Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Membandingkan Sertifikasi Remote Pilot Indonesia dengan FAA Part 107 Amerika Serikat

Kembali ke Blog
Regulasi8 Agustus 20266 menit baca

Membandingkan Sertifikasi Remote Pilot Indonesia dengan FAA Part 107 Amerika Serikat

Memahami perbedaan dan persamaan antara sertifikasi Remote Pilot di Indonesia, yang diatur oleh CASR Part 107, dengan regulasi FAA Part 107 di Amerika Serikat sangat krusial bagi operator drone global.

Dua orang pilot drone sedang meninjau dokumen sertifikasi di lokasi kerja

Industri drone global terus berkembang pesat, ditopang oleh inovasi teknologi dan semakin meluasnya aplikasi di berbagai sektor. Seiring dengan pertumbuhan ini, kebutuhan akan kerangka regulasi yang jelas dan standar kompetensi bagi operator drone menjadi sangat vital. Indonesia dan Amerika Serikat, sebagai dua pasar drone signifikan, memiliki sistem sertifikasi Remote Pilot masing-masing yang unik, namun dengan tujuan keselamatan penerbangan yang sama. Memahami perbandingan antara sertifikasi Remote Pilot di Indonesia, yang diatur oleh Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 107, dengan regulasi Federal Aviation Administration (FAA) Part 107 di Amerika Serikat, adalah krusial bagi pilot profesional yang bercita-cita beroperasi di kancah internasional atau sekadar ingin memahami standar global.

Istilah Remote Pilot sendiri merupakan terminologi resmi yang digunakan dalam regulasi penerbangan, baik di tingkat internasional oleh ICAO maupun di tingkat nasional. Di Indonesia, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) merupakan otoritas yang menerbitkan Remote Pilot Certificate (RPC) melalui sistem SIDOPI GO. Sementara itu, di Amerika Serikat, FAA menjadi badan yang bertanggung jawab atas sertifikasi serupa.

Perbedaan mendasar dalam pendekatan regulasi antara kedua negara sering kali menjadi topik diskusi. Meskipun sama-sama mengusung semangat keselamatan, detail implementasi, proses perolehan, hingga cakupan operasionalnya memiliki kekhasan masing-masing. Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan tersebut, memberikan pandangan komprehensif bagi Anda yang berkecimpung di dunia penerbangan nirawak.

Landasan Hukum dan Terminologi, Indonesia vs. Amerika Serikat

Di Indonesia, payung hukum utama yang mengatur operasional pesawat udara tanpa awak adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Regulasi ini, yang menggantikan PM 163 Tahun 2015, secara eksplisit mengatur pengoperasian, pendaftaran, dan sertifikasi Remote Pilot. DKPPU, di bawah Kementerian Perhubungan, adalah lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi ini.

Sebaliknya, di Amerika Serikat, seluruh operasional drone komersial diatur oleh FAA Part 107, atau secara resmi dikenal sebagai Small UAS Rule. Regulasi ini telah menjadi standar emas bagi banyak negara dalam pengembangan kerangka hukum drone mereka. FAA Part 107 menetapkan persyaratan bagi individu untuk mendapatkan Remote Pilot Certificate dari FAA, yang menunjukkan pemahaman mereka tentang regulasi, persyaratan operasional, dan prosedur keselamatan penerbangan drone.

Meskipun sering disebut sebagai 'pilot drone' dalam percakapan sehari-hari, baik regulasi Indonesia maupun Amerika Serikat secara resmi menggunakan istilah 'Remote Pilot'. Ini menekankan fakta bahwa pilot tidak berada di dalam kokpit, melainkan mengendalikan sistem pesawat dari jarak jauh. Sertifikat yang dikeluarkan oleh kedua otoritas pun disebut Remote Pilot Certificate (RPC), menegaskan status hukum operator sebagai seorang pilot yang bertanggung jawab.

Persyaratan dan Proses Sertifikasi

Untuk menjadi Remote Pilot bersertifikat, baik di Indonesia maupun Amerika Serikat, ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi dan proses yang harus dilalui. Meskipun memiliki inti yang serupa, detailnya bisa berbeda.

Persyaratan di Indonesia

  • Warga Negara Indonesia atau memiliki izin kerja yang sah.
  • Minimal berusia 17 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat).
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Tidak memiliki catatan kriminal terkait penerbangan.

Proses perolehan RPC di Indonesia umumnya melibatkan pendaftaran di sistem SIDOPI GO, mengikuti pelatihan di lembaga terakreditasi seperti Remote Pilot Academy, lulus ujian teori (12 Pengetahuan Aeronautika), dan ujian praktik. Setelah semua tahapan ini dilalui, RPC akan diterbitkan secara digital dan dapat diverifikasi melalui SIDOPI GO.

