Dalam percakapan sehari-hari, istilah "drone" seringkali digunakan untuk menyebut segala jenis pesawat terbang tanpa awak yang dikendalikan dari jarak jauh. Namun, jika Anda berinteraksi dengan komunitas aeromodelling, Anda mungkin akan menemukan resistensi atau bahkan koreksi ketika menyebut pesawat RC (Radio Control) mereka sebagai "drone". Perbedaan ini bukan sekadar masalah semantik, melainkan berakar pada sejarah, budaya, dan bahkan implikasi regulasi yang jelas di Indonesia.
Perlu dipahami bahwa komunitas aeromodelling memiliki sejarah panjang sebelum era popularitas drone modern. Mereka merakit, menerbangkan, dan memodifikasi model pesawat yang seringkali meniru pesawat berawak, menitikberatkan pada keahlian pilot dalam mengendalikan pesawat, bukan pada otomatisasi. Istilah "drone" sendiri, dengan konotasinya yang seringkali terkait dengan militer atau teknologi canggih yang mampu terbang otonom, dirasa kurang tepat untuk menggambarkan hobi tradisional mereka.
Regulasi penerbangan Indonesia pun secara spesifik membedakan antara keduanya. Meskipun keduanya adalah Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA), kerangka hukum yang berlaku memiliki nuansa yang berbeda, terutama terkait tujuan penggunaan dan karakteristik operasionalnya.
Definisi Drone dan Pesawat RC Menurut Regulasi Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) di bawah Kementerian Perhubungan, secara konsisten menggunakan istilah "Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak" atau "Small Unmanned Aircraft Systems" (sUAS) dalam regulasi resminya. Istilah "drone" sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai sumber, adalah bahasa populer yang tidak memiliki kekuatan hukum atau pengakuan regulasi. Sementara itu, komunitas aeromodelling lebih sering mengacu pada "model pesawat udara" atau "pesawat RC".
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 mengatur secara detail mengenai sUAS. Dalam regulasi ini, batasan operasional seperti ketinggian maksimum 120 meter AGL, kecepatan maksimum 87 knots, dan operasi di siang hari menjadi standar baku. Meskipun pesawat RC juga termasuk kategori sUAS, fokus regulasi seringkali lebih mengarah pada penggunaan komersial atau yang memiliki potensi risiko lebih tinggi terhadap ruang udara publik.
Intinya, perbedaan paling mendasar terletak pada intensi dan fitur. Pesawat RC, terutama model yang ditujukan untuk hobi dan rekreasi, umumnya dikendalikan secara manual sepenuhnya oleh pilot, menekankan pada keterampilan terbang. Drone modern, di sisi lain, sering dilengkapi dengan fitur-fitur seperti GPS, stabilisasi otomatis, dan kemampuan terbang otonom yang jauh lebih canggih, seringkali untuk tujuan pekerjaan seperti survei, pemetaan, atau inspeksi.
Implikasi Regulasi dan Kebutuhan Sertifikasi
Perbedaan terminologi ini bukan hanya akademis, tetapi memiliki dampak langsung pada kewajiban hukum. Bagi siapa pun yang mengoperasikan sUAS untuk keperluan komersial atau di ruang udara yang memerlukan izin, lisensi resmi yang dikenal sebagai Remote Pilot Certificate (RPC) adalah sebuah keharusan. Tanpa RPC, operasi tersebut dianggap ilegal. Ini setara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor.
RPC di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kategori drone yang dioperasikan, misalnya RPC Kategori A untuk drone di bawah 7 kg dan Kategori B untuk drone 7-25 kg. Proses untuk mendapatkan RPC melibatkan ujian pengetahuan aeronautika yang komprehensif, mencakup 12 area seperti regulasi penerbangan, meteorologi, navigasi udara, hingga keselamatan penerbangan. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memastikan kompetensi operator sUAS.
Meskipun PM 63 Tahun 2021 juga mulai menyentuh kegiatan hobi dan rekreasi, dengan beberapa pengecualian, peraturan ini lebih ketat pada aspek operasional yang berisiko. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin masuk ke dunia operasional drone profesional, mendapatkan Sertifikasi Remote Pilot (RPC) adalah langkah fundamental yang tidak bisa ditawar.
Mengapa Pembedaan Ini Penting Bagi Masa Depan Penerbangan Tanpa Awak
Pembedaan antara "pesawat RC" dan "drone", atau lebih tepatnya antara model pesawat udara untuk hobi dan sUAS untuk penggunaan yang lebih luas, adalah krusial untuk menjaga ketertiban dan keselamatan ruang udara. Komunitas aeromodelling telah lama memiliki standar keselamatan dan etika terbang mereka sendiri. Namun, dengan semakin canggihnya teknologi dan meluasnya penggunaan sUAS, regulasi formal menjadi sangat penting.
Pemerintah perlu memastikan bahwa operator yang menggunakan sUAS untuk tujuan komersial atau di area yang sensitif memiliki pemahaman mendalam tentang aturan dan prosedur penerbangan. Hal ini untuk mencegah insiden yang dapat membahayakan penerbangan berawak atau publik. Memahami PM 63 Tahun 2021 adalah langkah awal yang baik untuk setiap calon operator sUAS.
Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan teknologi drone untuk berbagai aplikasi profesional, seperti fotogrametri & pemetaan udara, pertanian & perkebunan presisi, atau bahkan inspeksi infrastruktur, memahami lanskap regulasi adalah kunci. Remote Pilot Academy menyediakan berbagai program pelatihan yang disesuaikan untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan, memastikan bahwa Anda tidak hanya terampil mengoperasikan sUAS, tetapi juga mematuhinya regulasi yang berlaku secara sah.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.



