Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Pelatihan Pilot Drone untuk Operasional Aman di Kawasan Bandara dan Zona Terbatas

Kembali ke Blog
Sertifikasi5 Agustus 20264 menit baca

Pelatihan Pilot Drone untuk Operasional Aman di Kawasan Bandara dan Zona Terbatas

Pengoperasian drone di kawasan bandara dan zona terbatas memerlukan keahlian khusus dan pemahaman regulasi yang ketat. Artikel ini membahas pentingnya pelatihan bersertifikat untuk pilot drone guna memastikan keselamatan penerbangan di area krusial seperti Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Control Zone.

Drone VTOL terbang di atas landasan pacu bandara dengan latar belakang pesawat komersial

Pemanfaatan teknologi drone kian meluas, tidak hanya untuk hobi atau dokumentasi, tetapi juga merambah ke sektor-sektor kritis seperti logistik dan pemantauan infrastruktur. Di Kalimantan Timur, misalnya, operasional drone logistik di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan menjadi bukti nyata efisiensi yang ditawarkan. Namun, keberhasilan ini tidak lepas dari kepatuhan terhadap prosedur keselamatan penerbangan dan mekanisme perizinan yang ketat, terutama saat melintasi wilayah udara terkontrol atau Control Zone (CTR) bandara.

Kawasan sekitar bandara dan zona terbatas lainnya memiliki karakteristik unik yang membutuhkan perhatian ekstra dari operator drone. Risiko interferensi dengan lalu lintas penerbangan sipil menjadi sangat tinggi, sehingga setiap penerbangan drone harus terencana dengan matang dan sesuai regulasi. Tanpa pemahaman mendalam tentang aturan dan prosedur yang berlaku, penerbangan drone di area tersebut dapat membahayakan keselamatan umum dan mengakibatkan sanksi hukum.

Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi pilot drone menjadi krusial. Seorang pilot drone harus memiliki kompetensi yang memadai, tidak hanya dalam mengoperasikan drone secara teknis, tetapi juga dalam memahami seluk-beluk regulasi penerbangan yang kompleks. Hal ini termasuk pengajuan izin, koordinasi dengan pihak AirNav Indonesia dan Otoritas Bandara, serta memastikan drone dalam kondisi laik terbang.

Memahami Regulasi Penerbangan Drone di Wilayah Sensitif

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur pengoperasian drone. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020, Permenhub Nomor 34 Tahun 2021, Permenhub Nomor 63 Tahun 2021, dan Permenhub Nomor 27 Tahun 2021. Aturan-aturan ini mencakup aspek perizinan, klasifikasi ruang udara, persyaratan operasional, hingga standar kompetensi pilot.

Setiap operator drone yang ingin terbang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau wilayah udara terkontrol wajib mengajukan izin kepada instansi yang berwenang. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap potensi risiko keselamatan. Jika penerbangan dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan atau membahayakan, izin tidak akan diberikan. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menjaga keselamatan penerbangan di area sensitif tersebut.

Adanya sistem seperti Sistem Informasi Drone dan Pilot Indonesia (SIDOPI GO) semakin memudahkan pengelolaan administrasi sertifikasi pilot drone dan registrasi unit drone secara resmi. Pemahaman tentang cara penggunaan SIDOPI GO adalah bagian integral dari kompetensi seorang pilot drone yang profesional, memastikan semua aspek legalitas terpenuhi sebelum lepas landas.

Pentingnya Sertifikasi Remote Pilot (RPC) untuk Operasional di Bandara

Sertifikasi Remote Pilot Certificate (RPC) bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa seorang operator drone memiliki pemahaman teknis, keterampilan operasional, dan kompetensi keselamatan penerbangan sesuai standar nasional. Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, misalnya, telah menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi pilot drone bagi staf mereka untuk meningkatkan kompetensi dalam pengoperasian pesawat udara tanpa awak secara aman dan sesuai standar keselamatan penerbangan nasional.

Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107.73, yang mewajibkan Remote Pilot memahami 12 Pengetahuan Aeronautika. Materi ini mencakup regulasi terkait hak dan batasan operasional, klasifikasi ruang udara, informasi cuaca, prosedur darurat, hingga operasional bandar udara. Pengetahuan ini esensial untuk mengambil keputusan tepat dalam situasi sulit, terutama di lingkungan yang kompleks seperti area bandara.

Tanpa sertifikasi ini, risiko operasional menjadi sangat tinggi, baik dari segi keselamatan maupun hukum. Institusi seperti Remote Pilot Academy berkomitmen untuk mencetak pilot drone profesional yang tidak hanya mahir menerbangkan drone, tetapi juga memahami dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kami menyediakan program Sertifikasi Remote Pilot (RPC), Basic Remote Pilot License yang dirancang khusus untuk memenuhi standar ini.

Struktur Pelatihan yang Komprehensif untuk Zona Terbatas

Pelatihan pilot drone yang efektif untuk operasional di kawasan bandara dan zona terbatas harus mencakup teori dan praktik yang mendalam. Materi teori meliputi pengantar penerbangan, regulasi, dan prosedur komunikasi radio. Sedangkan sesi praktik lapangan berfokus pada pemeriksaan kesiapan alat, perencanaan penerbangan sederhana, eksekusi penerbangan sesuai instruksi, kemampuan manuver, dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.

Aspek penting lainnya adalah pemahaman tentang Prosedur Perizinan Terbang Drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara. Ini bukan hanya tentang mengajukan dokumen, tetapi juga tentang memahami proses evaluasi risiko dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti AirNav Indonesia dan Otoritas Bandara. Pilot yang terlatih akan mampu menyusun rencana penerbangan yang meminimalkan gangguan terhadap lalu lintas udara berawak.

Selain itu, pelatihan juga harus membekali peserta dengan pemahaman mengenai Sertifikasi Pilot Drone dan Asuransi Penerbangan. Aspek asuransi sering terabaikan, padahal ini krusial untuk mitigasi risiko finansial jika terjadi insiden. Dengan demikian, pilot drone tidak hanya siap secara teknis dan regulasi, tetapi juga terlindungi secara finansial.

Baca Juga

Membedah Silabus Sertifikasi Pilot Drone, Apa Saja yang Diajarkan Lembaga Resmi?

Seorang instruktur menjelaskan modul penerbangan drone di depan kelas

Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Melalui Edukasi

Inspektur Navigasi Penerbangan Outban Sepinggan Balikpapan, Hardi Kesuma Atmaja, menekankan bahwa edukasi tentang regulasi sangat penting untuk mengantisipasi tingginya penggunaan drone yang tidak sesuai aturan. Sosialisasi pengoperasian dan tata kelola drone, seperti yang dilakukan BPBD Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, menjadi jembatan antara regulator dan operator drone.

Prediksi penggunaan drone yang semakin pesat di Kalimantan Timur, terutama seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menuntut semua operator drone untuk mematuhi regulasi. Ini termasuk memastikan drone terdaftar, memiliki sertifikat penerbang, dan memperoleh izin operasional. Dengan demikian, teknologi drone dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan keselamatan penerbangan.

Remote Pilot Academy hadir sebagai mitra terpercaya untuk memastikan Anda atau tim Anda memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Kami menawarkan berbagai program pelatihan, termasuk pelatihan sertifikasi drone yang komprehensif, untuk membantu Anda menguasai operasional drone secara aman dan sesuai regulasi di berbagai lingkungan. Dengan mengikuti pelatihan kami, Anda akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi pilot drone profesional yang bertanggung jawab, termasuk dalam operasional yang menantang di kawasan bandara dan zona terbatas.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.