Industri drone di Indonesia terus berkembang pesat, membuka peluang karier baru di berbagai sektor, mulai dari pemetaan, inspeksi, pertanian presisi, hingga pengiriman logistik. Namun, untuk mengoperasikan drone secara komersial, seorang pilot tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan terbang semata. Terdapat serangkaian regulasi dan persyaratan yang wajib dipenuhi, terutama terkait dengan sertifikasi Remote Pilot Certificate (RPC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan.
Ketentuan ini bukanlah tanpa alasan. Operasi drone, khususnya di ruang udara publik atau untuk tujuan komersial, membawa potensi risiko keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, pemerintah melalui DKPPU menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pilot drone komersial. Memiliki RPC bukan hanya sekadar legalitas, melainkan bukti bahwa seorang pilot telah menguasai pengetahuan aeronautika dan keterampilan operasional yang memadai untuk mitigasi risiko tersebut.
Artikel ini akan memandu Anda memahami secara mendalam tentang sertifikasi pilot drone komersial di Indonesia, mulai dari persyaratan eligibilitas, kategori RPC, hingga tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan lisensi resmi ini. Dengan pemahaman yang komprehensif, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk berkarier di industri drone profesional.
Mengapa Remote Pilot Certificate (RPC) Itu Krusial?
Remote Pilot Certificate (RPC) adalah dokumen lisensi resmi yang diterbitkan oleh DKPPU melalui sistem SIDOPI GO. RPC ini setara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor. Tanpa RPC, siapa pun yang mengoperasikan drone untuk keperluan komersial atau di ruang udara yang memerlukan izin, berarti beroperasi secara ilegal []. Pentingnya RPC terletak pada fungsinya sebagai validasi kompetensi individu dalam mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) secara aman dan sesuai regulasi.
Berbeda dengan sekadar hobi, operasi drone komersial memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Kecelakaan atau insiden yang disebabkan oleh kelalaian pilot dapat berakibat fatal, baik bagi properti maupun keselamatan publik. RPC memastikan bahwa pilot telah dibekali dengan 12 area pengetahuan aeronautika, termasuk regulasi penerbangan, meteorologi, navigasi, hingga prosedur darurat []. Ini bukan sekadar ujian hafalan, melainkan pemahaman mendalam yang membentuk kerangka berpikir seorang pilot profesional.
Selain RPC, entitas atau perusahaan yang menyediakan jasa drone komersial juga wajib memiliki Sertifikat Operator PUTA. Ini adalah perbedaan penting, RPC dipegang oleh individu (pilot) yang mensertifikasi kompetensi terbang personal, sementara Sertifikat Operator PUTA dipegang oleh entitas/perusahaan yang mensertifikasi sistem manajemen operasi mereka []. Keduanya saling melengkapi dan tidak bisa saling menggantikan untuk memastikan seluruh rantai operasional drone komersial memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Persyaratan Eligibilitas untuk Calon Remote Pilot
Sebelum mendaftar program sertifikasi, ada beberapa persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh calon remote pilot. Berdasarkan PKPS Bagian 107 Butir 107.61, pemohon harus warga negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, serta mampu membaca, berbicara, menulis, dan memahami bahasa Inggris. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki kondisi fisik atau mental yang mengganggu keselamatan pengoperasian, dan harus lulus ujian pengetahuan aeronautika.
Aspek kesehatan juga menjadi perhatian serius. Calon pilot tidak boleh memiliki kondisi fisik atau mental yang dapat mengganggu keselamatan operasi drone. Untuk membuktikan hal ini, surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan tidak ada kondisi tersebut merupakan syarat dokumen wajib. Surat keterangan sehat ini hanya berlaku 72 jam sejak tanggal penerbitan, sehingga perlu disiapkan mendekati waktu pendaftaran atau ujian [].
Selain itu, calon pilot tidak boleh sedang dalam masa sanksi atau pencabutan sertifikat penerbangan dari Kementerian Perhubungan. Ini menegaskan bahwa integritas dan rekam jejak keselamatan adalah faktor penting dalam proses sertifikasi. Memenuhi persyaratan eligibilitas ini adalah langkah pertama dan fondasi penting sebelum melangkah ke tahapan pelatihan dan ujian.
Kategori RPC dan Batasan Operasional
Berbeda dengan anggapan umum, RPC di Indonesia tidak dipecah menjadi kategori pilot bertingkat. Berdasarkan PKPS Bagian 107, RPC diterbitkan dengan satu rating, yaitu rating sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, untuk wahana dengan berat lepas landas maksimum sampai 25 kg. Rating ini berlaku sama untuk multirotor, fixed-wing, maupun VTOL.
