Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Panduan Lengkap Sertifikasi Pilot Drone, Memahami Regulasi Terbaru di Indonesia

Kembali ke Blog
Sertifikasi8 Agustus 20266 menit baca

Panduan Lengkap Sertifikasi Pilot Drone, Memahami Regulasi Terbaru di Indonesia

Dunia operasional drone terus berkembang, begitu pula regulasinya. Artikel ini mengulas secara komprehensif panduan sertifikasi pilot drone di Indonesia, berlandaskan regulasi terbaru DKPPU dan platform SIDOPI GO, memastikan Anda siap menghadapi dinamika industri.

Seorang pilot drone profesional memegang sertifikat Remote Pilot

Mengoperasikan drone secara profesional di Indonesia bukan sekadar soal keahlian terbang. Lebih dari itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama demi keamanan, keselamatan, dan legalitas operasional. Seiring dengan pertumbuhan pesat industri drone, pemerintah melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) terus memperbarui kerangka regulasi, termasuk dalam hal sertifikasi pilot drone.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak (SPUKTA) adalah landasan hukum utama yang mengatur persyaratan teknis drone dan sertifikasi personel. Namun, dinamika regulasi tidak berhenti di situ. Integrasi yang semakin erat dengan platform digital SIDOPI GO serta adanya penguatan aspek keamanan wilayah udara pasca disahkannya UU Ruang Udara pada tahun 2025, membawa beberapa penyesuaian signifikan yang perlu dipahami oleh setiap calon maupun pilot drone yang ingin memperbarui sertifikatnya.

Artikel ini akan memandu Anda melalui proses sertifikasi pilot drone secara komprehensif, mulai dari persyaratan dasar, tahapan pendaftaran, hingga detail pelatihan dan ujian, dengan fokus pada regulasi terbaru dan sistem SIDOPI GO yang menjadi gerbang utama semua proses administratif.

SIDOPI GO, Gerbang Utama Sertifikasi dan Kepatuhan Drone

SIDOPI GO, singkatan dari Sistem Informasi Drone Pesawat udara tanpa awak Indonesia dan GO yang merujuk pada platform online-nya, adalah satu-satunya platform resmi yang diakui pemerintah Indonesia untuk segala urusan terkait drone. Tidak ada jalur paralel atau sistem lain; semua proses, mulai dari registrasi drone hingga penerbitan Remote Pilot Certificate (RPC), harus melalui platform ini. menjelaskan bahwa SIDOPI GO menjadi gerbang resmi untuk tiga proses utama, registrasi pesawat udara tanpa awak, penerbitan RPC, dan persetujuan operasi terbang.

Platform ini beroperasi di bawah kewenangan DKPPU dan merupakan referensi utama Kementerian Perhubungan dalam memantau kepatuhan regulasi drone nasional. Semua data yang masuk ke SIDOPI GO, baik identitas pilot, data drone, maupun riwayat operasi, tercatat secara sistematis dalam basis data pemerintah. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas penerbangan drone di Indonesia.

Bagi calon pilot, memahami cara kerja SIDOPI GO adalah langkah pertama yang krusial. Seluruh proses pendaftaran sertifikasi dilakukan secara digital melalui platform ini. Ini mencakup pembuatan akun, pengisian profil, pemilihan UASTC (UAS Training Center) tempat pelatihan, hingga proses pembayaran dan penjadwalan ujian. Tanpa SIDOPI GO, proses sertifikasi tidak dapat berjalan.

Persyaratan Dasar Menjadi Remote Pilot Tersertifikasi

Sebelum Anda memulai perjalanan sertifikasi, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi sesuai dengan PM 63 Tahun 2021. Persyaratan ini memastikan bahwa setiap Remote Pilot memiliki kapabilitas dan kualifikasi minimum yang dibutuhkan untuk mengoperasikan drone secara aman dan bertanggung jawab.

Syarat-syarat tersebut meliputi,

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun. Regulasi ini secara spesifik ditujukan untuk WNI, dan saat ini belum ada jalur sertifikasi formal untuk warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kondisi fisik dan mental yang prima sangat penting untuk memastikan pilot dapat mengambil keputusan yang tepat dalam situasi operasional, termasuk kondisi darurat.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah sesuai standar dokumen resmi.
  • Telah mengikuti pelatihan di UAS Training Center (UASTC) yang terdaftar resmi. Ini adalah syarat mutlak; sertifikasi mandiri tanpa melalui UASTC yang terakreditasi tidak akan diakui oleh DKPPU.

Penting untuk dicatat bahwa pengalaman terbang sebelumnya atau kepemilikan drone pribadi bukanlah prasyarat untuk mendaftar. UASTC seperti Remote Pilot Academy dirancang untuk menerima peserta dari nol, menyediakan drone dan fasilitas yang dibutuhkan selama pelatihan dan ujian praktik. Setelah memperoleh Sertifikasi Remote Pilot (RPC), Anda dapat mengoperasikan drone milik perusahaan atau klien dengan legal.

Proses Pendaftaran dan Pelatihan Melalui SIDOPI GO

Setelah memastikan Anda memenuhi persyaratan dasar, langkah selanjutnya adalah memulai proses pendaftaran di SIDOPI GO dan mengikuti pelatihan di UASTC. Prosedur ini dirancang untuk memastikan setiap calon pilot mendapatkan pengetahuan teoretis dan keterampilan praktis yang memadai.

