Dalam era di mana penggunaan drone semakin masif, khususnya untuk keperluan komersial, pentingnya sertifikasi pilot drone seringkali menjadi topik diskusi yang memunculkan berbagai mitos. Banyak yang beranggapan sertifikasi hanyalah formalitas atau hanya diperlukan untuk operasi skala besar. Namun, pemahaman yang keliru ini dapat berakibat fatal, baik dari segi hukum maupun keselamatan operasional.
Regulasi penerbangan sipil Indonesia, khususnya yang diatur oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), sangat jelas mengenai kewajiban sertifikasi ini. PM 63 Tahun 2021, yang mengadopsi standar CASR Part 107, tidak memberikan ruang abu-abu untuk operasi drone komersial tanpa Remote Pilot Certificate (RPC). Artikel ini akan meluruskan beberapa mitos umum dan menyajikan fakta yang sebenarnya, agar Anda dapat beroperasi dengan aman dan sesuai hukum.
Memahami perbedaan antara penggunaan rekreasional dan komersial adalah kunci. Begitu ada aktivitas yang melibatkan kompensasi, sekecil apapun itu, Anda otomatis masuk ke dalam ranah regulasi yang lebih ketat, di mana RPC menjadi sebuah keharusan.
Mitos 1, Sertifikasi Hanya untuk Drone Besar atau Operasi Rumit
Mitos yang paling umum adalah anggapan bahwa sertifikasi hanya diperlukan untuk drone dengan ukuran atau berat tertentu, atau untuk operasi yang dianggap 'rumit' seperti pemetaan skala besar atau inspeksi infrastruktur vital. Faktanya, PM 63 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap orang yang mengoperasikan drone untuk kegiatan komersial wajib memiliki RPC yang masih berlaku. Frasa 'kegiatan komersial' di sini sangat luas, mencakup semua bentuk penggunaan yang menghasilkan kompensasi, baik uang tunai, layanan barter, maupun manfaat lain.
Ini berarti, sekalipun Anda hanya menerbangkan drone berukuran kecil untuk mengambil foto atau video produk UMKM dengan imbalan, atau melakukan inspeksi visual sederhana yang dibayar, Anda tetap harus memiliki sertifikasi. Tidak peduli seberapa kecil drone Anda atau seberapa 'mudah' pekerjaan yang dilakukan, jika ada transaksi komersial, RPC adalah syarat mutlak. Bahkan untuk drone di bawah 250 gram pun, ada diskusi mengenai kebutuhannya, seperti yang dibahas dalam artikel Sertifikasi Remote Pilot untuk Drone di Bawah 250 Gram, Apakah Benar-benar Perlu?.
Konsekuensi dari tidak memiliki RPC saat melakukan operasi komersial bukan hanya sekadar teguran. Kemenhub memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran ini, yang bisa berupa denda administratif, atau dalam kasus insiden serius, penindakan hukum lebih lanjut. Posisi hukum operator akan sangat lemah jika terjadi insiden tanpa sertifikasi yang membuktikan kompetensi dan pemahaman keselamatan.
Mitos 2, Bisa Mengoperasikan Drone Sama dengan Kompeten
Kemampuan menerbangkan drone secara manual atau melalui aplikasi memang merupakan bagian penting dari pengoperasian drone. Namun, kompetensi seorang pilot drone tidak hanya diukur dari keahlian terbang semata. Banyak yang beranggapan, jika sudah mahir menerbangkan drone, maka sudah cukup untuk beroperasi secara profesional. Padahal, sertifikasi melibatkan pemahaman mendalam tentang 12 area pengetahuan aeronautika yang ditetapkan dalam CASR Part 107.
Materi-materi ini mencakup regulasi penerbangan sipil Indonesia, klasifikasi wilayah udara, meteorologi operasional, prosedur darurat, aerodinamika, beban dan keseimbangan pesawat, manajemen baterai, hingga faktor manusia dalam operasi drone. Ini adalah fondasi keselamatan operasional yang tidak bisa didapatkan hanya dari pengalaman terbang otodidak. Misalnya, memahami bagaimana kondisi cuaca dapat memengaruhi kinerja drone atau bagaimana wilayah udara di sekitar bandara diatur, adalah pengetahuan krusial yang diajarkan dalam pelatihan.
