Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Peran Krusial Sertifikasi Pilot Drone dalam Operasi di Kawasan Bandara

Kembali ke Blog
Sertifikasi9 Agustus 20266 menit baca

Peran Krusial Sertifikasi Pilot Drone dalam Operasi di Kawasan Bandara

Terbang drone di dekat bandara bukan sekadar menguasai perangkat, tetapi juga memahami regulasi ketat dan prosedur perizinan. Sertifikasi pilot drone menjadi fondasi utama untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan dalam operasi di zona sensitif ini.

Drone komersial terbang di dekat landasan pacu bandara dengan pesawat di kejauhan

Mengoperasikan drone di sekitar kawasan bandara merupakan salah satu skenario paling menantang dan berisiko tinggi bagi seorang pilot. Area ini bukan hanya sekadar zona larangan terbang biasa, melainkan sebuah ekosistem kompleks yang diatur oleh regulasi ketat untuk menjamin keselamatan penerbangan berawak. Tanpa pemahaman mendalam dan kualifikasi yang tepat, potensi insiden bisa sangat besar. Oleh karena itu, sertifikasi pilot drone menjadi fondasi yang tak terpisahkan dalam memastikan operasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) melalui peraturan seperti PM 37 Tahun 2020 telah menetapkan kerangka hukum yang jelas mengenai pengoperasian pesawat udara tanpa awak (PUAT) di Indonesia. Peraturan ini secara eksplisit melarang pengoperasian drone dalam radius tertentu dari bandara tanpa izin khusus. Ini berarti bahwa setiap pilot yang berencana melakukan misi di area tersebut wajib memiliki kompetensi yang diakui dan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, yang salah satunya adalah memiliki sertifikasi.

Memiliki sertifikasi Remote Pilot Certificate (RPC) bukan hanya sekadar kepatuhan administratif. Ini adalah bukti bahwa seorang pilot telah menguasai pengetahuan aeronautika dasar, regulasi penerbangan, serta keterampilan praktis yang esensial untuk mengendalikan drone secara aman, bahkan di lingkungan yang paling menuntut sekalipun. Tanpa sertifikasi ini, proses perizinan di area sensitif seperti bandara hampir mustahil untuk dipenuhi.

Memahami Zona Larangan Terbang di Sekitar Bandara

Sebelum melangkah lebih jauh ke proses perizinan dan sertifikasi, penting bagi setiap pilot drone untuk memahami secara detail zona-zona restriksi di sekitar bandara. Dua istilah kunci yang perlu dikuasai adalah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Control Zone (CTR).

KKOP adalah kawasan di sekitar bandara yang ditetapkan untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan. Area ini mencakup beberapa permukaan imajiner yang membatasi ketinggian objek, termasuk drone yang sedang terbang. Batasan KKOP bisa sangat kompleks, meliputi area pendaratan dan lepas landas, area transisi, dan area horizontal dalam radius tertentu dari titik referensi bandara (ARP). Misalnya, dalam radius 4.000 meter dari ARP, ketinggian bangunan atau rintangan dibatasi maksimal 45 meter AGL, dan drone pun tunduk pada batasan ini atau bahkan lebih ketat lagi.

Sementara itu, CTR adalah ruang udara terkontrol di sekitar bandara yang berada di bawah pengawasan langsung Air Traffic Control (ATC). Semua aktivitas penerbangan di dalam CTR, termasuk drone, wajib mendapat izin dari ATC. Secara umum, aturan di Indonesia menetapkan bahwa drone tidak boleh beroperasi dalam radius 9 kilometer dari ARP tanpa izin. Bahkan di luar radius 9 km tetapi masih dalam kawasan KKOP, drone tetap tunduk pada batasan ketinggian yang bervariasi tergantung posisi relatif terhadap permukaan pendekatan dan transisi bandara. Pilot harus memahami perbedaan antara ketinggian AGL (Above Ground Level) dan MSL (Mean Sea Level) karena batasan KKOP biasanya dinyatakan dalam salah satu referensi tersebut.

Untuk mengidentifikasi zona-zona ini secara akurat, pilot dapat menggunakan aplikasi peta drone seperti Airmap atau DJI Fly yang seringkali sudah memuat data geofencing bandara. Sumber informasi resmi lainnya adalah AIP (Aeronautical Information Publication) Indonesia atau melalui konsultasi langsung dengan ATC bandara terkait. Pemahaman mendalam tentang batasan-batasan ini adalah langkah pertama yang krusial sebelum merencanakan operasi apa pun di dekat bandara.

Sertifikasi Pilot Drone sebagai Kunci Utama

DKPPU secara tegas menyatakan bahwa pengoperasian drone di zona restriksi, termasuk di sekitar bandara, mewajibkan pilot memiliki sertifikasi. Ini tidak hanya berlaku untuk drone komersial, tetapi juga untuk drone rekreasi jika dioperasikan di area tersebut. Sertifikasi Remote Pilot (RPC) membuktikan bahwa Anda telah menjalani pelatihan yang komprehensif dan lulus ujian yang menguji pengetahuan serta keterampilan terbang.

Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, Anda harus memenuhi persyaratan dasar seperti usia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki KTP. Selanjutnya, Anda wajib mengikuti pelatihan di UAS Training Center (UASTC) yang terdaftar resmi. Pelatihan ini terdiri dari ground school (teori) yang mencakup 12 area pengetahuan aeronautika sesuai CASR Part 107, dan flight training (praktik) yang melatih kemampuan mengendalikan drone dengan presisi, termasuk prosedur pra-penerbangan dan penanganan darurat.

Setelah pelatihan, Anda akan menghadapi ujian teori dan praktik. Ujian teori memerlukan nilai minimal 70%, sementara ujian praktik akan menilai kemampuan Anda dalam manuver, kepatuhan prosedur, dan respons terhadap skenario tertentu. Kelulusan dari kedua ujian ini menjadi prasyarat mutlak untuk mendapatkan RPC. Tanpa RPC, upaya pengajuan izin terbang di kawasan bandara akan langsung ditolak oleh otoritas terkait.

Prosedur Perizinan Terbang di Kawasan Bandara

Mendapatkan izin terbang drone di dekat bandara adalah proses yang berlapis dan memerlukan persiapan matang. Proses ini diatur melalui sistem SIDOPI (Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia) yang dikelola DKPPU. Prosedur Perizinan Terbang Drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara melibatkan beberapa langkah krusial.

Langkah pertama adalah identifikasi zona operasi. Pilot harus mencari koordinat GPS area operasi, menghitung jarak ke titik referensi bandara terdekat, menentukan zona KKOP yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah area tersebut masuk dalam CTR. Informasi ini kemudian digunakan saat mengajukan izin melalui SIDOPI. Pengajuan di SIDOPI harus dilengkapi dengan informasi detail seperti jarak pasti dari bandara, ketinggian terbang yang diminta, durasi operasi, alasan operasi, serta langkah mitigasi risiko yang akan diambil.

Setelah pengajuan di SIDOPI, koordinasi langsung dengan ATC bandara menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Anda perlu menghubungi menara kontrol, menyampaikan detail rencana operasi (siapa, apa, di mana, kapan, berapa tinggi), mendengarkan instruksi atau pembatasan tambahan, dan meminta konfirmasi tertulis. ATC berhak menolak izin jika operasi drone dianggap mengganggu lalu lintas udara. Untuk operasi tertentu, penerbitan NOF (Notice to Airmen/Flight crew) juga diperlukan, yang akan memberitahu semua pengguna ruang udara tentang aktivitas drone Anda. Pada hari operasi, pilot wajib menghubungi ATC untuk konfirmasi izin, memastikan tidak ada perubahan kondisi, dan melaporkan saat memulai serta mengakhiri operasi.

Baca Juga

Evolusi Regulasi Sertifikasi Pilot Drone di Indonesia, Dari Awal Hingga Era SIDOPI GO

Seorang pilot drone mengoperasikan drone di depan gedung pencakar langit modern, menunjukkan perkembangan regulasi.

Perlengkapan Drone dan Kesiapan Pilot

Selain sertifikasi dan perizinan, kesiapan peralatan drone dan kompetensi pilot juga sangat penting untuk operasi di dekat bandara. Drone yang akan dioperasikan di area sensitif ini sebaiknya dilengkapi dengan fitur keselamatan canggih. Remote ID aktif, misalnya, memungkinkan sistem pemantauan untuk mengidentifikasi drone Anda. Sistem geofencing yang berfungsi mencegah drone memasuki zona terlarang secara tidak sengaja, sementara lampu anti-tabrakan sangat membantu terutama jika operasi dilakukan mendekati waktu senja atau dalam kondisi visibilitas terbatas. Failsafe yang terkonfigurasi benar, seperti return-to-home atau pendaratan otomatis jika kehilangan sinyal, adalah fitur vital untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan. Drone tanpa fitur-fitur ini berisiko lebih tinggi dan kemungkinan besar akan kesulitan mendapat izin operasi di dekat bandara.

Kesiapan pilot juga mencakup pemahaman mendalam tentang kondisi cuaca, batas operasional drone, dan rencana darurat. Pilot harus mampu membuat keputusan cepat dan tepat dalam situasi tak terduga, serta selalu menjaga komunikasi dengan ATC. Keterampilan Esensial Pilot Drone Profesional di Luar Kemampuan Terbang, seperti manajemen risiko dan pemahaman regulasi, menjadi sangat relevan dalam konteks ini.

Dengan sertifikasi yang valid, perencanaan matang, dan peralatan yang memadai, operasi drone di kawasan bandara dapat dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi. Ini bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga tentang berkontribusi pada keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Remote Pilot Academy menawarkan berbagai program pelatihan yang dapat membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, termasuk program sertifikasi yang diakui DKPPU.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.