Yang membedakan lingkup legal operasi Anda adalah berat wahana dan jenis operasinya. PKPS 107 mengatur Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak pada rentang 250 gram sampai 25 kg. Wahana di bawah 250 gram dikecualikan lewat Butir 107.1 huruf b yang merujuk PKPS Bagian 47 Butir 47.3, sedangkan wahana di atas 25 kg berada di luar lingkup PKPS 107 dan tunduk pada CASR Bagian 21 dan 91. Sepanjang rentang 250 gram sampai 25 kg, pengoperasian selain rekreasi memakai RPC yang sama dengan rating sistem PUKTA. Operasi non-standar seperti BVLOS dan terbang malam tetap memakai RPC yang sama, dengan tambahan otorisasi atau waiver dari Direktur Jenderal untuk skenario operasi itu.
Pemahaman ini menentukan jenis operasi yang legal Anda lakukan dan izin tambahan yang perlu diurus.
Baca Juga
Panduan Lengkap Sertifikasi Pilot Drone, Memahami Regulasi Terbaru di Indonesia

Tahapan Menuju Remote Pilot Certificate
Proses mendapatkan RPC bukanlah hal instan. Ini melibatkan pelatihan formal, ujian teori, dan uji praktik yang ketat. Langkah pertama adalah mengikuti pelatihan di Approved Training Provider (ATP) yang sudah mendapat pengakuan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tidak memungkinkan untuk belajar mandiri lalu langsung ujian; pelatihan harus melalui ATP resmi ini []. Kurikulum pelatihan dirancang untuk mencakup seluruh 12 area pengetahuan aeronautika yang akan diuji [].
Setelah pelatihan, calon pilot akan menghadapi ujian teori. Ujian ini dapat dilaksanakan secara tertulis atau berbasis komputer, tergantung fasilitas UASTC (Unit Asesmen Sertifikasi Tenaga Kerja). Soal-soal mencakup seluruh area pengetahuan aeronautika, dan passing grade yang harus dicapai adalah 70% []. Kegagalan di tahap ini berarti harus mengulang, menekankan pentingnya persiapan yang matang dan pemahaman konsep yang kuat.
Jika lulus teori, tahapan selanjutnya adalah uji praktik. Uji praktik ini menilai kemampuan pengendalian drone secara langsung di lapangan dan dilakukan oleh penguji dari Kemenhub atau ATP terakreditasi. Penguji akan menilai berbagai aspek, mulai dari prosedur pre-flight check, kemampuan manuver dasar, hingga penanganan skenario darurat. Uji praktik ini bisa diulang jika tidak lulus, tetapi biasanya ada batasan jumlah percobaan sebelum kandidat harus kembali mengikuti pelatihan []. Setelah lulus teori dan praktik, data akan dikirim ke Kemenhub untuk verifikasi dan penerbitan RPC resmi, yang biasanya memakan waktu 2, 4 minggu setelah ujian [].
Masa Berlaku dan Perpanjangan RPC
Remote Pilot Certificate (RPC) memiliki masa berlaku tertentu, dan seperti SIM, perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan ini bukan sekadar administrasi, melainkan juga mensyaratkan beberapa hal untuk memastikan pilot tetap kompeten. Meskipun detail spesifik perpanjangan bisa berubah sesuai regulasi terbaru, umumnya proses ini melibatkan bukti aktivitas terbang yang teratur, atau dalam beberapa kasus, ujian penyegaran untuk memastikan pengetahuan aeronautika pilot tetap mutakhir.
Penting bagi setiap remote pilot untuk memantau masa berlaku RPC mereka dan memulai proses perpanjangan jauh sebelum tanggal kedaluwarsa. Operasi drone dengan RPC yang sudah tidak berlaku sama saja dengan beroperasi secara ilegal dan dapat dikenai sanksi. Selain itu, regulasi terkait drone, termasuk masa berlaku dan prosedur perpanjangan, dapat mengalami pembaruan. Oleh karena itu, pilot profesional wajib secara aktif mengikuti perkembangan informasi dari DKPPU atau melalui ATP terpercaya.
Dengan demikian, RPC adalah komitmen berkelanjutan terhadap keselamatan dan profesionalisme. Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi juga mempertahankan standar kompetensi sepanjang karier Anda sebagai remote pilot. Jika Anda tertarik untuk mendalami dunia drone komersial dan ingin memastikan legalitas serta kompetensi Anda, Remote Pilot Academy menawarkan berbagai program pelatihan yang sesuai dengan standar DKPPU, termasuk persiapan menyeluruh untuk mendapatkan RPC Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan kurikulum pelatihan kami.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


