Dunia penerbangan tanpa awak atau drone telah melahirkan berbagai profesi baru, namun seringkali terdapat kebingungan mengenai peran spesifik masing-masing. Dua peran yang kerap disamakan adalah Instruktur Drone dan Remote Pilot biasa. Padahal, secara regulasi, kompetensi, dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang sangat signifikan, terutama di Indonesia yang diatur oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Remote Pilot, Fondasi Pengoperasian Drone Legal
Sebelum membahas Instruktur Drone, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Remote Pilot. Istilah Remote Pilot adalah sebutan resmi yang diakui dalam regulasi penerbangan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (CASR Part 107). Remote Pilot adalah individu yang telah divalidasi kompetensinya oleh negara untuk mengoperasikan pesawat udara tanpa awak (drone) secara aman dan bertanggung jawab.
Kompetensi ini dibuktikan dengan kepemilikan Remote Pilot Certificate (RPC), yang diterbitkan oleh DKPPU melalui sistem SIDOPI GO. RPC ini bukanlah sekadar "izin terbang", melainkan sebuah lisensi resmi yang setara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan bermotor. Tanpa RPC, pengoperasian drone untuk keperluan komersial atau di ruang udara yang memerlukan izin akan dianggap ilegal dan dapat berkonsekuensi hukum.
Untuk mendapatkan RPC, seorang calon Remote Pilot harus lulus ujian yang mencakup 12 Pengetahuan Aeronautika (Aeronautical Knowledge), meliputi aspek regulasi penerbangan, meteorologi, aerodinamika, navigasi udara, prosedur darurat, dan faktor manusia. Selain itu, ujian praktik juga wajib dilalui untuk menunjukkan kemampuan mengoperasikan drone secara langsung sesuai standar operasional yang aman.
Instruktur Drone, Penjaga Standar Kompetensi Remote Pilot
Berbeda dengan Remote Pilot biasa yang berfokus pada pengoperasian drone, Instruktur Drone memiliki peran yang lebih krusial dan kompleks. Seorang Instruktur Drone adalah Remote Pilot yang telah memenuhi kualifikasi tambahan untuk melatih dan menguji calon Remote Pilot. Mereka adalah "pencetak" Remote Pilot baru, memastikan bahwa standar kompetensi yang ditetapkan oleh DKPPU terpenuhi.
Di Indonesia, Instruktur Drone harus terdaftar dan bekerja di sebuah UAS Training Center (UASTC) yang telah diakui oleh DKPPU. Ini berarti pelatihan mandiri atau dari individu yang tidak terafiliasi dengan UASTC resmi tidak akan diakui untuk pengajuan RPC. Peran utama instruktur meliputi,
- Mengajarkan 12 Pengetahuan Aeronautika sesuai kurikulum DKPPU.
- Melatih keterampilan terbang praktis, mulai dari dasar hingga manuver kompleks.
- Melakukan evaluasi dan ujian, baik teori maupun praktik, sesuai standar yang berlaku.
- Memastikan peserta pelatihan memahami regulasi dan etika penerbangan drone yang aman.
Kualifikasi untuk menjadi Instruktur Drone jauh lebih ketat dibandingkan Remote Pilot biasa. Mereka tidak hanya harus memiliki RPC yang valid, tetapi juga pengalaman terbang yang signifikan, pengetahuan mendalam tentang regulasi, kemampuan mengajar, dan seringkali harus memiliki sertifikasi khusus sebagai instruktur dari lembaga yang relevan.
Perbedaan Kewenangan dan Tanggung Jawab
Perbedaan paling nyata terletak pada kewenangan dan tanggung jawab. Remote Pilot biasa berwenang mengoperasikan drone sesuai batasan yang ditetapkan dalam RPC mereka (misalnya, VLOS/Visual Line of Sight, ketinggian maksimum 400 kaki, pada siang hari). Mereka bertanggung jawab penuh atas keselamatan operasi dan kepatuhan terhadap regulasi saat menerbangkan drone.
Sebaliknya, Instruktur Drone memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas operasi drone mereka sendiri, tetapi juga atas kualitas pendidikan dan pelatihan yang mereka berikan. Kewenangan mereka mencakup,
- Memberikan pelatihan teoritis dan praktis kepada calon Remote Pilot.
- Menilai kompetensi calon Remote Pilot sebelum diajukan ke DKPPU.
- Menerbitkan rekomendasi atau sertifikat pelatihan yang menjadi syarat utama pengajuan RPC di SIDOPI GO.
Singkatnya, Remote Pilot mengoperasikan drone, sedangkan Instruktur Drone mengoperasikan sistem pelatihan untuk menghasilkan Remote Pilot yang kompeten.
Baca Juga
Perbedaan Rating dan Kelas dalam Sertifikasi Remote Pilot Indonesia

Jalur Sertifikasi yang Berbeda
Jalur sertifikasi untuk kedua profesi ini juga berbeda. Untuk menjadi Remote Pilot, individu harus mengikuti pelatihan di UASTC yang diakui, lulus ujian teori dan praktik, kemudian mengajukan RPC melalui SIDOPI GO. Proses ini dijelaskan lebih lanjut dalam artikel Sertifikasi Remote Pilot (RPC).
Untuk menjadi Instruktur Drone, seseorang harus terlebih dahulu menjadi Remote Pilot yang berpengalaman. Setelah itu, mereka harus mengikuti program pelatihan instruktur khusus, yang umumnya mencakup metodologi pengajaran, manajemen risiko, dan pembaruan regulasi. Mereka juga harus memenuhi persyaratan pengalaman terbang minimum yang signifikan, serta lulus evaluasi oleh DKPPU atau lembaga yang ditunjuk untuk memastikan kapabilitas mereka sebagai pengajar.
Menjaga Standar Keamanan Penerbangan
Perbedaan antara Instruktur Drone dan Remote Pilot biasa bukanlah sekadar gelar, melainkan cerminan dari hierarki kompetensi dan tanggung jawab yang dirancang untuk menjaga standar keamanan penerbangan. Instruktur Drone berfungsi sebagai pilar utama dalam memastikan bahwa setiap Remote Pilot yang baru dilatih memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan drone secara aman dan sesuai regulasi.
Memahami perbedaan ini sangat penting bagi setiap individu yang ingin berkarier di industri drone, baik sebagai operator maupun sebagai pendidik. Bagi Anda yang berencana memasuki dunia penerbangan drone profesional, mengikuti pelatihan dari UASTC yang terakreditasi dan memiliki instruktur berpengalaman adalah langkah awal yang krusial. Remote Pilot Academy menawarkan berbagai program pelatihan yang komprehensif, dari Pelatihan Dasar Pengenalan Drone hingga sertifikasi lanjutan, untuk membekali Anda menjadi Remote Pilot yang handal dan kompeten.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.


