Drone telah merevolusi cara kerja jurnalis dan penyedia konten media, memungkinkan pengambilan gambar dan video dari perspektif yang sebelumnya mustahil atau membutuhkan biaya sangat tinggi. Di Indonesia, fenomena ini tidak asing lagi. Sebut saja jurnalis foto the New York Times Josh Haner yang memenangkan Pictures of the Year International Awards pada 2017 berkat karya dokumenter perubahan iklim menggunakan drone, atau Sami Kero dari Helsingin Sanomat yang diapresiasi di International Photojournalism Festival dengan foto perenang esnya. Bahkan di Indonesia, penggunaan drone untuk reportase televisi dan foto jurnalistik semakin umum, seperti yang dicatat oleh doi.org dan blog.drone.co.id. Optimisme ini sejalan dengan skenario bahwa drone kini sudah menjadi hal biasa dalam jurnalistik.
Namun, di balik peluang kreatif yang tak terbatas, terdapat serangkaian regulasi ketat yang wajib dipatuhi oleh para jurnalis dan content creator yang menggunakan drone di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga demi keselamatan penerbangan nasional dan etika privasi.
Dasar Hukum Pengoperasian Drone di Indonesia
Penggunaan drone di Indonesia diatur secara komprehensif oleh beberapa instrumen hukum utama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Sebagai praktisi media yang terbang demi liputan, Anda wajib merujuk pada,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini adalah payung hukum tertinggi yang mengatur keselamatan penerbangan, termasuk sanksi pidana berat bagi pelanggar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Pesawat Udara Sipil dan Sertifikasi Kecakapan Personil Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Regulasi ini, bersama dengan CASR 107, menjadi pedoman utama untuk memastikan operasi drone yang aman dan bertanggung jawab. Anda bisa memahami lebih dalam kerangka regulasi ini melalui artikel kami tentang SPUKTA.
Regulasi ini tidak hanya mencakup aspek teknis penerbangan, tetapi juga beririsan dengan etika jurnalisme dan privasi, sebagaimana dibahas oleh remotepilot.id.
Wajib Punya Sertifikasi Remote Pilot (RPC)
Seperti halnya pengemudi kendaraan bermotor memerlukan SIM, pilot drone juga wajib memiliki Sertifikat Remote Pilot. Sertifikasi ini adalah bukti kompetensi bahwa Anda memahami regulasi ruang udara, meteorologi, prosedur operasional, dan prosedur darurat. Untuk tujuan komersial, termasuk liputan media, sertifikasi ini adalah keharusan. Anda bisa mendapatkan Sertifikasi Remote Pilot (RPC) setelah mengikuti pelatihan di lembaga yang diakui DKPPU dan lulus ujian teori serta praktik. Masa berlaku sertifikat ini adalah 2 tahun dan harus diperbarui.
Registrasi Drone Melalui SIDOPI
Setiap drone dengan berat di atas 250 gram, baik untuk komersial maupun hobi, wajib didaftarkan pada Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) yang dikelola oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU). Proses pendaftaran ini menghasilkan e-Sertifikat dan stiker nomor registrasi yang harus ditempelkan pada fisik drone. Anda dapat membaca panduan lengkap tentang SIDOPI dan legalitas operasional drone di Panduan Lengkap Regulasi Drone Indonesia 2025.
Baca Juga
Panduan Lengkap Memperpanjang Sertifikasi Remote Pilot yang Kedaluwarsa

Prosedur Izin Terbang untuk Liputan Media
Melakukan liputan media dengan drone seringkali membutuhkan izin terbang khusus, terutama jika melibatkan area sensitif, ketinggian tertentu, atau ruang udara terkontrol. Berikut adalah alur perizinan yang umumnya diperlukan,
- Security Clearance (SC), Diajukan ke Mabes TNI AU atau Kementerian Pertahanan untuk memastikan misi Anda tidak mengancam keamanan negara.
- Flight Approval (FA), Diajukan ke AirNav Indonesia (melalui portal FATLAS atau manual). Ini penting agar AirNav dapat mengatur lalu lintas udara dan menerbitkan NOTAM (Notice to Airmen) yang memberitahukan keberadaan drone Anda kepada pesawat berawak.
- Koordinasi Lokal, Izin dari pengelola lokasi (misalnya, manajemen gedung, kepala desa, atau satpam kawasan) tempat Anda akan melakukan liputan.
Proses perizinan ini dapat memakan waktu 7-14 hari kerja, sehingga tidak disarankan untuk menerima pekerjaan liputan yang mendadak jika Anda ingin tetap beroperasi secara legal. Peta AirNav atau aplikasi seperti AirMap juga sangat membantu untuk memeriksa status ruang udara sebelum terbang.
Batasan Operasional dan Area Terlarang
CASR 107 mengadopsi standar FAA Part 107 dan menetapkan beberapa batasan krusial yang harus dipatuhi oleh pilot drone, termasuk jurnalis,
- Ketinggian Maksimum, 120 meter (400 kaki) AGL (Above Ground Level). Di atas ketinggian ini, ruang udara biasanya digunakan oleh pesawat berawak. Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang batas ketinggian terbang drone.
- Visual Line of Sight (VLOS), Drone harus selalu terlihat oleh mata telanjang pilot (atau visual observer) tanpa alat bantu.
- Waktu Terbang, Hanya diperbolehkan pada siang hari (Daylight Operation), kecuali memiliki izin khusus untuk terbang malam.
- Area Terlarang (No Fly Zones), Meliputi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sekitar bandara (radius 15 KM amannya), Prohibited Area (Istana Presiden, kilang minyak, markas militer), dan Restricted Area (kawasan latihan militer yang memerlukan izin khusus). Terbang di atas kerumunan orang juga dilarang.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal, seperti pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009, bahkan penyitaan atau penembakan jatuh drone oleh aparat sebagaimana diatur oleh remotepilot.id.
Etika dan Privasi dalam Liputan Drone
Selain regulasi teknis, jurnalis drone juga harus menjunjung tinggi etika dan privasi. Drone dengan kamera resolusi tinggi adalah alat pengintai potensial. Hindari merekam ke dalam area privat seperti jendela rumah, kamar hotel, atau area pribadi lainnya. Jika merekam wajah seseorang untuk tujuan komersial, pastikan Anda memiliki izin (Model Release) untuk mempublikasikannya, sesuai dengan ketentuan UU ITE tentang penyebaran konten yang merugikan orang lain.
Baca Juga
Konsekuensi Hukum Berat Bagi Operator Drone Tanpa Sertifikat di Indonesia

Kesimpulan
Penggunaan drone dalam liputan media dan jurnalisme di Indonesia menawarkan potensi besar untuk menghasilkan konten yang inovatif dan informatif. Namun, potensi ini harus diimbangi dengan pemahaman mendalam dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sertifikasi Remote Pilot, registrasi drone melalui SIDOPI, serta pengurusan izin terbang yang tepat bukan hanya prosedur birokratis, melainkan fondasi untuk memastikan keselamatan, legalitas, dan profesionalisme operaasi drone Anda. Dengan mematuhi setiap aspek regulasi, para jurnalis dapat dengan percaya diri memanfaatkan teknologi drone tanpa khawatir menghadapi sanksi hukum atau membahayakan pihak lain.
Untuk memastikan Anda memiliki kompetensi dan legalitas penuh dalam mengoperasikan drone untuk liputan media, kami mengundang Anda untuk mengikuti program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) di Remote Pilot Academy. Dengan pelatihan yang komprehensif, Anda akan siap menghadapi tantangan lapangan dan mematuhi regulasi yang ada.

Ditulis oleh
Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia
Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.

