Dalam industri drone yang terus berkembang di Indonesia, pemahaman akan regulasi dan sertifikasi adalah kunci utama bagi setiap operator, terutama untuk operasi komersial. Namun, tidak jarang muncul kebingungan mengenai perbedaan antara sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) dan Remote Pilot Certificate (RPC) yang diterbitkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
RPC DKPPU, Mandat Regulasi dan Legalitas Operasi
Remote Pilot Certificate (RPC) adalah dokumen lisensi resmi yang dikeluarkan oleh DKPPU melalui sistem SIDOPI GO. RPC ini berfungsi sebagai bukti legalitas seorang individu untuk mengoperasikan sistem pesawat udara tanpa awak (PUTA) atau drone. Tanpa RPC, pengoperasian drone untuk keperluan komersial atau di ruang udara yang memerlukan izin akan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Regulasi ini mencakup denda hingga ancaman pidana, terutama jika aktivitas drone mengganggu penerbangan sipil atau menimbulkan kerugian.
Proses untuk mendapatkan RPC tidak main-main. Calon Remote Pilot wajib lulus ujian yang mencakup 12 Pengetahuan Aeronautika (Aeronautical Knowledge). Pengetahuan ini meliputi regulasi penerbangan, meteorologi dan cuaca, navigasi udara, aerodinamika, prosedur komunikasi radio, hingga faktor manusia dalam penerbangan. Setiap butir pengetahuan ini krusial karena drone, layaknya pesawat berawak, beroperasi di ruang udara dan memiliki potensi bahaya jika tidak dikendalikan dengan kompetensi yang memadai.
Secara teknis, istilah yang diakui secara internasional (ICAO) dan nasional di Indonesia adalah 'Remote Pilot', bukan 'Pilot Drone'. Terminologi 'Remote Pilot' ini tercantum dalam berbagai dokumen regulasi penerbangan, termasuk CASR (Civil Aviation Safety Regulations) Part 107. Oleh karena itu, lisensi resmi yang Anda terima adalah Remote Pilot Certificate (RPC), yang menegaskan bahwa Anda mengendalikan sistem pesawat dari jarak jauh. Untuk memahami lebih lanjut tentang kewajiban ini, Anda bisa membaca artikel kami tentang Memahami SIDOPI GO.
Sertifikasi APDI, Kompetensi Profesi dan Kredibilitas Industri
Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) adalah organisasi profesi resmi yang mewadahi pilot drone di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2015, APDI berperan penting dalam edukasi, pembinaan, dan pengembangan standar kompetensi bagi para pilot drone. Sertifikasi dari APDI menunjukkan bahwa seorang pilot telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh asosiasi tersebut, seringkali mencakup pengujian pengetahuan aeronautika dan keterampilan teknis.
Meskipun bukan lisensi legal yang diterbitkan oleh pemerintah, sertifikasi APDI sangat meningkatkan kredibilitas seorang pilot di mata klien profesional atau instansi pemerintah. APDI juga aktif berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan regulasi yang mendukung keselamatan penerbangan tanpa membatasi inovasi. Keanggotaan APDI juga memberikan akses ke jaringan informasi terbaru mengenai aturan penerbangan dan perlindungan hukum bagi profesi pilot drone. Penting untuk diingat bahwa sertifikasi kompetensi dari APDI seringkali menjadi prasyarat tidak tertulis untuk mengurus lisensi Remote Pilot dari DKPPU, terutama untuk operasi non-hobi.
Perbedaan Krusial dan Sinergi Keduanya
Inti perbedaannya terletak pada fungsi dan otoritas penerbitan,
- RPC DKPPU adalah lisensi WAJIB yang bersifat LEGAL. Diterbitkan oleh negara (DKPPU) melalui SIDOPI GO, RPC memungkinkan Anda mengoperasikan drone secara sah di ruang udara Indonesia sesuai dengan kategori yang diizinkan (misalnya, kategori Spesifik untuk operasi komersial).
- Sertifikasi APDI adalah sertifikasi KOMPETENSI yang bersifat PROFESIONAL. Diterbitkan oleh organisasi profesi (APDI), sertifikasi ini menunjukkan keahlian dan pengetahuan seorang pilot, meningkatkan reputasi, dan seringkali menjadi bekal penting sebelum mengajukan RPC.
Kedua sertifikasi ini saling melengkapi. RPC memberikan Anda hak hukum untuk terbang, sementara sertifikasi APDI memberikan Anda kredibilitas dan pengakuan profesional atas keahlian Anda. Banyak lembaga pelatihan terakreditasi, seperti Remote Pilot Academy, bahkan menyatukan persiapan untuk kedua jenis sertifikasi ini dalam satu program komprehensif, memastikan pilot mendapatkan dasar pengetahuan yang kuat dan siap menghadapi ujian DKPPU maupun standar APDI.
Baca Juga
Remote ID Drone, Fungsi, Cara Kerja, dan Prospek Regulasi di Indonesia

Langkah Praktis Mendapatkan Keduanya
Untuk mendapatkan RPC, Anda biasanya akan melalui langkah-langkah berikut,
- Mendaftar di SIDOPI GO.
- Mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan yang berizin (UASTC) yang mencakup 12 Pengetahuan Aeronautika.
- Lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh DKPPU atau penguji yang ditunjuk.
Memiliki kedua pengakuan ini akan menempatkan Anda sebagai Remote Pilot yang tidak hanya legal, tetapi juga kompeten dan profesional di mata industri. Jangan tunda persiapan Anda untuk menjadi Remote Pilot profesional. Remote Pilot Academy menyediakan program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang komprehensif, dirancang untuk membekali Anda dengan pengetahuan aeronautika dan keterampilan praktis yang diperlukan, sekaligus mempersiapkan Anda menghadapi ujian DKPPU. Kunjungi halaman pelatihan kami untuk informasi lebih lanjut.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


