ekspor drone tempur bermesin jet Kizilelma ke Indonesia. Kalau seluruh rencana ini terealisasi, dalam beberapa tahun Indonesia akan memiliki salah satu armada drone tempur terbesar di Asia Tenggara. Pergeseran ini sejalan dengan tren yang sudah lama bergerak, seperti diulas dalam pembahasan perjalanan drone dari alat militer menjadi alat bisnis.
Elang Hitam dan Ambisi Senjata Drone Buatan Sendiri
Elang Hitam adalah drone MALE yang dikembangkan konsorsium dalam negeri, awalnya melibatkan BPPT, PTDI, ITB, LAPAN, PT Len, dan Balitbang Kementerian Pertahanan, lalu dikonsolidasikan di bawah BRIN dan PTDI. Purwarupanya diperkenalkan pada akhir 2019, tetapi jalan menuju terbang perdana panjang dan sempat tertunda beberapa tahun.
Momen itu akhirnya tiba pada 28 Juli 2025, ketika Elang Hitam melakukan penerbangan perdana di Bandara Kertajati, Majalengka. Spesifikasi rancangannya menyebut bobot maksimum lepas landas sekitar 1.300 kg, mesin Rotax 915 iS, daya jelajah sekitar 250 km, ketahanan terbang belasan hingga 24 jam, dan langit-langit operasi hingga 20.000 kaki.
Versi yang terbang perdana masih dikonfigurasi untuk intai dan pemetaan. Kemampuan membawa senjata adalah target fase berikutnya, dan itu bergantung pada integrasi sistem persenjataan serta sertifikasi kelaikan militer. Meski begitu, program ini penting karena menandai upaya serius membangun kemandirian, bukan sekadar membeli. Konteks industrinya bisa dibaca lebih jauh di ulasan perkembangan industri drone lokal buatan Indonesia.
Baca Juga
Apakah Ada Drone Asli Indonesia?

Kenapa Senjata Drone Sipil Bukan Perbincangan yang Sama
Semua yang dibahas di atas berada di ranah pertahanan dan tunduk pada otoritas militer, bukan Kementerian Perhubungan. Untuk operator sipil dan komersial, aturannya justru sebaliknya. Drone sipil dilarang membawa muatan berbahaya, senjata, atau bahan peledak dalam bentuk apa pun.
Regulasi sipil yang berlaku menekankan keselamatan ruang udara, registrasi, dan izin operasi. Muatan yang diizinkan terbatas pada kamera, sensor, atau perangkat semprot pertanian. Memodifikasi drone untuk menjatuhkan benda ke kerumunan bisa berujung pidana, dan ancaman semacam ini dibahas dalam artikel soal ancaman drone ilegal terhadap keamanan penerbangan nasional.
Bahkan urusan membeli drone kelas berat pun tidak bebas, karena ada aturan impor drone yang membatasi spesifikasi tertentu. Garis pemisah antara dunia militer dan sipil ini tegas, meski istilah yang dipakai sering terdengar mirip.
Membaca Arah Kebijakan Drone Pertahanan Indonesia
Kalau ada satu benang merah dari semua ini, arah kebijakannya menuju dua hal sekaligus, memperbesar jumlah dan menaikkan porsi produksi dalam negeri. CH-4 membuka jalan, ANKA dan Bayraktar memperbesar skala, dan Elang Hitam menjadi taruhan jangka panjang untuk kemandirian.
Bagi publik, yang perlu dipahami adalah pembeda tegas antara drone militer dan drone sipil. Keduanya tunduk pada otoritas, tujuan, dan batasan hukum yang berbeda. Kesalahpahaman sering muncul ketika orang menyamakan drone hobi dengan drone tempur, padahal keduanya tidak berada di ekosistem yang sama.
Untuk Anda yang ingin berkarier di sisi sipil, entah pemetaan, inspeksi, atau pengawasan legal, langkah pertamanya adalah memahami regulasi dan mengantongi sertifikat kompetensi. Program Sertifikasi Remote Pilot di Remote Pilot Academy membekali dasar hukum, prosedur keselamatan, dan praktik terbang yang dibutuhkan, sementara kebutuhan tim instansi atau perusahaan bisa dirancang lewat In-House Training. Sisi teknologi penangkalan drone ilegal juga makin relevan dan dibahas terpisah pada ulasan teknologi anti-drone.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