Proses sertifikasi, seperti yang ditawarkan oleh Remote Pilot Academy, dirancang untuk membangun pemahaman komprehensif ini. Ini bukan sekadar ujian terbang, melainkan kombinasi ketat antara pelatihan teori ground school dan flight training praktis. Untuk Anda yang tertarik mendalami lebih lanjut, kami menyediakan program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) - Basic Remote Pilot License yang mencakup seluruh aspek ini.
Mitos 3, Harus Punya Drone Sendiri dan Pengalaman Terbang Bertahun-tahun
Dua syarat ini seringkali menjadi penghalang bagi banyak calon pilot drone. Ada persepsi bahwa untuk mendaftar sertifikasi, Anda wajib memiliki drone pribadi dan sudah punya jam terbang yang tinggi. Faktanya, ini adalah mitos yang tidak berdasar. Regulasi DKPPU tidak mensyaratkan kepemilikan drone pribadi atau pengalaman terbang minimum.
Unit latihan untuk sesi praktik dan ujian disediakan oleh UAS Training Center (UASTC) yang terdaftar resmi. Ini memungkinkan siapa saja, bahkan yang belum pernah menyentuh drone sekalipun, untuk memulai perjalanan menjadi pilot bersertifikat. Setelah lulus dan memegang RPC, Anda bebas mengoperasikan drone milik perusahaan atau klien Anda. Fleksibilitas ini membuka pintu bagi lebih banyak individu untuk memasuki industri drone profesional tanpa beban investasi awal yang besar.
Selain itu, tidak ada persyaratan tingkat pendidikan formal tertentu, seperti harus lulusan SMA atau perguruan tinggi. Persyaratan utamanya adalah usia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter), serta memiliki KTP yang masih berlaku. Ini menunjukkan bahwa sertifikasi lebih berfokus pada kompetensi dan pemahaman keselamatan operasional, bukan pada latar belakang akademik atau kepemilikan aset.
Baca Juga
Sertifikasi Pilot Drone, Roadmap Menuju Integrasi Aman Ruang Udara Nasional

Fakta Penting, SIDOPI GO dan Proses Sertifikasi
Fakta yang tidak bisa diabaikan adalah keberadaan sistem SIDOPI GO. DKPPU tetap menjadi otoritas yang mengeluarkan RPC, dan seluruh proses administrasi, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, kini terintegrasi melalui platform digital SIDOPI GO. Ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi pilot drone di Indonesia.
Prosesnya dimulai dengan pendaftaran dan pengunggahan dokumen yang diperlukan di SIDOPI GO, dilanjutkan dengan pelatihan di UASTC yang terdaftar. Pelatihan ini mencakup teori dan praktik, diakhiri dengan ujian teori dan praktik. Setelah lulus ujian, hasil akan diinput ke SIDOPI GO, dan sertifikat dapat diunduh secara digital. Prosedur Daftar Drone dan Pilot di SIDOPI Indonesia menjelaskan langkah-langkah ini secara detail.
Sertifikasi ini juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala melalui proses recurrent. Ini memastikan pilot tetap kompeten dan selalu terbarui dengan regulasi dan teknologi terbaru. Dengan sertifikasi yang sah, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan klien dan membuka peluang lebih luas di berbagai sektor industri, termasuk pemetaan seperti yang dibahas dalam Sertifikasi BNSP Survei Pemetaan Udara (Juru Ukur/Surveyor Drone).
Mengapa Sertifikasi Adalah Investasi Krusial
Pada akhirnya, sertifikasi pilot drone bukanlah sekadar formalitas yang bisa diabaikan. Ini adalah investasi krusial dalam karier dan keselamatan operasional Anda. Selain memenuhi aspek legalitas, sertifikasi membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengoperasikan drone secara aman dan efisien, sesuai standar penerbangan sipil.
Klien korporat dan instansi pemerintah semakin ketat dalam meminta bukti sertifikasi sebelum memberikan kontrak. Sertifikasi membuka akses ke pasar kerja yang lebih luas dan profesional. Lebih dari itu, sertifikasi memberikan Anda pemahaman mendalam mengenai prosedur darurat, manajemen risiko, dan etika penerbangan yang esensial untuk mencegah insiden dan memastikan operasi yang bertanggung jawab.
Jangan biarkan mitos menghalangi Anda untuk berinvestasi pada kompetensi diri. Remote Pilot Academy siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi yang diakui. Kunjungi halaman program pelatihan kami untuk menemukan jalur sertifikasi yang tepat bagi Anda, dan jadilah bagian dari pilot drone profesional yang kompeten dan bertanggung jawab di Indonesia.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


