Pesatnya perkembangan teknologi drone telah membuka berbagai peluang di berbagai sektor, dari logistik hingga pemetaan. Di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), adopsi drone juga kian masif, namun hal ini juga memunculkan tantangan terkait harmonisasi regulasi dan standar sertifikasi pilot. Setiap negara di ASEAN memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam mengatur operasional pesawat udara tanpa awak (PUTA) dan kompetensi pilotnya.
Memahami perbedaan dan persamaan dalam kerangka sertifikasi ini krusial bagi operator drone yang berencana beroperasi lintas batas, atau bagi institusi pelatihan yang ingin menyesuaikan kurikulumnya dengan standar internasional. Regulasi yang komprehensif adalah fondasi utama agar teknologi baru ini dapat terintegrasi ke ruang udara nasional secara aman dan terukur, seperti yang ditekankan oleh pejabat regulator di Malaysia dalam rencana pengembangan drone kargo dan taksi udara mereka di masa depan.
Di Indonesia sendiri, dasar hukum sertifikasi pilot drone masih mengacu pada PM 63 Tahun 2021 tentang SPUKTA, meskipun ada penguatan aspek keamanan wilayah udara pasca disahkannya UU Ruang Udara pada tahun 2025. Proses sertifikasi pilot di Indonesia diatur secara ketat, memastikan setiap pilot memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan drone secara bertanggung jawab dan aman.
Indonesia, Sertifikasi RPC Melalui SIDOPI GO
Di Indonesia, sertifikasi pilot drone dikenal dengan sebutan Remote Pilot Certificate (RPC), yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan. Seluruh proses administrasi, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, kini terintegrasi secara digital melalui platform SIDOPI GO.
Untuk memperoleh RPC, calon pilot wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, memiliki KTP, serta telah mengikuti pelatihan di UAS Training Center (UASTC) yang terdaftar resmi. Pelatihan ini mencakup ground school (teori) dan flight training (praktik). Materi teori meliputi 12 area pengetahuan aeronautika yang ditetapkan dalam CASR Part 107, seperti regulasi penerbangan sipil Indonesia, klasifikasi wilayah udara, meteorologi operasional, hingga faktor manusia dalam operasi drone.
Ujian terdiri dari teori dan praktik. Ujian teori memerlukan nilai kelulusan minimal 70%, sedangkan ujian praktik menilai kemampuan pengendalian drone secara langsung di lapangan. Setelah lulus kedua ujian, data akan dikirim ke Kemenhub untuk verifikasi dan penerbitan RPC, yang biasanya memakan waktu 2-4 minggu. RPC sendiri memiliki masa berlaku dan memerlukan proses perpanjangan (recurrent) dengan bukti jam terbang aktif. Untuk informasi lebih lanjut mengenai silabus dan durasi pelatihan, Anda bisa membaca artikel kami tentang Membedah Silabus Sertifikasi Pilot Drone dan Berapa Lama Durasi Ideal untuk Kelas Teori dan Praktik.
Perbandingan dengan Negara ASEAN Lain
Meskipun setiap negara memiliki badan pengatur penerbangan sipilnya sendiri, terdapat benang merah dalam pendekatan sertifikasi pilot drone di kawasan ASEAN. Mayoritas negara mengadopsi standar internasional yang dikeluarkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) sebagai panduan, yang kemudian diadaptasi ke dalam regulasi nasional masing-masing.
Misalnya, di Malaysia, Civil Aviation Authority of Malaysia (CAAM) juga sedang menyusun kerangka regulasi komprehensif untuk mendukung pengembangan industri drone. Mereka menargetkan layanan drone kargo komersial terbatas mulai tersedia pada kuartal pertama 2027. Ini menunjukkan komitmen regional untuk mengintegrasikan drone ke dalam ruang udara nasional secara aman, serupa dengan visi Sertifikasi Pilot Drone, Roadmap Menuju Integrasi Aman Ruang Udara Nasional di Indonesia.
Banyak negara di ASEAN juga mensyaratkan pelatihan formal di lembaga yang disetujui, ujian teori yang mencakup aspek aeronautika, dan ujian praktik untuk menunjukkan kompetensi. Perbedaan umumnya terletak pada detail spesifik, seperti kategori berat drone, usia minimum pilot, durasi masa berlaku sertifikat, dan proses perpanjangan. Beberapa negara mungkin memiliki kategori sertifikasi yang lebih spesifik untuk aplikasi tertentu, seperti survei atau pertanian.
Tantangan Harmonisasi dan Masa Depan
Salah satu tantangan terbesar dalam operasional drone lintas negara di ASEAN adalah harmonisasi regulasi. Perbedaan persyaratan dan proses sertifikasi dapat menjadi hambatan bagi perusahaan atau individu yang ingin memperluas jangkauan operasional mereka di seluruh kawasan. Upaya untuk menciptakan standar yang lebih seragam akan sangat membantu pertumbuhan industri drone di ASEAN.
Ke depan, kemungkinan besar kita akan melihat integrasi yang lebih ketat antara sistem registrasi drone nasional di setiap negara, serta penambahan modul pelatihan yang lebih spesifik untuk operasi di wilayah udara yang kompleks. Beberapa UASTC bahkan mulai menawarkan opsi pelatihan hybrid (online untuk teori, tatap muka untuk praktik) untuk meningkatkan fleksibilitas. Ini adalah langkah maju yang akan mendukung mobilitas pilot dan operasional drone di seluruh kawasan.
Sebagai Remote Pilot Academy, kami berkomitmen untuk menyediakan pelatihan sertifikasi pilot drone yang tidak hanya memenuhi standar nasional Indonesia tetapi juga beradaptasi dengan perkembangan regulasi regional dan internasional. Kami menawarkan berbagai program, termasuk Sertifikasi Remote Pilot (RPC), yang dirancang untuk membekali Anda dengan kompetensi global dalam mengoperasikan drone secara profesional dan aman.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.