Persyaratan di Amerika Serikat (FAA Part 107)

  • Minimal berusia 16 tahun.
  • Mampu membaca, berbicara, menulis, dan memahami bahasa Inggris.
  • Dalam kondisi fisik dan mental yang memungkinkan untuk menerbangkan drone dengan aman.
  • Lulus ujian pengetahuan aeronautika awal, "Unmanned Aircraft General, Small (UAG)".

Proses di AS dimulai dengan mendapatkan FAA Tracking Number (FTN) melalui profil IACRA, menjadwalkan ujian di pusat pengujian yang disetujui FAA, lulus ujian pengetahuan, kemudian melengkapi FAA Form 8710-13. Setelah pemeriksaan keamanan TSA dan proses internal FAA selesai, sertifikat Remote Pilot permanen akan dikirimkan melalui pos.

Materi Ujian dan Kompetensi yang Diuji

Baik regulasi Indonesia maupun FAA Part 107 menuntut pemahaman mendalam tentang aspek-aspek krusial dalam operasional drone yang aman dan legal. Materi ujian mencakup berbagai area pengetahuan aeronautika.

Materi Ujian di Indonesia

Ujian di Indonesia mencakup 12 area Pengetahuan Aeronautika, antara lain peraturan penerbangan, batasan operasional, karakteristik performa drone, meteorologi, navigasi, komunikasi, dan prosedur darurat. Pelatihan intensif yang ditawarkan oleh Remote Pilot Academy seringkali berlangsung antara 3-5 hari untuk program reguler, mencakup teori dan praktik, serta tambahan 2-3 hari untuk modul BVLOS (Beyond Visual Line of Sight).

Materi Ujian di Amerika Serikat

Ujian pengetahuan FAA Part 107 juga mencakup topik serupa, seperti regulasi, batasan dan pembatasan operasional, prosedur darurat, komunikasi radio, cuaca penerbangan, performa dan batasan pesawat tak berawak, serta prosedur pra-penerbangan dan pasca-penerbangan. FAA juga menekankan pentingnya menjaga pengetahuan aeronautika tetap mutakhir, dengan mewajibkan pelatihan berulang setiap 24 bulan.

Baca Juga

Sertifikasi Pilot Drone dan Izin Terbang, Memahami Perbedaan Krusial untuk Operator Profesional

Seorang pilot drone profesional memegang sertifikat dan dokumen izin terbang

Cakupan Operasional dan Kategorisasi Drone

Regulasi drone di kedua negara juga mengkategorikan operasional berdasarkan tingkat risiko dan tujuan penggunaan, yang kemudian memengaruhi persyaratan Remote Pilot dan izin operasional.

Kategorisasi Drone di Indonesia

CASR Part 107 di Indonesia membagi operasional drone ke dalam beberapa kategori, Kategori Terbatas (drone ringan untuk rekreasi di area terbatas, tidak memerlukan RPC tetapi wajib daftar drone), Kategori Khusus (operasional komersial seperti pemetaan, inspeksi, fotografi profesional, yang wajib RPC dan otorisasi operasional DKPPU), dan Kategori Tersertifikasi (operasional berisiko tinggi seperti pengiriman kargo, memerlukan sertifikasi penuh dan RPC hanyalah salah satu syarat).

Cakupan Operasional FAA Part 107

FAA Part 107 umumnya mencakup operasional drone komersial di bawah 55 pon (sekitar 25 kg) dalam Visual Line of Sight (VLOS). Untuk operasional Beyond Visual Line of Sight (BVLOS) atau operasional tertentu lainnya, pilot perlu mengajukan waiver atau izin khusus. FAA sendiri sedang dalam proses merilis regulasi baru, FAA Part 108, yang secara khusus akan mengatur operasional BVLOS dengan lebih transparan dan partisipatif, mirip dengan pendekatan yang pernah dibahas mengenai keterbukaan regulasi.

Pentingnya Sertifikasi dan Implikasinya

Memiliki sertifikasi Remote Pilot, baik RPC dari DKPPU maupun Remote Pilot Certificate dari FAA, bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan fondasi utama untuk operasional drone yang legal, aman, dan profesional. Sertifikasi ini memastikan bahwa operator memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengendalikan drone, memahami ruang udara, dan meminimalkan risiko kecelakaan.

Bagi para profesional di Indonesia, sertifikasi ini menjadi syarat mutlak untuk beroperasi secara komersial, seperti dalam pemetaan udara, inspeksi infrastruktur, atau fotografi profesional. Tanpa RPC, operasional semacam itu dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi hukum. Demikian pula di Amerika Serikat, FAA Part 107 Remote Pilot Certificate adalah gerbang utama bagi setiap individu yang ingin memanfaatkan drone untuk tujuan bisnis.

Sebagai sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan, Remote Pilot Academy memahami betul pentingnya sertifikasi ini. Kami berkomitmen untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk meraih sertifikasi Remote Pilot yang relevan, baik untuk kebutuhan lokal maupun untuk pemahaman standar internasional. Bergabunglah dengan program pelatihan kami untuk memastikan Anda siap menghadapi tantangan dan peluang di industri drone yang terus berkembang pesat.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.