Drone telah menjadi alat yang sangat populer untuk berbagai keperluan, mulai dari hobi fotografi hingga aplikasi komersial yang kompleks seperti pemetaan dan inspeksi. Namun, kebebasan menerbangkan drone datang dengan tanggung jawab besar, terutama saat beroperasi di area publik atau padat penduduk. Pelanggaran etika dan regulasi bukan hanya berisiko denda atau pencabutan izin, tetapi juga dapat membahayakan orang lain dan merusak reputasi industri drone secara keseluruhan.
Mengapa Area Publik Memiliki Aturan Khusus?
Lingkungan publik dan padat penduduk menghadirkan tantangan unik bagi pilot drone. Risiko insiden, seperti drone jatuh menimpa orang atau properti, jauh lebih tinggi dibandingkan terbang di area terpencil. Selain itu, masalah privasi dan kebisingan juga menjadi perhatian utama. Regulasi penerbangan drone di Indonesia, yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DKPPU) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 37 Tahun 2020, dirancang untuk memitigasi risiko-risiko ini.
Salah satu batasan fundamental adalah larangan terbang di atas kerumunan orang terbuka (Open Air Assembly) tanpa izin khusus. PM 37 juga melarang penerbangan malam hari kecuali dengan izin dan lampu anti-tabrakan yang memadai. Batasan-batasan ini bukan sekadar formalitas; semuanya berangkat dari insiden dan risiko nyata yang terdokumentasi dalam penerbangan sipil. Pilot juga dilarang mengoperasikan drone di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, serta dalam kondisi cuaca buruk yang mengurangi visibilitas.
Batasan Operasional dan Zona Larangan Terbang
Sebelum setiap penerbangan, sangat penting bagi pilot untuk memeriksa zona udara menggunakan aplikasi seperti AirMap atau peta resmi dari AirNav Indonesia. Anda harus memahami perbedaan antara zona udara yang berbeda,
- Prohibited Area (P), Area terlarang permanen, seperti Istana Presiden, kilang minyak, atau markas militer. Terbang di sini adalah pelanggaran serius.
- Restricted Area (R), Area terbatas yang memerlukan izin dari otoritas terkait (misalnya, kawasan latihan militer).
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Ini adalah area di sekitar bandara di mana operasi drone sangat dibatasi. Radius dan ketinggian bervariasi tergantung ukuran bandara. Sebuah drone sekecil apa pun bisa menghancurkan mesin jet atau memecahkan kaca kokpit pesawat yang sedang approach. Hindari radius 15 KM dari bandara besar.
Selain zona tersebut, ada batasan operasional umum yang harus dipatuhi,
- Ketinggian Maksimum, 120 meter (400 kaki) AGL (Above Ground Level). Buffering ini penting karena ruang udara di atas 150 meter biasanya dipakai pesawat berawak.
- Visual Line of Sight (VLOS), Drone harus selalu terlihat oleh mata telanjang pilot (atau Visual Observer) tanpa alat bantu. Terbang di balik gedung atau di luar jangkauan pandang adalah pelanggaran, kecuali Anda memiliki izin BVLOS (Beyond Visual Line of Sight) khusus, yang hanya diberikan untuk operasi komersial tertentu.
- Waktu Terbang, Hanya boleh siang hari (Daylight Operation). Terbang malam membutuhkan waiver (izin khusus) dan drone harus punya lampu anti-tabrakan yang terlihat dari 3 mil.
Untuk memahami lebih lanjut tentang regulasi ini, Anda bisa membaca artikel kami tentang Panduan Lengkap Regulasi Drone Komersial di Indonesia Berdasarkan Aturan DKPPU.
Izin Terbang di Area Sensitif, Memahami SIDOPI GO
Untuk operasi komersial, atau ketika terbang di area yang memerlukan izin khusus (seperti di atas kerumunan, di dekat bandara, atau di luar batas ketinggian standar), Anda perlu mengajukan izin melalui sistem SIDOPI GO. []
Proses ini melibatkan beberapa langkah,
- Security Clearance (SC), Diajukan ke Mabes TNI AU atau Kemhan untuk memastikan misi tidak terkait rahasia negara.
- Flight Approval (FA) / Request for Permission to Aviate (RPTA), Diajukan ke AirNav Indonesia (via portal FATLAS atau SIDOPI GO). Ini untuk mengatur lalu lintas udara dan menerbitkan NOTAM (Notice to Airmen). RPTA di SIDOPI GO diperlukan untuk terbang di area yang memerlukan izin khusus, seperti kawasan di sekitar bandara atau zona terlarang.
- Koordinasi Lokal, Izin ke pengelola lokasi (misalnya manajemen gedung, kepala desa, atau satpam kawasan).
Proses ini bisa memakan waktu 7-14 hari kerja, jadi jangan terima pekerjaan dadakan jika ingin 100% legal. Pelajari lebih lanjut tentang sistem ini di artikel kami Memahami SIDOPI GO, Panduan Lengkap Registrasi Drone dan Sertifikasi Remote Pilot.
Baca Juga
Membangun Portofolio Profesional sebagai Fotografer Udara Sukses

Tanggung Jawab dan Etika Terbang Drone
Selain regulasi, etika juga memainkan peran krusial dalam operasi drone yang bertanggung jawab,
- Privasi, Drone dengan kamera resolusi tinggi adalah alat pengintai potensial. Jangan merekam ke dalam jendela rumah orang, kamar hotel, atau area privat. Jangan mempublikasikan wajah orang tanpa izin (Model Release), terutama untuk tujuan komersial. Ingatlah Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten yang merugikan orang lain.
- Kebisingan, Suara dengungan drone bisa sangat mengganggu. Hindari terbang rendah di area perumahan yang tenang, rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah. Hormati ketenangan publik.
- Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Liability), Setiap kerusakan yang ditimbulkan drone adalah tanggung jawab pilot sepenuhnya. “Hilang sinyal” atau “angin kencang” bukan alasan pemaaf di mata hukum. Sangat disarankan memiliki Asuransi Drone (Public Liability Insurance) untuk melindungi diri dari risiko finansial.
- Kewajiban Registrasi dan Sertifikasi, Semua PUTA (Pesawat Udara Tanpa Awak) yang digunakan untuk keperluan komersial dan yang memiliki berat di atas 250 gram wajib didaftarkan ke Kemenhub. Pilot yang mengoperasikan drone untuk tujuan komersial juga wajib memiliki Sertifikasi Remote Pilot (RPC) yang diterbitkan DKPPU.
Mewujudkan Penerbangan Drone yang Bertanggung Jawab
Menerbangkan drone di area publik dan padat penduduk menuntut kombinasi pemahaman regulasi yang kuat, keterampilan operasional yang mumpuni, dan etika yang tinggi. Pilot drone profesional harus selalu memprioritaskan keamanan, privasi, dan kenyamanan masyarakat. Dengan mematuhi aturan dan mengedepankan praktik terbaik, kita dapat memastikan industri drone terus tumbuh secara positif dan diterima oleh masyarakat luas.
Untuk memastikan Anda memiliki dasar yang kuat dalam mengoperasikan drone secara aman dan sesuai regulasi, pertimbangkan untuk mengikuti pelatihan sertifikasi. Remote Pilot Academy menyediakan berbagai program, termasuk Pelatihan Dasar Pengenalan Drone yang esensial bagi setiap calon pilot, serta program sertifikasi Remote Pilot yang diakui DKPPU.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