Langkah-langkah Pendaftaran di SIDOPI GO,

  1. Buat Akun dan Lengkapi Profil. Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah di platform SIDOPI GO. Setelah itu, lengkapi profil Anda dengan data diri dan unggah dokumen pendukung yang diminta (KTP, pas foto latar merah, dan surat keterangan sehat).
  2. Pilih UASTC. SIDOPI GO akan menampilkan daftar lembaga pelatihan yang terakreditasi. Anda dapat memilih UASTC berdasarkan lokasi, jenis sertifikasi yang dibutuhkan, dan jadwal pelatihan. menyebutkan Remote Pilot Indonesia sebagai salah satu pilihan pelatihan drone yang tersedia.
  3. Pembayaran dan Konfirmasi. Lakukan pembayaran biaya pelatihan dan sertifikasi sesuai tarif yang berlaku di UASTC pilihan Anda. Setelah pembayaran, Anda akan menerima konfirmasi jadwal pelatihan dan ujian.
  4. Unggah Dokumen Tambahan. Setelah pelatihan selesai, UASTC akan mengeluarkan sertifikat pelatihan. Dokumen ini, bersama formulir DGCA No. 107-01 yang tersedia di SIDOPI GO, perlu diunggah kembali ke sistem untuk proses verifikasi DKPPU.

Pelatihan Teori (Ground School) dan Praktik (Flight Training),

Pelatihan sertifikasi terdiri dari dua komponen utama. merinci bahwa materi teori mencakup 12 area pengetahuan aeronautika yang ditetapkan dalam CASR Part 107. Topik-topik penting ini meliputi regulasi penerbangan sipil Indonesia, klasifikasi wilayah udara, meteorologi operasional, prosedur darurat, aerodinamika, manajemen baterai, hingga faktor manusia dalam operasi drone.

Sementara itu, pelatihan praktik (flight training) akan membekali Anda dengan keterampilan mengoperasikan drone secara aman dan efektif. Ini mencakup manuver dasar, prosedur pra-penerbangan, prosedur pasca-penerbangan, serta penanganan situasi darurat. Beberapa UASTC bahkan mulai menawarkan opsi pelatihan hibrida, dengan teori secara online dan praktik tatap muka, memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta.

Baca Juga

Panduan Lengkap Membuat Akun dan Login SIDOPI GO untuk Sertifikasi Pilot Drone

Seorang pilot drone mendaftar di portal SIDOPI GO di laptop.

Ujian dan Penerbitan Remote Pilot Certificate (RPC)

Setelah menyelesaikan pelatihan, tahap selanjutnya adalah menghadapi ujian. Ujian terdiri dari dua bagian, ujian teori dan ujian praktik, yang keduanya harus Anda lalui dengan sukses untuk mendapatkan RPC.

Ujian Teori

Ujian teori biasanya dilaksanakan secara tertulis atau berbasis komputer, tergantung fasilitas UASTC. Soal-soal akan mencakup seluruh 12 area pengetahuan aeronautika yang telah dipelajari selama ground school. Untuk lulus, Anda harus mencapai nilai minimal 70%. Ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk mengandalkan keberuntungan; penguasaan materi secara menyeluruh adalah kunci.

Ujian Praktik

Ujian praktik akan menguji kemampuan Anda dalam mengoperasikan drone sesuai standar keselamatan dan prosedur yang berlaku. Ini meliputi kemampuan lepas landas dan mendarat dengan presisi, melakukan manuver yang ditentukan, serta menunjukkan pemahaman tentang batasan operasional drone. Penguji akan menilai kepatuhan Anda terhadap prosedur keselamatan dan efisiensi dalam penanganan drone.

Setelah berhasil lulus kedua ujian, DKPPU akan menerbitkan Remote Pilot Certificate (RPC) Anda secara digital melalui SIDOPI GO. RPC ini akan mencantumkan nama pemegang, nomor sertifikat, kategori dan rating drone yang diizinkan, tanggal terbit, dan tanggal kedaluwarsa. RPC yang diterbitkan umumnya berlaku selama 12 bulan dan memerlukan proses perpanjangan (recurrent) melalui SIDOPI GO sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan ini biasanya mencakup bukti jam terbang aktif dan ujian ulang yang lebih ringkas.

Masa Depan Regulasi Drone dan Pentingnya Sertifikasi Berkelanjutan

Industri drone di Indonesia terus bergerak maju, dan regulasi akan selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan operasional. Integrasi yang lebih ketat antara SIDOPI GO dengan sistem registrasi drone nasional, penambahan modul tentang operasi di wilayah udara yang baru ditata pasca UU Ruang Udara, serta peningkatan standar minimum jam terbang untuk beberapa kategori sertifikasi, adalah beberapa indikasi arah perkembangan regulasi di masa mendatang.

Sertifikat Remote Pilot bukan hanya sebuah dokumen legalitas; ia adalah investasi dalam karir dan profesionalisme Anda sebagai pilot drone. Setelah RPC diperoleh, tanggung jawab Anda tidak berhenti. Pilot harus terus memahami regulasi lokal di setiap area operasi, menjaga log book terbang yang rapi, dan terus mengasah kemampuan. Setelah Lulus Sertifikasi Remote Pilot, Apa yang Harus Anda Siapkan? Ini adalah pertanyaan penting yang harus dijawab dengan terus belajar dan beradaptasi.

Bagi Anda yang ingin memastikan diri selalu selaras dengan regulasi terbaru dan memiliki kompetensi terbaik dalam mengoperasikan drone, mengikuti pelatihan di UASTC terakreditasi adalah langkah yang tepat. Remote Pilot Academy siap membimbing Anda melalui setiap tahapan sertifikasi. Kunjungi halaman program pelatihan kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Sertifikasi Remote Pilot (RPC) dan program lainnya yang relevan.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.